Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.094,941
LQ45 616,399
Srikehati 311,257
JII 380,793
USD/IDR 17.668

Ini 4 Jurus Bebas Tunggakan Kartu Kredit

Angelina Donna | Suara.com

Rabu, 03 Agustus 2016 | 19:38 WIB
Ini 4 Jurus Bebas Tunggakan Kartu Kredit
Ilustrasi (shutterstock)

Suara.com - Memanfaatkan kartu kredit memang sudah cukup banyak dirasakan kemudahannya bagi banyak orang, terutama bagi mereka yang mempunyai kesibukan padat. Dengan banyaknya penawaran menarik serta diskon di berbagai tempat, akan semakin menggiurkan bagi mereka yang belum memiliki kartu kredit.

Bagi orang yang memanfaatkan kartu kredit sebagai kartu pembayaran, ada kewajiban yang harus dibayarkan ketika selesai menggunakannya. Kewajiban ini adalah berupa tanggung jawab untuk melunasi total tagihan kartu kredit sejumlah nominal yang ditanggungnya. Pembayaran tagihan kartu kredit ini hendaknya diupayakan untuk dilakukan sebelum jatuh tempo agar tidak terkena tambahan bunga yang bisa lebih membebani.

Dengan semakin banyaknya website financial product di Indonesia, pengajuan aplikasi kartu kredit online semakin mudah dilakukan di mana saja dengan mudah. Website kartu kredit terbaik cermati.com dapat memberikan anda informasi yang lengkap untuk memilih kartu kredit yang tepat sesuai dengan kebutuhan anda.

Pada intinya, penggunaan kartu kredit akan banyak membantu dan memberi banyak keuntungan jika dimanfaatkan dengan tepat serta terkontrol. Kebiasaan buruk dalam mengelola penggunaan kartu kredit akan menyebabkan masalah di kemudian hari. Walaupun tagihan kartu kredit ini jumlahnya kecil, hendaknya tetap dilunasi dengan tepat waktu. Kebiasaan menunggak atau lupa membayar tagihan akan membuat seseorang bisa saja terjebak dalam utang kartu kredit.

1.Gunakan pengingat dan tandai tanggal khusus

Gaya hidup disiplin hendaknya harus benar-benar ditanamkan dan dipraktekkan terutama dalam hal pelunasan tagihan kartu kredit sebelum jatuh tempo. Untuk menunjangnya, agar tidak ada lagi kata lupa, caranya dengan menggunakan pengingat baik secara manual ditempelkan di tempat yang gampang terlihat dan sering dilewati.

Penting pula memanfaatkan gadget atau ponsel sebagai tempat memasang pengingat, agar sebelum tangga jatuh tempo tersebut tiba, pengguna kartu kredit akan diingatkan untuk segera melunasi tanggungan kartu kreditnya. Penting sekali untuk melakukan ini secara konsisten agar tercipta kebiasaan ingat tanggung jawab pelunasan kartu kredit.

2. Daftar SMS dan email

Cara mengingat yang lainnya adalah dengan mendaftar SMS dan email agar diingatkan untuk segera membayar tagihan kartu kredit tersebut sebelum jatuh tempo. Pengguna kartu kredit bisa langsung menghubungi bank yang menerbitkan kartu kredit, agar mengaktifkan pengingat otomatis melalui pesan SMS atau email tentang semua transaksi dan tagihan. Setelah diaktifkan, nantinya akan mendapatkan notifikasi setiap melakukan transaksi serta waktu pelunasan tagihan.

3. Pilih debit otomatis

Jika memiliki rekening tabungan,  bisa dimanfaatkan pula sebagai fitur pembayaran tagihan kartu kredit. Fitur ini disebut dengan debit otomatis, yang cukup mudah dan efektif dalam membantu melunasi tagihan kartu kredit tepat waktu. Untuk mendapatkan fitur ini biasanya pengguna kartu kredit harus memiliki rekening tabungan yang sama dengan penerbit kartu kredit yang dimiliki. Langkah selanjutnya yaitu mendaftarkan diri dengan menghubungi bank tersebut sehingga dapat mengatur tanggal pembayaran tagihan kartu kredit.

Cara kerjanya kemudian pihak bank akan langsung memotong tabungan yang dimiliki untuk membayar tagihan kartu kredit sesuai dengan tanggal yang ditetapkan. Cara ini mungkin cukup efektif agar tidak mengalami keterlambatan dalam membayar tagihan kartu kredit agar tidak jatuh tempo. Pastikan bahwa uang dalam rekening tabungan cukup tersedia tiap bulan. Beberapa bank ternama seperti BCA dan Citibank menganjurkan fitur autodebet untuk kemudahan transaksi para penggunanya.

