Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.630.000
Beli Rp2.525.000
IHSG 5.875,780
LQ45 581,783
Srikehati 287,931
JII 348,084
USD/IDR 17.955

Simak Tips Ini Agar Tidak Rugi Beli Rumah dengan Over Kredit

Angelina Donna

Selasa, 15 November 2016 | 17:35 WIB
Simak Tips Ini Agar Tidak Rugi Beli Rumah dengan Over Kredit
Ilustrasi (shutterstock)

Suara.com - Membeli dengan sistem over kredit dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan untuk membeli rumah sesuai angsuran. Meski demikian, ada pula yang kemudian merasa rugi setelah membeli dengan over kredit. Agar Anda tidak mengalami hal serupa, maka sebaiknya simak dahulu hal-hal berikut yang perlu diperhatikan mengenai over kredit.

 Definisi over kredit adalah pemindahan kredit dari pembeli pertama ke pembeli kedua yang berniat untuk melanjutkan kredit pembeli pertama tersebut.  Dengan demikian, kepemilikan rumah pun berpindah pada pembeli kedua tersebut. Pembeli kedua memberikan penggantian dana kepada pembeli pertama dan melanjutkan cicilan yang masih harus dibayar pada pihak bank.

Ada 3 pihak dalam proses over kredit ini, pertama adalah pembeli yang pertama membeli rumah dan melakukan akad kredit pada bank. Kedua, pembeli kedua yang akan mengambil alih kredit tersebut dan bank sebagai pemberi kredit tersebut. Ditambah pihak lain, yaitu notaris yang bertugas mencatat secara hukum mengenai proses over kredit ini

Meskipun membeli melalui over kredit ini memberikan keuntungan karena harga yang didapat bisa lebih murah dibanding membeli langsung ke developer, namun prosesnya lebih rumit karena dokumen rumah tersebut telah berada di pihak bank. Selain itu, hal-hal apalagi yang perlu diperhatikan dalam proses over kredit?

1.Cek Semua Dokumen

Pertama cek dahulu legalitas dokumen, baik dokumen rumah maupun dokumen kredit. Dokumen rumah meliputi sertifikat, IMB, dan PBB yang sudah dibayar. Ketika masih berstatus kredit, dokumen itu biasa disimpan oleh bank, namun Anda dapat meminta fotokopinya pada pemilik pertama.

Anda dapat mengecek sertifikat rumah pada notaris pilihan Anda untuk mengetahui legalitasnya sehingga terjamin bahwa rumah tersebut terbebas dari berbagai masalah seperti sengketa. Sementara untuk dokumen kredit, mintalah fotokopi perjanjian kredit, fotokopi bukti pembayaran angsuran, dan KTP serta Kartu Keluarga. Dokumen ini berguna agar Anda dapat mempelajari perjanjian kredit yang akan Anda lanjutkan dan mengetahui berapa pastinya angsuran yang sudah dibayar.

Anda juga harus mencocokan data dalam perjanjian dengan KTP dan KK. Apabila pembeli pertama terikat pada pernikahan, maka pasangannya juga harus ikut dalam persetujuan over kredit. Dalam proses pengecekan ini, Anda juga dapat mengetahui apakah pembeli pertama telah membayar angsuran tepat waktu atau masih ada tunggakan. Tunggakan ini apabila ada tentu akan membebani Anda, sehingga pastikan pembeli pertama tidak memiliki tunggakan apapun termasuk  tunggakan PBB.

2.Hitung Nilai Penggantiannya

Setelah mengecek dokumen dan memastikan angsuran yang telah dibayar pembeli pertama tepat pada waktunya, Anda dapat menghitung kira-kira berapa nilai penggantian yang pantas dan berapa sisa cicilan yang harus dibayar. Bandingkan nilai total tersebut dengan harga rumah baru dari developer, dan hitung apakah Anda mendapat harga yang memang lebih murah secara signifikan.

Cicilan yang akan Anda bayar juga harus Anda sesuaikan dengan kondisi keuangan. Idealnya, besar total cicilan tidak melebihi 30% dari penghasilan bulanan. Bila melebihi 30%, maka pertimbangkan untuk melunasi  dahulu utang yang lain atau Anda dapat meminta perpanjangan waktu cicilan sehingga besar cicilan yang harus dibayar bisa lebih rendah.

