Kementerian ESDM Klaim Gross Split Perkuat Industri Nasional

Adhitya Himawan

Rabu, 14 Desember 2016 | 07:16 WIB
Kementerian ESDM Klaim Gross Split Perkuat Industri Nasional
Menteri ESDM Ignasius Jonan.[suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi (migas) milik negara harus dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Gross split merupakan bentuk kontrak kerja sama di bidang migas yang pembagian hasilnya ditetapkan berdasarkan hasil produksi bruto (gross) migas. Skema gross split tidak rumit, sehingga mengurangi birokrasi dan mempercepat investasi di bidang migas.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerangkan, dalam penerapan skema gross split, kedaulatan negara merupakan segalanya. “Pemerintah menetapkan syarat ketat terkait penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam penunjukan pengelolaan wilayah kerja. Selain itu, penggunaan tenaga kerja nasional khususnya tenaga kerja di wilayah kerja juga menjadi prioritas,” tegas Jonan dalam keterangan tertulis, Selasa (13/12/2016).

Sebelumnya, terkait pokok-pokok gross split ini, Menteri ESDM telah menyampaikan hal tersebut kepada 20 KKKS terbesar, SKK Migas dan pengurus Indonesian Petroleum Association (IPA). Secara umum peserta yang hadir memahami upaya Pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi hulu migas, antara lain dengan penerapan skema gross split yang tidak rumit dan mengurangi birokrasi. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Jonan menegaskan bahwa skema gross split akan diterapkan dengan mengedepankan prinsip fairness dan tetap mengutamakan kepentingan nasional.

Dalam waktu dekat Kementerian ESDM akan melakukan sosialisasi terkait skema gross split ini kepada seluruh pihak, khususnya pelaku usaha di industri hulu migas. "Sosialisasi tersebut sekaligus untuk menjelaskan bahwa skema gross split, antara lain bertujuan untuk menciptakan para kontraktor hulu migas dan bisnis penunjangnya menjadi entitas bisnis yang global and regional competitive," ujar Jonan.

Fungsi SKK Migas tetap penting pada skema gross split. SKK Migas berperan dalam melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.

SKK Migas akan menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian. Instrumen pengawasan dan pengendalian seperti saat ini, yaitu Plan of Development (POD), Work Program and Budget (WP&B), Authorization for Expenditure (AFE), Audit Ketaatan terhadap Regulasi , dan lain-lain, tetap berjalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Inilah Isi Anggaran Kementerian ESDM Tahun 2017

Inilah Isi Anggaran Kementerian ESDM Tahun 2017

Bisnis | Jum'at, 09 Desember 2016 | 06:24 WIB

Skema Gross Split Kontrak Migas Dianggap Khianati Nawacita Jokowi

Skema Gross Split Kontrak Migas Dianggap Khianati Nawacita Jokowi

Bisnis | Kamis, 08 Desember 2016 | 04:00 WIB

Indonesia Memutuskan Membekukan Sementara Keanggotaan di OPEC

Indonesia Memutuskan Membekukan Sementara Keanggotaan di OPEC

Bisnis | Kamis, 01 Desember 2016 | 08:54 WIB

Menteri ESDM akan Izinkan Swasta Jual Listrik Seperti PLN

Menteri ESDM akan Izinkan Swasta Jual Listrik Seperti PLN

Bisnis | Kamis, 17 November 2016 | 14:10 WIB

Sejak Indonesia Merdeka, Ada 2.519 Desa Belum Dialiri Listrik

Sejak Indonesia Merdeka, Ada 2.519 Desa Belum Dialiri Listrik

Bisnis | Kamis, 17 November 2016 | 14:06 WIB

Jonan Akui Program 35 Ribu MW Sulit Terwujud di 2019

Jonan Akui Program 35 Ribu MW Sulit Terwujud di 2019

Bisnis | Kamis, 17 November 2016 | 12:27 WIB

Jonan: Cadangan Minyak Indonesia Hanya Untuk 15 Tahun Lagi

Jonan: Cadangan Minyak Indonesia Hanya Untuk 15 Tahun Lagi

Bisnis | Kamis, 17 November 2016 | 11:52 WIB

Kementerian ESDM Lelang Tiga Wilayah Kerja Migas

Kementerian ESDM Lelang Tiga Wilayah Kerja Migas

Bisnis | Senin, 31 Oktober 2016 | 23:09 WIB

Pemerintah Setujui Amandemen Bagi Hasil Wilayah Blok Mahakam

Pemerintah Setujui Amandemen Bagi Hasil Wilayah Blok Mahakam

Bisnis | Rabu, 26 Oktober 2016 | 13:08 WIB

Politisi Hanura Tuding Jonan Akan Membunuh Bisnis SPBU Pertamina

Politisi Hanura Tuding Jonan Akan Membunuh Bisnis SPBU Pertamina

Bisnis | Jum'at, 21 Oktober 2016 | 13:22 WIB

Terkini

BGN Buka Suara soal Anak Panti Asuhan yang Disebut Tak Dapat Makan Bergizi Gratis

BGN Buka Suara soal Anak Panti Asuhan yang Disebut Tak Dapat Makan Bergizi Gratis

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:39 WIB

Persija Ikut Bersuara ada Penyerangan Persib U-18, Tegaskan Rivalitas Bukan Alasan Kekerasan

Persija Ikut Bersuara ada Penyerangan Persib U-18, Tegaskan Rivalitas Bukan Alasan Kekerasan

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:38 WIB

Cak Ji Sentil Kader PDIP Surabaya: Salah Sedikit, Nama Partai Jadi Taruhan!

Cak Ji Sentil Kader PDIP Surabaya: Salah Sedikit, Nama Partai Jadi Taruhan!

Jatim | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:37 WIB

Subsidi Upah Rp900 Ribu Diumumkan Pemerintah, Ini Daftar Penerimanya

Subsidi Upah Rp900 Ribu Diumumkan Pemerintah, Ini Daftar Penerimanya

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:36 WIB

5 Rekomendasi Kulkas 4 Pintu Hemat Listrik Terbaik, Kapasitas Besar untuk Kebutuhan Rumah

5 Rekomendasi Kulkas 4 Pintu Hemat Listrik Terbaik, Kapasitas Besar untuk Kebutuhan Rumah

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:32 WIB

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Minta Hakim Gunakan Analisis Hukum Feminis

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Minta Hakim Gunakan Analisis Hukum Feminis

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:32 WIB

Takut Menikah dan Pilih Childfree: Kebebasan atau Cermin Krisis Ekonomi?

Takut Menikah dan Pilih Childfree: Kebebasan atau Cermin Krisis Ekonomi?

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Pemadaman Listrik Massal, Warga Batam Serbu Mal demi Cas HP dan Dapat Sinyal

Pemadaman Listrik Massal, Warga Batam Serbu Mal demi Cas HP dan Dapat Sinyal

Batam | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:29 WIB

Urutan Pemakaian Viva Anti Wrinkle Cream agar Hasil Optimal dan Kerutan Tersamarkan

Urutan Pemakaian Viva Anti Wrinkle Cream agar Hasil Optimal dan Kerutan Tersamarkan

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:21 WIB

Dokter Piprim: MPASI Usia 4 Bulan Bisa Dipertimbangkan dalam Kondisi Tertentu

Dokter Piprim: MPASI Usia 4 Bulan Bisa Dipertimbangkan dalam Kondisi Tertentu

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:21 WIB

×