Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.908

MK Tolak Uji Materi Otoritas Jasa Keuangan

Laban Laisila

Selasa, 04 Agustus 2015 | 20:34 WIB
MK Tolak Uji Materi Otoritas Jasa Keuangan
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diajukan oleh Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB).

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Mahkamah juga menyatakan bahwa permohonan provisi para pemohon tidak dapat diterima.

Namun, dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian terkait dengan frasa "dan bebas dari campur tangan pihak lain" yang mengikuti kata "independen" dalam Pasal 1 Angka 1 UU OJK.

Secara garis besar, dalam permohonan dan provisinya TPKEB meminta supaya kegiatan operaional OJK diberhentikan untuk sementara waktu hingga ada putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat bahwa pembentukan OJK sebagai lembaga yang independen merupakan perintah dari Pasal 34 UU BI.

"Meski tidak diperintahkan oleh UUD 1945, hal tersebut tidak serta-merta pembentukan OJK adalah inkonstitusional karena pembentukan OJK atas perintah undang-undang yang dibentuk oleh lembaga yang berwenang," seperti disampaikan majelis Hakim Konstitusi.

Terkait dengan persoalan pengaturan dan pengawasan di bidang perekonomian dan sektor keuangan, saat ini dilaksanakan oleh dua lembaga, yakni Bank Indonesia dan OJK.

Hal itu dinyatakan oleh Mahkamah merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang.

"Dengan demikian, pemisahan ataupun penggabungan kewenangan lembaga tersebut bukanlah merupakan persoalan konstitusionalitas. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil para pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," tegas Hakim Konstitusi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

OJK Dukung BUMN Jual Saham di Bursa

OJK Dukung BUMN Jual Saham di Bursa

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2015 | 00:34 WIB

Ekonomi Lesu, OJK Pangkas Target Pertumbuhan Kredit Perbankan

Ekonomi Lesu, OJK Pangkas Target Pertumbuhan Kredit Perbankan

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2015 | 17:52 WIB

OJK Ingatkan Industri Keuangan Waspadai Krisis Yunani

OJK Ingatkan Industri Keuangan Waspadai Krisis Yunani

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2015 | 08:00 WIB

Suku Bunga KUR Turun, OJK Klaim Tak Ganggu Kinerja Perbankan

Suku Bunga KUR Turun, OJK Klaim Tak Ganggu Kinerja Perbankan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2015 | 20:56 WIB

Terkini

Bukan Barang Mewah, Prilly Latuconsina Hadiahkan 270 Pohon Kopi untuk Omara Esteghlal

Bukan Barang Mewah, Prilly Latuconsina Hadiahkan 270 Pohon Kopi untuk Omara Esteghlal

Entertainment | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:42 WIB

Gubernur Choco: Gempa Bumi M 7,4 Kolombia Sebabkan Kerusakan Signifikan

Gubernur Choco: Gempa Bumi M 7,4 Kolombia Sebabkan Kerusakan Signifikan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:36 WIB

Ibu Asli Bali, Lahir di Malang, Pemain Ini Lebih Pilih Bela Timnas Belanda

Ibu Asli Bali, Lahir di Malang, Pemain Ini Lebih Pilih Bela Timnas Belanda

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:36 WIB

Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan

Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan

Banten | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:30 WIB

Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama

Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:26 WIB

Sering Diabaikan, 4 Kebiasaan Sepele Ini Bikin Laptop Cepat Rusak!

Sering Diabaikan, 4 Kebiasaan Sepele Ini Bikin Laptop Cepat Rusak!

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Wuling Aira ev Kantongi Ribuan Pemesanan Sepanjang Gelaran GIIAS 2026 Berlangsung

Wuling Aira ev Kantongi Ribuan Pemesanan Sepanjang Gelaran GIIAS 2026 Berlangsung

Otomotif | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Sidang dr Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Doktif yang Tak Konsisten

Sidang dr Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Doktif yang Tak Konsisten

Entertainment | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:22 WIB

BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan Dari KPR Hingga Digitalisasi Layanan Publik

BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan Dari KPR Hingga Digitalisasi Layanan Publik

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Indonesia Berpeluang Garap Pasar Makanan Artisan Global

Indonesia Berpeluang Garap Pasar Makanan Artisan Global

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:14 WIB

×