Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.319,613
LQ45 635,207
Srikehati 308,696
JII 378,581
USD/IDR 18.032

BEI akan Perpanjang Insentif Crossing Bagi Peserta Tax Amnesty

Adhitya Himawan

Senin, 26 September 2016 | 22:05 WIB
BEI akan Perpanjang Insentif Crossing Bagi Peserta Tax Amnesty
Suasana perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di lantai Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Bursa Efek Indonesia merencanakan untuk memperpanjang pemberian insentif biaya transaksi tutup sendiri atau "crossing" bagi wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak.

"Kami akan mengikuti pemerintah terkait revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 menjadi PMK Nomor 141 mengenai kemudahan dalam amnesti pajak, kami akan ikut mempermudah," kata Direktur Utama BEI Tito Sulistio di Jakarta, Senin (26/9/2016).

Transaksi Tutup Sendiri atau Crossing adalah transaksi jual beli saham yang dilakukan oleh satu broker atau anggota bursa yang sama. Transaksi tersebut untuk saham yang sama, jumlah lembar yang sama dan harga yang sama pula.

Ia mengemukakan bahwa rencana insentif berupa diskon biaya transaksi "crossing" masih dalam pembahasan internal. Melalui PMK Nomor 141, pemerintah memperpanjangan administrasi amnesti pajak periode satu yang berakhir pada 30 September 2016 menjadi 31 Desember 2016.

Dalam PMK nomor 141 disebutkan, wajib pajak dapat memanfaatkan tarif uang tebusan periode satu bagi yang belum dapat memuat informasi secara lengkap mengenai lampiran yang dipersyaratkan pada surat pernyataan harta (SPH).

Terkait insentif transaksi "crossing", Tito Sulistio mengaku belum ada investor yang melaporkan untk memanfaatkan insentif yang diberikan oleh pihak Bursa.

Melalui Surat Edaran Nomor: SE-00002/BEI/08-2016, BEI memberikan keringanan atas biaya transaksi dalam rangka penerapan amnesti pajak. Disebutkan, biaya transaksi adalah sebesar 0,03 persen dari nilai per transaksi.

Dipaparkan, BEI memberikan diskon untuk nilai transaksi kurang dari Rp500 miliar dengan persentase keringanan biaya transaksi sebesar 20 persen. nilai transaksi sebesar Rp500 miliar-Rp1 triliun (30 persen), nilai transaksi Rp1-Rp3 triliun (35 persen), nilai senilai Rp3-Rp5 triliun (45 persen), dan nilai transaksi di atas Rp5 triliun mendapatkan keringanan biaya transaksi sesuai dengan kebijakan BEI. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tampung Dana Tax Amnesty, Bank OCBC Bikin Produk Trustee

Tampung Dana Tax Amnesty, Bank OCBC Bikin Produk Trustee

Bisnis | Senin, 26 September 2016 | 21:35 WIB

Menkeu Luncurkan 2 Peraturan Baru untuk Genjot Tax Amnesty

Menkeu Luncurkan 2 Peraturan Baru untuk Genjot Tax Amnesty

Bisnis | Senin, 26 September 2016 | 13:41 WIB

Sukseskan Tax Amnesty, IAI Luncurkan Pedoman Akutansi

Sukseskan Tax Amnesty, IAI Luncurkan Pedoman Akutansi

Bisnis | Senin, 26 September 2016 | 11:49 WIB

Aksi Korporasi Emiten BEI 2016 Tercatat Rp122,53 Triliun

Aksi Korporasi Emiten BEI 2016 Tercatat Rp122,53 Triliun

Bisnis | Senin, 26 September 2016 | 00:46 WIB

Tebusan Tax Amnesty Per 25 September Capai Rp42,2 Triliun

Tebusan Tax Amnesty Per 25 September Capai Rp42,2 Triliun

Bisnis | Senin, 26 September 2016 | 00:02 WIB

Dana Tax Amnesty Bank Mandiri Capai Rp7,37 Triliun

Dana Tax Amnesty Bank Mandiri Capai Rp7,37 Triliun

Bisnis | Minggu, 25 September 2016 | 21:17 WIB

DJP Beri Kemudahan Adminisrasi Peserta Amnesti Pajak Periode I

DJP Beri Kemudahan Adminisrasi Peserta Amnesti Pajak Periode I

Bisnis | Jum'at, 23 September 2016 | 22:54 WIB

Terkait Tax Amnesty, OJK Panggil Bank-bank Singapura

Terkait Tax Amnesty, OJK Panggil Bank-bank Singapura

Bisnis | Rabu, 21 September 2016 | 19:26 WIB

Kejar Pajak Google, Dirjen Pajak: Nggak Ada Negosiasi

Kejar Pajak Google, Dirjen Pajak: Nggak Ada Negosiasi

Bisnis | Rabu, 21 September 2016 | 18:00 WIB

Ini Cara Hendropriyono Ajak Pengusaha Ikut Tax Amnesty

Ini Cara Hendropriyono Ajak Pengusaha Ikut Tax Amnesty

Bisnis | Rabu, 21 September 2016 | 16:25 WIB

Terkini

Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X

Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:09 WIB

Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen

Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

×