Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.370,679
LQ45 634,821
Srikehati 316,336
JII 410,153
USD/IDR 17.714

Berpolemik, Ini Bentuk Izin Bisnis Uber di Indonesia

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Rabu, 23 September 2015 | 12:09 WIB
Berpolemik, Ini Bentuk Izin Bisnis Uber di Indonesia
Kepala BKPM Franky Sibarani (tengah). (Antara/Widodo S. Jusuf)

Suara.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyatakan sampai ini penyedia jasa transportasi Uber Asia Limited hanya memiliki izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA). KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial.

"Mengacu pada Surat Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 Tahun 2001, KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial, termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia. Peran KPPA terbatas hanya sebagai pengawas, penghubung, koordinator dan mengurus kepentingan perusahaan 'head office'," ujar Franky dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Uber diminta berkonsultasi langsung dengan BKPM terkait bidang usaha yang akan dijalankan. Menanggapi polemik yang merebak saat ini, kata dia, para investor diminta untuk mematuhi dan menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Segala bentuk kegiatan penanaman modal di Indonesia, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanam Modal Asing (PMA) wajib mematuhi ketentuan peraturan perundangan serta memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tanpa terkecuali," kata Franky.

Menanggapi izin usaha yang belum dimiliki Uber, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menjelaskan bahwa Uber mengajukan izin dengan bidang usaha penerbitan piranti lunak. Hanya sebatas membuat aplikasi yang dibutuhkan oleh konsumen, tidak ada transaksi jual beli barang dan jasa di luar aktivitas tersebut.

Jika izin yang diajukan merupakan bidang usaha angkutan taksi, kata dia, dalam Perpres Nomor 39 tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal disebutkan bidang usaha angkutan taksi atau Angkutan Orang dengan Moda Darat (Tidak dalam Trayek), tertutup untuk PMA.

Saat ini Uber belum terdaftar pada salah satu izin tersebut. Oleh karena itu, Lestari mengimbau agar pihak Uber segera berkonsultasi langsung ke BKPM terkait dengan izin yang sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.

"BKPM akan memfasilitasi informasi yang dibutuhkan investor baik PMA maupun PMDN dalam berinvestasi di Indonesia," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok Dukung Perusahaan Ojek Online Diberi Izin

Ahok Dukung Perusahaan Ojek Online Diberi Izin

News | Jum'at, 04 September 2015 | 11:15 WIB

Aplikasi Pesan Taksi Lewat Smartphone yang Menuai Protes

Aplikasi Pesan Taksi Lewat Smartphone yang Menuai Protes

Tekno | Rabu, 20 Agustus 2014 | 18:09 WIB

Terkini

Bank Indonesia Diramal Naikkan Suku Bunga Jadi 5 Persen Hari Ini

Bank Indonesia Diramal Naikkan Suku Bunga Jadi 5 Persen Hari Ini

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:33 WIB

Wall Street Anjlok Tiga Hari Berturut-turut

Wall Street Anjlok Tiga Hari Berturut-turut

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:30 WIB

Harga Lebih Murah, Rumah Second Kini Jadi Incaran Gen Z

Harga Lebih Murah, Rumah Second Kini Jadi Incaran Gen Z

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:25 WIB

Para Vaper Sebut Produk Tembakau Alternatif Bukan Narkoba

Para Vaper Sebut Produk Tembakau Alternatif Bukan Narkoba

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:05 WIB

Pedagang Keluhkan Harga Sapi Naik Tinggi Jelang Iduladha, Ini Penyebabnya

Pedagang Keluhkan Harga Sapi Naik Tinggi Jelang Iduladha, Ini Penyebabnya

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:00 WIB

Biaya Sekolah Naik Gila-gilaan, Orang Tua Dipaksa Putar Otak Siapkan Dana Pendidikan

Biaya Sekolah Naik Gila-gilaan, Orang Tua Dipaksa Putar Otak Siapkan Dana Pendidikan

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 06:56 WIB

Arsenal Juara Liga Inggris: Kantongi Rp4,24 triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Arsenal Juara Liga Inggris: Kantongi Rp4,24 triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 06:32 WIB

Dukung Aktualisasi dan Kreativitas Mahasiswa, Pertamina Gelar Energy AdSport Challenge di ITB

Dukung Aktualisasi dan Kreativitas Mahasiswa, Pertamina Gelar Energy AdSport Challenge di ITB

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:34 WIB

BTN JAKIM 2026 Bakal Digelar 13-14 Juni, Masyarakat Diminta Perhatikan Ruas Jalan Terdampak

BTN JAKIM 2026 Bakal Digelar 13-14 Juni, Masyarakat Diminta Perhatikan Ruas Jalan Terdampak

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:08 WIB

Purbaya Lanjutkan Efisiensi Anggaran MBG usai Dipotong Jadi Rp 268 T

Purbaya Lanjutkan Efisiensi Anggaran MBG usai Dipotong Jadi Rp 268 T

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:46 WIB