3.Cek Fasilitas Rumah

Selain hal yang berhubungan dengan keuangan, dalam proses over kredit Anda  juga harus memperhatikan fasilitas dan kelengkapan dari rumah tersebut apakah sudah sesuai dengan kebutuhan Anda. Misalnya apakah rumah tersebut dekat dengan fasilitas umum dan memiliki akses yang baik menuju tempat kerja Anda? Jangan sampai Anda mendapat rumah dengan harga relatif murah tapi tidak sesuai dengan kebutuhan Anda.

Over Kredit Bisa Dijadikan Solusi

Setelah mengecek berbagai hal tersebut dengan seksama, maka bila memang dengan over kredit Anda dapat memperoleh manfaat yang lebih banyak, maka over kredit dapat menjadi pilihan bagi Anda untuk memperoleh rumah idaman. Serta ingat untuk selalu menjaga rekam jejak kredit Anda dengan selalu membayar segala cicilan dengan tepat waktu  karena data Anda akan terekam dalam sistem Bank Indonesia, sehingga bila rekam jejak kredit Anda baik maka akan lebih mudah mendapatkan pinjaman dari bank.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Prinsip Pembagian Keuangan yang Efektif

Ini Prinsip Pembagian Keuangan yang Efektif

Bisnis | Senin, 14 November 2016 | 09:30 WIB

Ingin Bisnis via Media Sosial Sukses? Baca Ini

Ingin Bisnis via Media Sosial Sukses? Baca Ini

Bisnis | Minggu, 13 November 2016 | 08:00 WIB

Ini Cara Siasati Kenaikan Harga Saat Gaji Tidak Naik

Ini Cara Siasati Kenaikan Harga Saat Gaji Tidak Naik

Bisnis | Kamis, 10 November 2016 | 08:51 WIB

Cara Hemat Paling Oke untuk Para Commuter

Cara Hemat Paling Oke untuk Para Commuter

Bisnis | Rabu, 09 November 2016 | 10:00 WIB

Tips Sehat Keuangan di Era Digital

Tips Sehat Keuangan di Era Digital

Bisnis | Selasa, 08 November 2016 | 06:54 WIB

Terkini

Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!

Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 21:13 WIB

Ekonom Beri Peringatan Soal Kebijakan B50: Lihat Peluang yang Dikorbankan

Ekonom Beri Peringatan Soal Kebijakan B50: Lihat Peluang yang Dikorbankan

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 20:43 WIB

Ditantang Putusan MK, Bakom Ungkap Alasan 30 Wamen Tetap Jabat Komisaris BUMN

Ditantang Putusan MK, Bakom Ungkap Alasan 30 Wamen Tetap Jabat Komisaris BUMN

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 20:07 WIB

IHSG Berpeluang Sentuh 6.000 Pekan Depan, AVIA hingga JPFA Bisa Jadi Pilihan

IHSG Berpeluang Sentuh 6.000 Pekan Depan, AVIA hingga JPFA Bisa Jadi Pilihan

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 19:56 WIB

BEI Usul Ubah Batas Auto Rejection Saham, Simak Aturan Terbarunya

BEI Usul Ubah Batas Auto Rejection Saham, Simak Aturan Terbarunya

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 19:46 WIB

Harga Minyak Dunia Bakal Turun Besar-besaran, 'Tandanya' Sudah Muncul

Harga Minyak Dunia Bakal Turun Besar-besaran, 'Tandanya' Sudah Muncul

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:51 WIB

Jadwal Cum Date 6-7 Juli 2026 dan Daftar 19 Saham Bagi Dividen Minggu Ini

Jadwal Cum Date 6-7 Juli 2026 dan Daftar 19 Saham Bagi Dividen Minggu Ini

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41 WIB

Sambut HUT ke-28, Bank Mandiri Kembali Gelar Donor Darah Serentak di 12 Region

Sambut HUT ke-28, Bank Mandiri Kembali Gelar Donor Darah Serentak di 12 Region

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 15:00 WIB

Bank Jago Fokus Inovasi Fitur untuk Gaet Nasabah, Gimana Kinerja Sahamnya?

Bank Jago Fokus Inovasi Fitur untuk Gaet Nasabah, Gimana Kinerja Sahamnya?

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 14:57 WIB

BBKP Pangkas Jumlah Karyawan dan Tutup Kantor Cabang, Ini Penyebabnya

BBKP Pangkas Jumlah Karyawan dan Tutup Kantor Cabang, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 13:43 WIB

×