Ini Jurus Menkeu Tampung Dana Repatriasi dari Tax Amnesty

Adhitya Himawan Suara.Com
Minggu, 29 Mei 2016 | 11:46 WIB
Ini Jurus Menkeu Tampung Dana Repatriasi dari Tax Amnesty
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. [suara.com/Oke Atmaja]

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berencana menyeleksi manajemen investasi dan perbankan yang direncanakan menampung dana repatriasi dari "tax amnesty" atau pengampunan pajak.

"Ya pokoknya nanti kita seleksi dengan baik, perbankan dan manajemen investasinya," kata Bambang seusai mengikuti lari santai sekaligus mensosialisasikan kampanye layanan pajak "e-Filing" dan "e-Biling" di kawasan Thamrin, Jakarta, Minggu (29/5/2016).

Lebih lanjut, Menkeu mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada perubahan tarif yang tebusan dalam "tax amnesty".

"Tunggu pembahasan di DPR selesai," ucap Menkeu.

Seperti diketahui, pemerintah menepatkan tarif uang tebusan dalam "tax amnesty" menjadi dua tahap dikarenakan perkiraan jangka waktu hanya dari Juni hingga akhir Desember 2016.

Untuk tiga bulan pertama tarif 2 persen untuk repatriasi dan 4 persen untuk deklarasi sedangkan tiga bulan berikutnya tarif 3 persen untuk repatriasi dan 6 persen untuk deklarasi.

Ia juga menyatakan persiapan di lapangan terkait "tax amnesty" sudah bagus dan tinggal menunggu pengesahan Undang-Undang-nya.

"Tinggal Undang-Undang saja, persiapan di lapangan sudah diuji coba berkali-kali, sistem sudah dicek, dan sudah saya test juga," ujar Menkeu.

Sebelumnya, Menkeu menuturkan bahwa pada tahap awal dana repatriasi tersebut masuk melalui bank.

Terkait dengan bank-bank milik pemerintah yang akan ditunjuk untuk bekerja sama dengan manajamen investasi, Bambang mengatakan bank-bank tersebut akan ikut serta.

"Pasti ikut lah," ucap Bambang setelah menghadiri acara "2nd Annual Indonesia Infrastructure Finance Conference Euro Money" di Jakarta, Selasa (24/5).

Pemerintah memperkirakan wajib pajak yang mendaftar kebijakan pengampunan pajak akan mendeklarasikan asetnya di luar negeri hingga Rp4.000 triliun, dengan kemungkinan dana repatriasi yang masuk mencapai kisaran Rp1.000 triliun dan uang tebusan untuk penerimaan pajak Rp160 triliun.

Menurut rencana, kebijakan pengampunan pajak akan dilaksanakan pada 1 Juli 2016, seusai pembahasan RUU Pengampunan Pajak, yang saat ini berada dalam tahapan rapat panitia kerja (Panja) pemerintah dengan DPR RI. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI