Menteri Basuki Optimis Implementasi Tapera Dapat Berjalan di 2018

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 28 Oktober 2016 | 14:54 WIB
Menteri Basuki Optimis Implementasi Tapera Dapat Berjalan di 2018
Pembangunan perumahan subsidi di Citayam, Bogor, Jawa Barat. [Suara.com/Syaiful Rachman]

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono optimis penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang telah diamanatkan pada Undang-undang No 4 Tahun 2016 tentang Tapera dapat terlaksana pada tahun 2018.

"Selanjutnya dibentuk PP (Peraturan Pemerintah) nya, baru bisa diterapkan UU ini. Rencananya tahun 2018 sudah bisa jalan," kata Menteri Basuki saat membuka Seminar yang diselenggarakan Kadin Indonesia dengan tema Solusi dan Langkah Nyata Pelaksanaan UU Tapera Dalam Mensukseskan Program Nawacita di Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Hadir pula dalam acara tersebut Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahaan, Kementerian PUPR Maurin Sitorus, anggota DPR komisi XI sekaligus Wakil Ketua Panja RUU Tapera M. Misbakhun dan Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani.

Menteri Basuki dalam sambutannya juga menyatakan saat ini progres tindak lanjut UU Tapera sudah pada tahap pembentukan Komite Tapera yang saat ini sudah diusulkan ke Presiden. "Saat ini usulan anggota Komite Tapera dari pihak profesional sudah di meja Presiden untuk ditandatangani," ujarnya.

Menurut Basuki UU Tapera ini merupakan bukti komitmen dan langkah nyata negara untuk hadir dalam memenuhi kebutuhan papan untuk rakyat Indonesia. "Kita melalui APBN berusaha memenuhi kebutuhan papan dengan membangun rusunawa, rumah nelayan, dan rumah-rumah di daerah perbatasan tapi itu tidak cukup maka perlu ada inovasi perijinan dan pembiayaan," tegasnya.

Hadirnya UU Tapera menurut Basuki merupakan salah satu inovasi di dalam pembiayaan untuk memudahkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan pekerja informal mendapatkan rumah.

"Sebelumnya kita sudah keluarkan beberapa inovasi pembiayaan melalui program KPR FLPP berupa pemberian bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta, suku bunga rendah 5 persen sampai 20 tahun dan bebas PPN 10 persen, termasuk bantuan kepada pengembang seperti Prasarana Sarana Utilitas (PSU) sebesar Rp 6.2 juta per unit," tuturnya.

Diakuinya kehadiran UU Tapera masih menyisakan berbagai perbedaan pendapat terkait skema pendaaan melalui Tapera, terutama mengenai besaran iuran Tapera.

"Saya mengerti pasti masih ada isu yg dibicarakan terutama masalah besaran yang belum diatur di UU dan nanti diatur di PP. Mudah-mudahan diskusi ini bisa ditemukan formulasi untuk menjembatani kepentingan pekerja dan pengusaha," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI