Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.908

Ini Pasal Tax Amnesty yang Digugat Buruh di MK

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Jum'at, 22 Juli 2016 | 13:49 WIB
Ini Pasal Tax Amnesty yang Digugat Buruh di MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Sekitar 300 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang telah disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu.

Presiden KSPI, Said Iqbal menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada masyarakat menengah kebawah termasuk kaum buruh. Kebijakan ini hanya memihak konglomerat saja.

"Kedudukan masyarakat dimata negara ini kan seharusnya sama didalam hukum dan Undang-undang Dasar (UUD). Tapi ini malah yang memihak kepada pemilik modal saja. Dimana keadilan itu," kata Iqbal saat ditemui di depan MK, Jakarta Pusat, Jumat (22/7/2016).

Selain itu, ia menilai dana repatriasi yang dimaksukkan dalam APBNP 2016 termasuk uang haram. Karena uang yang tersebut telah melanggar UUD 1945.

"Bagaimana mau halal, itu aja melanggar UUD kami tidak setuju. Kami juga meminta APBNP itu dibatalkan," tegasnya.

Beberapa pasal yang digugat oleh KSPI ke MK adalah :

1. Pasal 1 ayat 1

Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan, dengan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

2. Pasal 3 ayat 3

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Wajib Pajak yang sedang (a) dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, (b) sedang dalam proses peradilan, atau (c) sedang menjalani hukuman pidana, atas tindak pidana di bidang perpajakan.

3. Pasal 4

1. Tarif uang tebusan atas harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diinvestasikan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun terhitung sejak dialihkan, adalah sebesar:

a. 2 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku

b. 3 persen periode penyampaian surat pernyataan bulan keempat terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku sampai dengan 31 Desember 2016.

c. 5 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan bulan keempat terhitung sejak 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017.

2. Tarif uang tebusan atas harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar.

a. 4 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku

b. 6 persen periode penyampaian surat pernyataan bulan keempat terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku sampai dengan 31 Desember 2016.

c. 10 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan bulan keempat terhitung sejak 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017.

3. Tarif uang tebusan bagi wajib pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000 pada tahun pajak terakhir adalah sebesar:

a. 0,5 persen bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp10.000.000.000 dalam surat pernyataan.

b. 2 persen bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp10.000.000.000 dalam surat pernyataan.

4. Pasal 2 ayat 1: Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pengampunan pajak, membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan data dan informasi yang diketahui atau yang diberitahukan wajib pajak kepada pihak lain

5. Pasal 22: Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pengampunan pajak tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

6. Pasal 23

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 ayat 2 dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun.

2. Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KSPI: Seharusnya Negara Malu Ampuni Pengemplang Pajak

KSPI: Seharusnya Negara Malu Ampuni Pengemplang Pajak

Bisnis | Jum'at, 22 Juli 2016 | 13:31 WIB

Dukung Tax Amnesty, BI Perdalam Pasar Keuangan

Dukung Tax Amnesty, BI Perdalam Pasar Keuangan

Bisnis | Kamis, 21 Juli 2016 | 19:14 WIB

Wapres JK Tak Ambil Pusing Singapura Mau Jegal Tax Amnesty

Wapres JK Tak Ambil Pusing Singapura Mau Jegal Tax Amnesty

Bisnis | Kamis, 21 Juli 2016 | 15:43 WIB

Pengamat: Tax Amnesty adalah Kebijakan Menghukum Wajib Pajak Taat

Pengamat: Tax Amnesty adalah Kebijakan Menghukum Wajib Pajak Taat

Bisnis | Kamis, 21 Juli 2016 | 15:05 WIB

4 Bank Ini Resmi Jadi Bank Penampung Dana Tax Amnesty

4 Bank Ini Resmi Jadi Bank Penampung Dana Tax Amnesty

Bisnis | Kamis, 21 Juli 2016 | 14:49 WIB

JK Sarankan Pengusaha Ikut Tax Amnesty Jika Mau Hidup Tenang

JK Sarankan Pengusaha Ikut Tax Amnesty Jika Mau Hidup Tenang

Bisnis | Kamis, 21 Juli 2016 | 14:42 WIB

UU Pengampunan Pajak Dianggap Karpet Merah Buat Pengemplang Pajak

UU Pengampunan Pajak Dianggap Karpet Merah Buat Pengemplang Pajak

Bisnis | Minggu, 10 Juli 2016 | 13:38 WIB

Baru Disahkan, UU Pengampunan Pajak Digugat ke MK

Baru Disahkan, UU Pengampunan Pajak Digugat ke MK

Bisnis | Minggu, 10 Juli 2016 | 13:32 WIB

Tax Amnesty Disahkan, Kaum Buruh Menilai Negara Tak Adil

Tax Amnesty Disahkan, Kaum Buruh Menilai Negara Tak Adil

Bisnis | Rabu, 29 Juni 2016 | 14:00 WIB

KSPI Kritik Banyak Negara Gagal Terapkan Pengampunan Pajak

KSPI Kritik Banyak Negara Gagal Terapkan Pengampunan Pajak

Bisnis | Rabu, 29 Juni 2016 | 11:32 WIB

Terkini

Indonesia Berpeluang Garap Pasar Makanan Artisan Global

Indonesia Berpeluang Garap Pasar Makanan Artisan Global

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:14 WIB

Gus Miftah Tegaskan Istana Tak Intervensi Muktamar NU ke-35

Gus Miftah Tegaskan Istana Tak Intervensi Muktamar NU ke-35

Entertainment | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:14 WIB

Ojol Jadi Pengusaha UMKM dan Bukan Pekerja, Perpres Bakal Atur THR hingga Bonus?

Ojol Jadi Pengusaha UMKM dan Bukan Pekerja, Perpres Bakal Atur THR hingga Bonus?

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Sorotan Pohon Hilang di Gasibu, Dedi Mulyadi: 1 Pohon Ditebang Diganti 50 Asem Jawa

Sorotan Pohon Hilang di Gasibu, Dedi Mulyadi: 1 Pohon Ditebang Diganti 50 Asem Jawa

Jabar | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Paspampres Kerahkan Senjata Canggih hingga Anti-Drone untuk Amankan HUT ke-81 RI

Paspampres Kerahkan Senjata Canggih hingga Anti-Drone untuk Amankan HUT ke-81 RI

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:06 WIB

Nasib THR Ojol Usai Jadi UMKM: Bukan Pekerja Formal, Ikut Perjanjian Kemitraan

Nasib THR Ojol Usai Jadi UMKM: Bukan Pekerja Formal, Ikut Perjanjian Kemitraan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Menembus Jantung Kampung Bojong Neros, Ketika Jalan Sempit Jadi Urat Nadi Kota Bogor

Menembus Jantung Kampung Bojong Neros, Ketika Jalan Sempit Jadi Urat Nadi Kota Bogor

Bogor | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:59 WIB

Kontradiksi Era Digital: Mau Merdeka Finansial tapi Masih Pakai Paylater

Kontradiksi Era Digital: Mau Merdeka Finansial tapi Masih Pakai Paylater

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Toyota Mulai Data Calon Pemilik Land Cruiser FJ di Indonesia

Toyota Mulai Data Calon Pemilik Land Cruiser FJ di Indonesia

Otomotif | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:50 WIB

PHK Makin Ganas, 43 Ribu Pekerja Terdampak

PHK Makin Ganas, 43 Ribu Pekerja Terdampak

Foto | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:49 WIB

×