4. Batasi kepemilikan kartu kredit

Pengguna kartu kredit ada kalanya memanfaatkan lebih dari satu kredit, alias memiliki kartu pembayaran ini lebih dari satu. Sebenarnya Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan tentang pembatasan jumlah kepemilikan kartu kredit, agar melindungi nasabah dari jebakan utang karena penggunaan kartu kredit.

Aturan tersebut menyatakan bahwa bagi seseorang yang memiliki penghasilan di bawah nominal 10 juta Rupiah maka jumlah maksimal penerbit kartu kredit untuk boleh memberikan fasilitas kartu kredit hanyalah 2 buah kartu dengan limit tertentu. Jika penggunanya memiliki lebih dari kartu kredit, maka tanggal jatuh temponya tentunya akan berbeda sehingga kewajiban bertambah untuk mengingat tanggal jatuh tempo satu per satu sesuai dengan jumlah kartu kredit yang dimiliki. Jadi, penting sekali untuk membatasi dalam kepemilikan kartu kredit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

5 Bisnis Menguntungkan dengan Modal Minim

5 Bisnis Menguntungkan dengan Modal Minim

Bisnis | Selasa, 02 Agustus 2016 | 19:35 WIB

Tiga Cara Melawan Sifat Konsumtif

Tiga Cara Melawan Sifat Konsumtif

Bisnis | Senin, 01 Agustus 2016 | 19:55 WIB

7 Cara Kesombongan Membuat Anda tetap Miskin

7 Cara Kesombongan Membuat Anda tetap Miskin

Bisnis | Jum'at, 29 Juli 2016 | 19:51 WIB

Apa Saja Tahapan Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Apa Saja Tahapan Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Bisnis | Kamis, 28 Juli 2016 | 19:30 WIB

12 Biaya Tambahan Dalam Jual Beli Rumah

12 Biaya Tambahan Dalam Jual Beli Rumah

Bisnis | Rabu, 27 Juli 2016 | 18:45 WIB

Terkini

Operasi CANTVR Dihentikan, Diduga Tawarkan Investasi Ilegal

Operasi CANTVR Dihentikan, Diduga Tawarkan Investasi Ilegal

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 23:33 WIB

Produk Ekspor Indonesia Bisa Laku di Karena Rupiah Melemah, Tapi Ada Syaratnya

Produk Ekspor Indonesia Bisa Laku di Karena Rupiah Melemah, Tapi Ada Syaratnya

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 23:22 WIB

Rupiah yang Memble Jadi Tantangan Industri Logistik, Ini Strategi SiCepat Ekspres

Rupiah yang Memble Jadi Tantangan Industri Logistik, Ini Strategi SiCepat Ekspres

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 23:14 WIB

Panasonic GOBEL Hadirkan ART with HEART: Pamerkan 70 Karya Seniman Difabel dan Senior

Panasonic GOBEL Hadirkan ART with HEART: Pamerkan 70 Karya Seniman Difabel dan Senior

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:18 WIB

Danantara Minta Pengusaha Tenang, Kontrak Ekspor Tak Diutak-atik

Danantara Minta Pengusaha Tenang, Kontrak Ekspor Tak Diutak-atik

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB

IHSG Rontok Gegara Danantara Sumberdaya? Ini Jawaban Pandu Sjahrir

IHSG Rontok Gegara Danantara Sumberdaya? Ini Jawaban Pandu Sjahrir

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:07 WIB

Emiten CRSN Bidik Pendapatan Naik 22%, Begini Strateginya

Emiten CRSN Bidik Pendapatan Naik 22%, Begini Strateginya

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:49 WIB

Kemenko Perekonomian Bidik Sektor Digital demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Kemenko Perekonomian Bidik Sektor Digital demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:34 WIB

Emiten Grup Djarum SUPR Lebih Pilih Cabut dari Bursa Ketimbang Free Float

Emiten Grup Djarum SUPR Lebih Pilih Cabut dari Bursa Ketimbang Free Float

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:11 WIB

Kemendag Klaim Ekspor Produk Kreatif RI Tumbuh Positif

Kemendag Klaim Ekspor Produk Kreatif RI Tumbuh Positif

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:10 WIB