Apa Itu Tax Amnesty? Hotman Paris Usulkan ke Prabowo Subianto untuk Atasi APBN yang Defisit

Yasinta Rahmawati

Selasa, 18 Maret 2025 | 12:21 WIB
Apa Itu Tax Amnesty? Hotman Paris Usulkan ke Prabowo Subianto untuk Atasi APBN yang Defisit
Hotman Paris Hutapea. (Sumarni/Suara.com)

Suara.com - Defisit APBN senilai Rp31,2 triliun menjadi perhatian publik. Pengacara kondang Hotman Paris turut memberikan komentar dengan mengingatkan bahwa kondisi APBN sudah mengkhawatirkan padahal tahun 2025 baru berjalan singkat. Oleh karenanya Hotman Paris mengusulkan pada Presiden Prabowo Subianto agar menggelar lagi kebijakan tax amnesty.

Menurut Hotman, kebijakan ini berhasil mendatangkan pemasukan untuk negara. "Saya pesan pada pemerintah dan DPR, khususnya Pak Prabowo. APBN telah defisit Rp 31,2 triliun padahal baru beberapa bulan berjalan. (Defisit) Rp31,2 triliun dan akan makin membengkak dengan tahun berjalan," ucap Hotman Paris di Instagram pada Minggu (16/3/2025).

"Cara paling gampang mendapat uang adalah tax amnesty. Kenapa? Karena tax amnesty adalah sukarela, orang yang mau. Jadi tidak ada unsur ketidakadilan, orang yang mau dengan sukarela," lanjutnya.

Hotman mengingatkan bahwa sudah tiga kali kebijakan tax amnesty diterapkan dan menghasilkan uang hampir Rp200 triliun. Oleh karenanya, Hotman mengimbau Presiden Prabowo mempertimbangkan kebijakan pengampunan pajak tahun ini.

Lantas apa itu tax amnesty yang disarankan Hotman Paris untuk atasi defisit APBN yang defisit? Simak penjelasan berikut ini.

Apa Itu Tax Amnesty?

Hotman Paris (Instagram/@hotmanparisofficial)
Hotman Paris (Instagram/@hotmanparisofficial)

Dikutip dari website Pajak.go.id, tax amnesty atau amnesti pajak alias pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Amnesti pajak dilakukan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.

Uang tebusan yang dimaksud adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak. Diketahui setiap Wajib Pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan usaha yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh dapat mengikuti amnesti pajak. Namun hal tersebut dikecualikan untuk WP yang sedang dilakukan penyidikan dan telah P-21, dalam proses peradilan, dan WP yang sedang menjalani hukuman atas pidana di bidang perpajakan.

Lantas apa yang menjadi objek pengampunan pajak?

baca juga

Inti dari pengampunan pajak adalah penghapusan kewajiban pajak yang belum atau tidak sepenuhnya diselesaikan oleh wajib pajak. Hal ini mencakup harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh terakhir. Wajib pajak dapat memperoleh pengampunan pajak dengan mengungkapkan harta mereka melalui Surat Pernyataan.

Pengampunan Pajak dilaksanakan berdasarkan asas:

  1. Kepastian hukum: Pengampunan Pajak harus menciptakan ketertiban di masyarakat melalui jaminan hukum yang jelas.
  2. Keadilan: Pelaksanaan Pengampunan Pajak harus seimbang antara hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat.
  3. Kemanfaatan: Kebijakan Pengampunan Pajak harus memberikan manfaat bagi negara, bangsa, dan masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan.
  4. Kepentingan nasional: Pengampunan Pajak harus mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat di atas kepentingan lainnya.

Kinerja APBN Era Prabowo Jadi Sorotan

Awal tahun 2025 menjadi perhatian dengan adanya defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Hingga akhir Februari 2025, APBN mencatat defisit sebesar Rp 31,2 triliun atau 0,13 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kondisi ini kontras dengan surplus yang terjadi pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan bahwa angka defisit ini masih dalam batas wajar dan sejalan dengan rancangan APBN 2025, yang menetapkan target defisit sebesar 2,53 persen dari PDB atau senilai Rp 616,2 triliun.

"Defisit 0,13 persen ini masih berada dalam kisaran yang telah dirancang dalam APBN, yaitu 2,53 persen dari PDB atau setara dengan Rp 616,2 triliun," ungkapnya dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Defisit ini utamanya disebabkan oleh penurunan pendapatan dan belanja negara. Pendapatan negara hingga Februari 2025 tercatat sebesar Rp 316,9 triliun, lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 439,2 triliun.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akui Kaya Harta dan Bahasa Daerah, Firdaus Oiwobo Sentil Kemampuan Speaking Hotman: Lidah Lu Aja Masih Belok Begitu

Akui Kaya Harta dan Bahasa Daerah, Firdaus Oiwobo Sentil Kemampuan Speaking Hotman: Lidah Lu Aja Masih Belok Begitu

Tekno | Minggu, 16 Maret 2025 | 15:24 WIB

Cuma Sepetak, Firdaus Oiwobo Marah Usai Diduga Pemilik Asli Klaim Lahan yang Diakuinya

Cuma Sepetak, Firdaus Oiwobo Marah Usai Diduga Pemilik Asli Klaim Lahan yang Diakuinya

Entertainment | Minggu, 16 Maret 2025 | 10:50 WIB

Publik Bongkar Masa Lalu Hotman Paris Sebelum Konflik dengan Firdaus Oiwobo, Nyaris Jadi Petinggi BI

Publik Bongkar Masa Lalu Hotman Paris Sebelum Konflik dengan Firdaus Oiwobo, Nyaris Jadi Petinggi BI

Video | Senin, 17 Maret 2025 | 07:00 WIB

Terkini

4 Pompa Air Tidak Berisik dan Hemat Listrik, Cocok untuk Penghuni Perumahan

4 Pompa Air Tidak Berisik dan Hemat Listrik, Cocok untuk Penghuni Perumahan

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:42 WIB

3 Sampo Penghitam Rambut yang Dipuji Pengguna karena Ampuh Menutupi Uban

3 Sampo Penghitam Rambut yang Dipuji Pengguna karena Ampuh Menutupi Uban

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:31 WIB

5 Bedak Tabur yang Memberikan Efek Glowing di Wajah, Hasil Makeup Halus dan Natural

5 Bedak Tabur yang Memberikan Efek Glowing di Wajah, Hasil Makeup Halus dan Natural

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:25 WIB

Mimpi Resign dari Pekerjaan, Pertanda Baik atau Buruk? Ini Penjelasannya

Mimpi Resign dari Pekerjaan, Pertanda Baik atau Buruk? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:15 WIB

5 Cairan Pembersih Kerak Lantai Kamar Mandi, Toilet Jadi Kinclong seperti Baru

5 Cairan Pembersih Kerak Lantai Kamar Mandi, Toilet Jadi Kinclong seperti Baru

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:00 WIB

RANS Entertainment Bakal IPO: Cek Jadwal, Harga Sahamnya dan Cara Belinya!

RANS Entertainment Bakal IPO: Cek Jadwal, Harga Sahamnya dan Cara Belinya!

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:42 WIB

Apakah Sepatu Skechers Memakai Kulit Babi? Simak Faktanya

Apakah Sepatu Skechers Memakai Kulit Babi? Simak Faktanya

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:37 WIB

4 Essence yang Mengandung Anti-Aging, Flek Hitam hingga Kerutan Berkurang

4 Essence yang Mengandung Anti-Aging, Flek Hitam hingga Kerutan Berkurang

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:58 WIB

Kemampuan Bahasa Inggris Indonesia Masih Rendah, Tertinggal di Peringkat 80 Dunia

Kemampuan Bahasa Inggris Indonesia Masih Rendah, Tertinggal di Peringkat 80 Dunia

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:47 WIB

Menurut Feng Shui, Lukisan Sebaiknya Dipajang di Mana? Ini Lokasi yang Bisa Bikin Hoki

Menurut Feng Shui, Lukisan Sebaiknya Dipajang di Mana? Ini Lokasi yang Bisa Bikin Hoki

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:15 WIB