Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.625.000
Beli Rp2.490.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.957

Dewan Jaminan Sosial Nasional Laporkan Hasil Evaluasi ke BPJS

Doddy Rosadi

Kamis, 05 Juni 2014 | 13:09 WIB
Dewan Jaminan Sosial Nasional Laporkan Hasil Evaluasi ke BPJS

Suara.com - Pemerintah mengatur kembali  Dewan Jaminan Sosial Nasional yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2011 Pengaturan kembali ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 Mei 2014.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (5/6/2014), dalam Perpres ini disebutkan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,  berfungsi merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan jaminan sosial nasional.

Adapun tugas DJSN adalah melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial; mengusulkan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional; dan nengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada pemerintah.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya itu, DJSN menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) setiap enam bulan.

DJSN menerima tembusan laporan pelaksanaan setiap program, termasuk kondisi keuangan, secara berkala enam bulan sekali yang disampaikan BPJS kepada Presiden, dan menerima tembusan laporan pengawasan penyelenggaraan jaminan sosial sebagai bagian dari laporan BPJS yang disampaikan oleh Dewan Pengawas BPJS kepada Presiden.

“DJSN mengusulkan pejabat sementara kepada Presiden sebagai pengganti anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang diberhentikan sementara, dan mengusulkan anggota pengganti antarwaktu kepada Presiden dalam hal sisa masa jabatan anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi BPJS yang kosong kurang dari 18 (delapan belas) bulan,” bunyi Pasal 5 Ayat (d,e) Perpres No. 46/2014 itu.

Secara khusus pada Pasal 6 Perpres ini ditegaskan, DJSN berwenang melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial dan melakukan pengawasan eksternal terhadap BPJS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?

Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 20:07 WIB

Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh

Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:45 WIB

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:32 WIB

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:29 WIB

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:28 WIB

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:24 WIB

Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi

Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:21 WIB

Kisah 11 Tahun TUKU, Gaet UMKM dan Petani Lokal hingga Hadapi Berbagai Tantangan

Kisah 11 Tahun TUKU, Gaet UMKM dan Petani Lokal hingga Hadapi Berbagai Tantangan

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:19 WIB

Harga Gas Industri Turun untuk Cegah PHK, Bahlil: Instruksi Presiden Prabowo

Harga Gas Industri Turun untuk Cegah PHK, Bahlil: Instruksi Presiden Prabowo

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:08 WIB

×