Suara.com - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan-111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak pada 9 Juli 2014 dan akan berlaku pada 9 Desember 2014. Peraturan tersebut bertujuan membuat konsultan pajak menjadi lebih baik menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.
Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak John Liberty Hutagaol mengatakan tujuan peraturan tersebut untuk meningkatkan kualitas asosiasi konsultan pajak, konsultan pajak, pengawasan terhadap konsultan pajak jelang Masyarakar Ekonomi Asean (MEA).
"Peraturan PMK 111 diharapkan agar asosiasi konsultan pajak semakin kredibel dan berkualitas untuk memenuhi dinamika tuntutan jelang MEA, apalagi Indonesia tergolong merupakan ukuran ekonomi yang besar," kata John di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2014).
Ia menambahkan, pemerintah akan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) yang saat dinilai masih rendah, untuk menghadapi MEA kedepannya.
"Peranan asosiasi pajak sangat menentukan, bukan hanya dikerahkan oleh pemerintah saja, jelang MEA" tambah John.
John juga menuturkan, integritas konsultan pajak harus dijaga agar fokus terhadap profesinya serta meningkatkan kualitas dan kuantitas.
“Melalui PMK ini konsultan pajak tidak diperbolehkan untuk menjadi pejabat negara, tetapi mereka dapat bekerja pada pihak swasta tanpa melepaskan kewajiban pokok," tambahnya.