Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Ditjen Pajak Ganti Nama jadi Badan Penerimaan Negara

Doddy Rosadi

Senin, 13 Oktober 2014 | 16:14 WIB
Ditjen Pajak Ganti Nama jadi Badan Penerimaan Negara
Menteri Keuangan Chatib Basri (berdiri). (Antara/Puspa Perwitasari)

Suara.com - Kementerian Keuangan telah menyelesaikan kajian bentuk keorganisasan baru yang ideal di Direktorat Jenderal Pajak untuk masa yang akan datang.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, hasil kajian itu akan diserahkan ke pemerintahan baru Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Kata Chatib, ada beberapa opsi keorganisasian baru yang akan direkomendasikannya dalam melakukan transisi dan transformasi terhadap institusi pendapatan negara tersebut.

"Kami paparkan semua kemungkinan mengenai cara optimalisasi penerimaan, dengan badan penerimaan itu," kata Chatib di Jakarta, Senin (13/10/2014).

Chatib menuturkan, salah satu opsi yang dijalankan untuk mentransformasi adalah dengan mengubah Direktorat Jenderal Pajak menjadi lembaga baru bernama Badan Penerimaan Negara (BPN), akan tetapi tetap dibawah koordinasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Jadi, mirip BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) yang di bawah Kementerian Perdagangan dulu. Dulu, waktu BKPM zaman Pak Lutfi, itu badan yang report ke Menteri Perdagangan," tuturnya.

Opsi lainnya, kata Chatib, tentang membuat BPN di luar Kementerian Keuangan yang tanggung jawabnya langsung di bawah naungan Presiden. Lanjut Chatib, untuk opsi selanjutnya, bersifat rekomendasi jangka pendek, dengan tetap mempertahankan kelembagaan Ditjen Pajak saat ini dan memberikan fleksibilitas kebijakan.

"Jadi, kita buka semua opsinya apa, persyaratannya apa. Itu inti laporannya," ungkapnya.

Dia menambahkan, ketiga opsi tersebut, memiliki satu hal yang tidak berubah yaitu,  tugas pokok dan fungsi BPN hanya dalam ranah pemungutan pajak dan masih menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan.

Namun, menurut Chatib, keputusan akhir mengenai hal ini ada di pemerintahan baru nanti. Dirinya tetap meyakini banyaknya pertimbangan yang akan menjadi dasar keputusan atas kebijakan ini. Karena, kata dia, untuk melakukan transformasi besar suatu institusi strategis memerlukan waktu yang tidak sebentar.

"Kita lihat pro dan kontranya seperti apa. Kalau dia sebagai badan, tetapi bertanggung jawab kepada Kemenkeu, revisinya enggak terlalu banyak," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejar Penunggak Pajak, Polisi Dampingi Pegawai DJP

Kejar Penunggak Pajak, Polisi Dampingi Pegawai DJP

Bisnis | Senin, 18 Agustus 2014 | 13:40 WIB

Pemerintah Larang Pejabat Negara jadi Konsultan Pajak

Pemerintah Larang Pejabat Negara jadi Konsultan Pajak

Bisnis | Jum'at, 08 Agustus 2014 | 14:35 WIB

Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu Harus Ubah UU

Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu Harus Ubah UU

Bisnis | Jum'at, 18 Juli 2014 | 13:57 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×