- OJK berencana memperkuat perbankan nasional melalui konsolidasi bank kecil (KBMI 1) mulai 2026 secara bertahap.
- Penguatan ini didorong oleh tantangan teknologi, digitalisasi, dan risiko siber yang dihadapi bank kategori KBMI 1.
- OJK menekankan konsolidasi bersifat sukarela, terukur, dan berbasis evaluasi kasus per kasus untuk perlindungan nasabah.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat potensi penguatan struktur perbankan nasional melalui konsolidasi bank kecil dan bank digital pada 2026.
Namun, langkah tersebut ditegaskan tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan bertahap dan berbasis kondisi masing-masing bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa penguatan bank kategori KBMI 1 (Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti 1), menjadi agenda penting di tengah dinamika teknologi, percepatan digitalisasi, serta ketidakpastian ekonomi global dan meningkatnya risiko siber.
“OJK memandang penguatan bank-bank KBMI 1 perlu ditempuh secara terarah dan prudent untuk memperkuat ketahanan perbankan nasional,” ujarnya dalam jawaban tertulis yang diterima, Rabu (25/3/2026).
OJK memastikan tidak ada kebijakan konsolidasi paksa dalam waktu dekat. Seluruh proses akan mengedepankan dialog dengan industri serta mempertimbangkan kesiapan masing-masing bank.
“Arah kebijakan ini bukan konsolidasi yang tergesa-gesa, melainkan proses penguatan bertahap dan terukur,” imbuhnya.
![Ilustrasi bank. [Unsplash]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/13/43138-ilustrasi-bank.jpg)
OJK telah lebih dulu memberikan imbauan kepada bank-bank KBMI 1 pada Oktober 2025. Dalam imbauan tersebut, bank diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek, mulai dari kinerja bisnis, permodalan, kualitas aset, hingga model bisnis dan prospek jangka panjang.
Selain itu, bank juga diminta mengkaji opsi penguatan modal serta membuka peluang konsolidasi sesuai karakteristik masing-masing.
Pendekatan konsolidasi, menurut OJK, menjadi salah satu opsi penting, terutama bagi bank yang mengalami stagnasi kinerja.
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa aksi korporasi seperti merger atau penambahan modal akan didorong secara natural dan sukarela.
“Setiap rencana penguatan akan dinilai secara case by case dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan nasabah,” jelas Dian.
Pada Desember 2025, OJK juga telah menggelar forum diskusi (FGD) dengan bank-bank KBMI 1 untuk menyusun roadmap penguatan sektor tersebut.
Namun demikian, hingga saat ini kebijakan penghapusan kategori KBMI 1 masih belum ditetapkan sebagai aturan formal. OJK menegaskan bahwa langkah tersebut masih dalam tahap evaluasi berkala untuk melihat efektivitas imbauan yang telah diberikan.
Belum ada angka resmi terkait jumlah bank yang siap merger atau meningkatkan modal inti hingga Rp6 triliun. OJK juga belum mengarahkan skema konsolidasi tertentu, apakah antar bank KBMI 1 atau dengan kelompok lain.
Ke depan, OJK berharap langkah ini dapat menciptakan industri perbankan yang lebih kuat, efisien, inovatif, serta mampu memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat, tanpa mengabaikan stabilitas sistem keuangan dan perlindungan nasabah.