Komisi VII: Kilang Blok Masela Seharusnya Dibangun Pertamina

Adhitya Himawan

Selasa, 12 Juli 2016 | 12:12 WIB
Komisi VII: Kilang Blok Masela Seharusnya Dibangun Pertamina
Blok Masela. [maritim.go.id]

Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi berharap agar Pertamina diberikan kesempatan untuk menjadi pihak yang melakukan konstruksi dan mengoperasikan kilang di Blok Masela. Peran ini seharusnya diberikan kepada PT Pertamina mengingat perusahaan tersebut merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan demikian, Pertamina harus diberikan ruang partisipasi dalam pengelolaan kekayaan sumber daya alam (SDA) yang besar.

"UUD 1945 sudah menggariskan bahwa kekayaaan alam yang bersifat strategis dikuasai oleh negara. Walaupun saham Blok Masela dimiliki perusahaan asing, namun pembangunan kilang serta pengoperasiannya idealnya diberikan kepada Pertamina," kata Kurtubi saat dihubungi Suara.com, Selasa (12/7/2016).

Politisi Partai Nasdem tersebut menjelaskan, saat Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, Pertamina ditunjuk untuk membangun kilang gas di Arun, Aceh, termasuk mengoperasikannya. Begitu pula dengan kilang gas Badak, juga Pertamina yang membangun dan mengoperasikannya. Walaupun kuasa pertambangan di kedua blok tersebut dipegang oleh perusahaan migas asing.

Namun semenjak UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi berlaku, kondisinya kini berubah. Kini tak ada kewajiban untuk melibatkan Pertamina dalam usaha pertambangan Migas di Indonesia yang kepemilikannya oleh pihak asing. "Ini semua akibat UU Migas yang ada saat ini sudah begitu liberal," tutup Kurtubi.

Sejauh ini, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar pembangunan fasilitas produksi gas Lapangan Abadi, Blok Masela melalui skema kilang darat (onshore) mendatangkan peluang bagi beberapa perusahaan dalam negeri. Entah itu potensi pemasok pipa, hingga peluang menguasai sebagian saham Blok Masela.

Pertamina sendiri dikabarkan juga berminat masuk sebagai partisipan untuk mengelola Blok Masela atau dikenal dengan istilah farm in.  Untuk mewujukan hal ini, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sudah mempertemukan Pertamina dengan Inpex. Sampai saat ini, proses pembicaraan dengan Inpex dan Shell untuk memiliki 20 persen saham di Blok Masela masih terus berlangsung.

Apabila Pertamina ingin membeli 20 persen saham Blok Masela, maka harus menyediakan dana sekitar 626 juta Dolar Amerika Serikat (AS) atau lebih dari Rp6 triliun. Angka itu dengan asumsi penjualan saham Blok Masela oleh PT Energi Mega Persada Tbk pada 2013 sebesar 10 persen dengan harga 313 juta Dolar AS. 

Keinginan Pertamina ikut di Blok Masela lantaran melihat cadangan gas yang cukup besar yakni 10,73 triliun cubic feet (tcf). Pertamina berharap bisa mendapatkan hak partisipasi 20 persen sebelum penentuan final investment decision (FID) Blok Masela, tahun 2018. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kurtubi: Pemilik Baru Newmont Tetap Harus Bangun Smelter

Kurtubi: Pemilik Baru Newmont Tetap Harus Bangun Smelter

Bisnis | Selasa, 12 Juli 2016 | 11:26 WIB

Ini Langkah Menteri ESDM Pastikan Stok BBM Aman Saat Lebaran

Ini Langkah Menteri ESDM Pastikan Stok BBM Aman Saat Lebaran

Bisnis | Senin, 04 Juli 2016 | 10:28 WIB

Pertamina Sediakan Mudik Gratis Bagi 4.900 Orang

Pertamina Sediakan Mudik Gratis Bagi 4.900 Orang

Press Release | Jum'at, 01 Juli 2016 | 16:34 WIB

Terkini

Pinjaman Ditolak? Begini Cara Cek Nama Kamu di OJK Lewat HP

Pinjaman Ditolak? Begini Cara Cek Nama Kamu di OJK Lewat HP

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 06:45 WIB

3 Weton Sakti Idu Geni, Konon Ucapannya Sering Jadi Kenyataan

3 Weton Sakti Idu Geni, Konon Ucapannya Sering Jadi Kenyataan

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 06:10 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 06:00 WIB

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 05:30 WIB

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

×