Saham Pemda 6 Persen di Newmont Dijual, Amin Tak Mau Disalahkan

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 16 Juli 2016 | 10:26 WIB
Saham Pemda 6 Persen di Newmont Dijual, Amin Tak Mau Disalahkan
Tambang Newmont di Nusa Tenggara Barat. [ptnnt.co.id]

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Amin menolak kesalahan penjualan enam persen saham pemerintah daerah di PT Newmont Nusa Tenggara dialamatkan ke eksekutif, karena sebenarnya yang menyetujui pelepasan itu adalah legislatif.

"Pemerintah provinsi hanya mengusulkan. Bagaimana proses hingga disetujui merupakan urusan di DPRD. Jadi, kesalahan itu jangan lantas semuanya dialamatkan ke eksekutif, mestinya DPRD yang bertanggung jawab," kata Muhammad Amin di Mataram, Sabtu (16/7/2016).

Amin menjelaskan, dasar penjualan enam persen saham itu, atas usulan dari para pemegang saham, yakni pemerintah provinsi 40 persen, Kabupaten Sumbawa Barat 40 persen, dan kabupaten Sumbawa 20 persen.

Lalu atas dasar itu, Pemerintah Provinsi NTB melalui gubernur meneruskan aspirasi itu ke DPRD NTB untuk meminta persetujuan.

Wagub mengaku, rencana penjualan saham daerah itu juga merupakan hasil kajian yang cukup matang melibatkan para pakar hukum dan ekonomi. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya untung rugi jika saham itu dijual.

"Kajian itu kemudian mendapatkan aspirasi untuk dijual, sehingga pemegang saham memutuskan untuk menjual. Karena aturan, kemudian eksekutif mengajukan ke DPRD NTB, apakah diterima atau di tolak penjualan itu, tergantung DPRD," jelasnya.

Sementara itu, terkait dividen sebesar 4 juta dolar AS yang hingga kini belum juga terbayar. Amin menegaskan, pemerintah daerah akan tetap menagih, namun semua itu diserahkan ke BPK untuk melakukan audit.

"Apapun hasil audit dari BPK nanti, baru pemerintah daerah akan menentukan sikap," ucapnya.

Beberapa haari yang lalu, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD NTB Ruslan Turmuzi menilai keputusan penjualan enam persen saham milik daerah itu tidak prosedural dan cacat hukum karena tidak melalui rapat paripurna, tetapi hanya persetujuan pimpinan DPRD.

"Secara aturan keputusan tertinggi ada di rapat paripurna. Tetapi, kalau itu kemudian diputuskan atas dasar persetujuan pimpinan itu namanya sudaah melanggar," kata Ruslan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI