Ribet dan Mahal, Label SNI Marak Dipalsukan Produsen

Arsito Hidayatullah | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Rabu, 08 Juli 2015 | 00:42 WIB
Ribet dan Mahal, Label SNI Marak Dipalsukan Produsen
Hasil temuan Kemendag terkait label SNI pada produk. [Suara.com/Dian Kusumo Hapsari]

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dari Januari hingga Juni 2015 telah menemukan sebanyak 205 produk yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dari jumlah tersebut, yang paling banyak bermasalah adalah label produk pada sebanyak 53 produk, masalah SNI pada sebanyak 39 produk, dan MKG sebanyak 21 produk.

Menurut Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, Widodo, biaya uji laboratorium untuk mendapatkan label SNI yang cukup mahal diduga membuat maraknya produsen yang menggunakan label SNI palsu. Hal tersebut menurutnya didasari hasil temuan Kemendag pada semester I tahun 2015 ini.

"Memang untuk mendapatkan label SNI, produsen harus melakukan uji laboratoriun yang dibiayai sendiri. Nah, itu enggak murah, butuh biaya. Makanya mereka bikin label asal-asalan, serupa tapi tak sama," ungkap Widodo, saat ditemui di kantornya, Selasa (7/7/2015).

Widodo mencontohkan, seperti untuk menguji meter air ujinya dibutuhkan Rp105 juta. Hal tersebut karena Kemendag harus melakukan assessment di pabrik manajemen mutunya, sesuai ISO 9001 atau tidak.

"Untuk uji laboratorium saja mencapai Rp105 juta. Tapi biaya itu tergantung barangnya juga, tidak sama rata semuanya," paparnya.

Widodo mengaku, pihaknya sangat menyayangkan dan sakit hati dengan penggunaan label SNI palsu, yang menurutnya justru malah memberikan kerugian kepada produsen. Pasalnya, bila ditemukan pelanggaran, barang-barang tersebut akan disita dan dimusnahkan. Uji laboratorium itu sendiri menurutnya diperlukan untuk menjaga kualitas mutu dan memberikan perlindungan terhadap konsumen.

Melihat kondisi tersebut, pihaknya menurut Widodo, akan melakukan tindakan tegas jika masih ada produsen yang mencoba menggunakan label SNI palsu, atau produknya tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Jika masih melanggar, maka Kemendag menurutnya akan memberikan sanksi administratif dan pidana.

"Ancaman pidahanya 15 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar. Ini bisa dikenakan dua-duanya, karena ancaman sanksi administratif tidak serta-merta menghilangkan sanksi pidananya," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemendag Temukan 63 Persen Produk Impor Tak Sesuai SNI

Kemendag Temukan 63 Persen Produk Impor Tak Sesuai SNI

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2015 | 19:37 WIB

Bahan-bahan Fermentasi Kini Dilirik untuk Produk Kosmetik

Bahan-bahan Fermentasi Kini Dilirik untuk Produk Kosmetik

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2015 | 13:20 WIB

Mentan Sidak Pasar Kramat Jati Untuk Pantau Harga Kebutuhan Pokok

Mentan Sidak Pasar Kramat Jati Untuk Pantau Harga Kebutuhan Pokok

Bisnis | Senin, 08 Juni 2015 | 08:30 WIB

Terkini

Arus Balik Membludak, 128 Ribu Orang Menyeberang dari Sumatera ke Jawa di H+2 Lebaran 2026

Arus Balik Membludak, 128 Ribu Orang Menyeberang dari Sumatera ke Jawa di H+2 Lebaran 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:28 WIB

Legislator: Negara Rogoh Kocek Rp 6,7 T Setiap Kenaikan Harga Minyak 1 Dolar AS

Legislator: Negara Rogoh Kocek Rp 6,7 T Setiap Kenaikan Harga Minyak 1 Dolar AS

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:59 WIB

Dapat Rating Negatif dari Moodys dan Fitch Ratings,OJK Pastikan Industri Perbankan Tetap Solid

Dapat Rating Negatif dari Moodys dan Fitch Ratings,OJK Pastikan Industri Perbankan Tetap Solid

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:30 WIB

Aktivasi Coretax Meningkat, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan

Aktivasi Coretax Meningkat, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:07 WIB

Harga Pangan Nasional 25 Maret 2026: Cabai hingga Daging Sapi Masih Mahal

Harga Pangan Nasional 25 Maret 2026: Cabai hingga Daging Sapi Masih Mahal

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:01 WIB

Rupiah Konsisten Melemah usai Liburan Panjang ke Level Rp16.919 per Dolar AS

Rupiah Konsisten Melemah usai Liburan Panjang ke Level Rp16.919 per Dolar AS

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:51 WIB

Setelah Libur Lebaran, Harga Emas Antam Mulai Naik Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram

Setelah Libur Lebaran, Harga Emas Antam Mulai Naik Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:32 WIB

Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100

Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:16 WIB

Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini

Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:52 WIB

Penghapusan KBMI 1 Masih Bertahap, OJK Pastikam Tidak Ada Unsur Paksa

Penghapusan KBMI 1 Masih Bertahap, OJK Pastikam Tidak Ada Unsur Paksa

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:10 WIB