Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.825.000
Beli Rp2.700.000
IHSG 6.858,899
LQ45 669,842
Srikehati 328,644
JII 449,514
USD/IDR 17.509

Hingga 2019, Kemenhub akan Bangun 19 Bandara Baru

Adhitya Himawan | Suara.com

Jum'at, 09 Desember 2016 | 02:00 WIB
Hingga 2019, Kemenhub akan Bangun 19 Bandara Baru
Bandara Sultan Syarif Kasim di Pekanbaru, Riau, Jumat (18/11/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melakukan deregulasi dan debirokratisasi peraturan di bidang Perhubungan Udara untuk mengembangkan bandar udara nasional. Hal ini untuk menyiapkan bandar udara dalam rangka mendukung pengembangan perekonomian nasional seperti yang telah ditetapkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.

Seperti diketahui, Pemerintah saat ini telah menunjukkan perhatiannya terhadap transportasi udara dengan mengusulkan konsep tol udara. Konsep pengembangan tol udara adalah melanjutkan titik tujuan dari tol laut menjadi titik antara menuju tujuan akhir angkutan barang, khususnya di Papua dan Papua Barat serta Kalimantan.

"Untuk itu perlu dipastikan bahwa kapasitas landas pacu (runway) bandara dapat melayani pesawat kargo dengan menggunakan rute perintis yang sudah ada saat ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo dalam pembukaan Sosialisasi Peraturan Penerbangan terkait pelayanan di sektor penerbangan. Sosialisasi dilakukan kemarin, Kamis (8/12/2016) di Semarang, Jawa Tengah

Kementerian Perhubungan saat ini mengelola kurang lebih 211 bandar udara yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu ada 26 bandar udara yang dikelola oleh BUMN. Sehingga total bandar udara yang ada di Indonesia mencapai 237 bandar udara. "Kedepannya hingga 2019, Kementerian Perhubungan akan membangun sedikitnya 19 bandar udara baru dan mengembangkan 25 bandar udara di daerah perbatasan dan rawan bencana," ujar Suprasetyo.

Untuk dapat mengelola bandar udara dengan jumlah yang sedemikian banyak bukanlah suatu hal yang mudah. Karena membutuhkan sumber daya manusia yang sangat banyak serta anggaran yang tidak sedikit. Oleh karena itu Pemerintah juga mendorong sektor swasta untuk dapat ikut serta bekerjasama mengelola bandar udara di Indonesia.

Dengan keterlibatan swasta, bukan hanya mengurangi beban anggaran Pemerintah namun juga dapat meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa. Keterlibatan investor asing dalam pengelolaan bandar udara oleh BUMN pun merupakan hal yang baik karena dapat terjadi proses transfer teknologi maupun transfer keahlian dari pihak swasta asing kepada BUMN. Dalam rangka peningkatan efisiensi pengelolaan bandar udara dan peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa transportasi udara.

Salah satu usaha Pemerintah dalam mendorong keterlibatan swasta untuk ikut serta mengelola bandar udara adalah dengan melakukan deregulasi peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan. Serta juga melakukan debirokratisasi atau pemangkasan birokrasi yang panjang.

Bagian Hukum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara saat ini telah mendata peraturan-peraturan yang berlaku untuk kemudian disederhanakan menjadi beberapa peraturan utama agar lebih mudah untuk dimengerti dan dipahami. Hal ini untuk mendorong pihak swasta untuk ikut serta membantu pemerintah mengelola bandar udara. Juga dapat mempermudah para pihak yang terlibat didalam industri penerbangan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan dan kenyamanan kepada pengguna jasa transportasi udara.

Dalam rangka hal tersebut, Bagian Hukum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan sosialisasi beberapa peraturan penerbangan terkait pelayanan di sektor penerbangan. Sosialisasi diikuti oleh sekitar 120 peserta dari kalangan Ditjen Perhubungan Udara, operator Bandar udara BUMN, operator Penerbangan, serta operator Navigasi Penerbangan.

Aturan yang disosialisasikan adalah:
1. Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara,

2. PM 61 tahun 2015 tentang Fasilitasi (FAL) Udara terutama untuk Penyandang Disabilitas, serta PM 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi,

3. PM 49 Tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 (CASR 172) tentang Penyelenggara Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan (Air Traffic Service Provider),

4. Selain itu juga disosialisasikan Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terutama yang berkaitan dengan Transportasi Udara.

Disabilitas

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga mendorong para operator penerbangan dan bandar udara untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada para pengguna jasa penerbangan. Tanpa memandang bulu siapa yang dilayani, baik itu pejabat, orang biasa, maupun penyandang disabilitas harus diberikan pelayanan yang maksimal tanpa adanya diskriminasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemenhub Berikan Rating Kepada Perusahaan Otobus

Kemenhub Berikan Rating Kepada Perusahaan Otobus

Bisnis | Jum'at, 09 Desember 2016 | 00:29 WIB

Sistem Navigasi Berbasis Satelit Karya WNI Segera Diproduksi

Sistem Navigasi Berbasis Satelit Karya WNI Segera Diproduksi

Tekno | Jum'at, 09 Desember 2016 | 00:21 WIB

Inilah Kemajuan Program Tol Laut Dalam Setahun Terakhir

Inilah Kemajuan Program Tol Laut Dalam Setahun Terakhir

Bisnis | Kamis, 08 Desember 2016 | 23:22 WIB

Arus Penumpang Natal dan Tahun Baru 2017 Diprediksi Naik 2 Persen

Arus Penumpang Natal dan Tahun Baru 2017 Diprediksi Naik 2 Persen

Bisnis | Kamis, 08 Desember 2016 | 22:53 WIB

INSA Prihatin Banyak Kecelakaan Kapal Akibat Cuaca Buruk

INSA Prihatin Banyak Kecelakaan Kapal Akibat Cuaca Buruk

News | Rabu, 07 Desember 2016 | 05:00 WIB

Jelang Natal dan Tahun Baru 2017, Transportasi Laut Dipersiapkan

Jelang Natal dan Tahun Baru 2017, Transportasi Laut Dipersiapkan

Bisnis | Rabu, 07 Desember 2016 | 04:00 WIB

36 Tewas dalam Kebakaran di Klub AS

36 Tewas dalam Kebakaran di Klub AS

News | Selasa, 06 Desember 2016 | 14:30 WIB

DAMRI Luncurkan 30 Bus Baru di Bandara Soekarno-Hatta

DAMRI Luncurkan 30 Bus Baru di Bandara Soekarno-Hatta

Bisnis | Selasa, 06 Desember 2016 | 05:48 WIB

Menhub Pastikan Terminal Pulogebang Beroperasi 20 Desember

Menhub Pastikan Terminal Pulogebang Beroperasi 20 Desember

Bisnis | Minggu, 04 Desember 2016 | 21:56 WIB

Menhub Minta Operator Disiplin Patuhi Regulasi Penerbangan

Menhub Minta Operator Disiplin Patuhi Regulasi Penerbangan

News | Minggu, 04 Desember 2016 | 21:34 WIB

Terkini

Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain

Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:48 WIB

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:10 WIB

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:04 WIB

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:59 WIB

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:49 WIB

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:45 WIB

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:43 WIB

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:39 WIB

GIAA Lapor: Kinerja Menguat di 3 Bulan Pertama 2026, Rugi Bersih Dipangkas 45 Persen

GIAA Lapor: Kinerja Menguat di 3 Bulan Pertama 2026, Rugi Bersih Dipangkas 45 Persen

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:08 WIB