Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.267,880
LQ45 625,790
Srikehati 305,028
JII 377,806
USD/IDR 17.830

Syarat Umum dan Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Pengajuan KPR

Angelina Donna

Jum'at, 12 Agustus 2016 | 19:31 WIB
Syarat Umum dan Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Pengajuan KPR
Ilustrasi (shutterstock)

Suara.com - Untuk memperlancar proses pembelian rumah secara kredit, Anda harus memahami bagaimana dan apa syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan KPR. Syarat untuk mengajukan KPR bisa dibilang hampir sama untuk semua bank yang ada di Indonesia, baik itu persyaratan administrasi ataupun syarat penentuan kredit minimum.

Berikut ini adalah beberapa hal atau syarat umum serta dokumen yang harus anda persiapkan dalam pengajuan KPR untuk membeli rumah idaman Anda.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Kartu identitas, bisa berupa KTP suami atau istri untuk yang sudah menikah
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Kerja
  • Slip gaji 3 bulan terakhir
  • NPWP
  • Rekening Bank/Buku Tabungan

Untuk memudahkan pemahaman, berikut ini sedikit penjelasan mengenai syarat-syarat umum yang ada d iatas:

1.Batas Usia Pemohon KPR

Usia minimal yang diizinkan untuk mengajukan KPR adalah 21 tahun ke atas. Namun anda tetap bisa mengajukan KPR walau belum berumur 21 tahun jika sudah menikah dan setidaknya memiliki penghasilan tetap yang bisa anda andalkan untuk membayar cicilan KPR nantinya. Bank tentunya memperhatikan kesanggupan dari calon pembeli apakah mampu untuk membayar cicilan atau tidak dan umur menjadi salah satu faktor utama.

2. Kriteria Gaji atau Pekerjaan

Selain umur, memiliki pekerjaan yang tetap atau gaji yang pasti setiap bulannya juga menjadi pertimbangan yang dilakukan oleh pihak bank. Untuk dapat mengajukan KPR, kebanyakan bank mempersyaratkan calon pembeli untuk setidaknya telah bekerja selama 2 tahun.

Nilai gaji dari pemohon diperhitungkan juga oleh bank sebagai kemampuan pemohon dalam membayar kredit nantinya. Biasanya nilai besar angsuran yang diperbolehkan atau diperhitungkan adalah 30% dari nilai gaji bersih selama sebulan.

3. Siapkan dokumen penghasilan : Buku Tabungan/Rekening Koran

Buku tabungan atau disebut juga dengan rekening koran juga menjadi syarat yang diperlukan dalam mengajukan KPR. Pihak bank akan mengecek data dan kebenaran akan transaksi terutama gaji dari pemohon, apakah sesuai dengan data atau tidak.

Hal yang Harus Diperhatikan 

Sesuaikan dengan Kebutuhan

Membeli rumah ataupun apartemen tentunya harus disesuaikan dengan kebutuhan kita agar tidak membebani gaya hidup dan kebutuhan lainnya. Faktor penghasilan juga menjadi hal yang harus kita pertimbangkan. Jangan terlalu memaksakan diri untuk membeli apartemen jika ternyata penghasilan kita hanya cukup untuk membayar cicilannya saja. Padahal masih banyak keperluan lain yang harus kita pikirkan.

Lokasi dan Jarak

Mencari rumah dengan harga yang murah dan terjangkau biasanya memiliki kekurangan yaitu jarak dan lokasi yang cukup jauh dari pusat kota. Sementara hampir kebanyakan apartemen berada dipusat kota atau berada dijalur strategis. Tentunya menjadi pertimbangan anda juga jika anda ingin membeli apartemen atau membeli rumah tapak.    

Hak Milik

Sebelum membeli rumah atau apartemen, pastikan anda mengetahui perbedaan dalam hal hak milik antara membeli rumah dengan membeli apartemen. Jika kita membeli rumah diperumahan misalnya, kita akan mendapatkan tanah dan juga bangunan yang kita beli. Sementara jika membeli apartemen, kita hanya akan memiliki bangunan atau unit dari apartemen yang dibeli, sementara tanah tidak termasuk didalamnya. Istilah kepemilikannya adalah sertifikat strata title. Pembeda dengan Sertifkat Hak Milik untuk tanah dan bangunan adalah disamping berdimensi panjang kali lebar, ada satu lagi dimensi yang menyebutkan di ketinggian berapa lahan tersebut berada. Selain itu, disamping menjelaskan batas-batas sisi utara, timur, barat dan selatan, ada lagi batas yang menjelaskan diatasnya ada apa dan dibawahnya ada apa.

  • Biaya Pemeliharaan
  • Biaya pemeliharaan dari dua jenis property tersebut tentu saja berbeda. Untuk rumah sangat tergantung dari lokasi, bahan, dan faktor-faktor lainnya. Biasanya juga ada biaya tambahan lain untuk perumahan jenis cluster seperti uang keamanan dan juga uang kebersihan. Untuk biaya perawatan apartemen sebenarnya tidaklah jauh berbeda, hanya saja biasanya perbedaan terletak pada harga yang tergantung dari kelas apartemen yang anda miliki.

Baca juga artikel Cermati lainnya:

Mau Bangun Rumah Minimalis? Ini Dia Perkiraan Biayanya

6 Cara Cerdas Lunasi Kartu Kredit

Pahami 5 Cara untuk Klaim Asuransi Kesehatan

Published by

 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Pakai Fitur Laporan Kredit untuk Kelola Keuangan Gratis via Cermati

Cara Pakai Fitur Laporan Kredit untuk Kelola Keuangan Gratis via Cermati

Bisnis | Senin, 20 Oktober 2025 | 06:50 WIB

Mulai Banyak Dipakai Orang, Yuk Bahas Kelebihan dan Kekurangan E-Wallet

Mulai Banyak Dipakai Orang, Yuk Bahas Kelebihan dan Kekurangan E-Wallet

Bisnis | Rabu, 11 Desember 2024 | 17:14 WIB

Cermati Kunjungi Kantor Suara.com Diskusi soal Investasi

Cermati Kunjungi Kantor Suara.com Diskusi soal Investasi

Foto | Selasa, 16 Mei 2023 | 19:21 WIB

3 Hal yang Perlu Kamu Cermati dari Calon Pasangan Masa Depanmu

3 Hal yang Perlu Kamu Cermati dari Calon Pasangan Masa Depanmu

Your Say | Kamis, 07 Juli 2022 | 10:30 WIB

Terkini

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:44 WIB

×