5. Manfaatkan Badan Mediasi Perbankan yang Disediakan Bank Indonesia
Fasilitas ini disediakan oleh pihak Bank Indonesia sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/5/PBI/2006 tertanggal 30 Januari 2006 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 8/14/DPNP tertanggal 1 Juni 2006. Dimana sarana mediasi ini tidak hanya ditujukan untuk persoalan kartu kredit semata, namun juga secara keseluruhan untuk transaksi keuangan. Melalui badan ini, Bank Indonesia menjamin mediasi akan berlangsung secara sederhana, murah, cepat, dan sesuai dengan kemampuan bayar nasabah tersebut.
Baca artikel Cermati lainnya:
5 Kartu Kredit Promo Dining Restoran Terbaik