Fintech dan Penggadaian Harus Permudah Akses Keuangan Maayarakat

Selasa, 14 Februari 2017 | 13:48 WIB
Fintech dan Penggadaian Harus Permudah Akses Keuangan Maayarakat
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Firdaus Djaelani
. (suara.com/Dian Kusumo Hapsari)

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan telah melundurkan dua regulasi mengenai Fintech khususnya Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Usaha Pergadaian diarahkan untuk memberikan kemudahan akses terhadap pinjaman atau pendanaan bagi masyarakat.

Dua aturan tersebut adalah peraturan Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani menjelaskan, kedua peraturan itu dikeluarkan sebagai panduan pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Usaha Pergadaian yang sehat serta perlindungan bagi konsumen pengguna jasanya.

"Hal ini sebagai upaya dari OJK untuk mendorong dan mempercepat program inklusi keuangan dalam rangka meningkatkan akses keuangan seluruh lapisan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan dan pemerataan pendapatan masyarakat," kata Firdaus di gedung Dhanapala,Jakarta Pusat,Selasa (14/2/2017).

POJK mengatur antara lain mengenai kegitan usaha, pendaftaran dan perizinan, mitigasi risiko, pelaporan, dan tata kelola sistem teknologi informasi.

“OJK berkeinginan agar ke depan pengaturan tentang Fintech akan lebih lengkap dan komprehensif sehingga dapat mengatur seluruh aspek penyelenggaraan Fintech,” katanya.

Terbitnya dua POJK tersebut, lanjut Firdaus, juga menjadi dasar bagi OJK untuk lebih memperkuat upaya pengembangan industri fintech dan Usaha Pergadaian di Indonesia.

Upaya tersebut dilakukan baik secara internal melalui penguatan/penataan satuan kerja yang menangani perizinan dan pengawasan industri fintech maupun melalui kerjasama yang lebih erat antar seluruh pemangku kepentingan

"Stakeholdersnya pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, KADIN, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat dan lainnya khususnya dalam mewujudkan ekosistem Fintech dan usaha pergadaian yang lebih baik," katanya.

Baca Juga: OJK Keluarkan 2 Aturan Baru Teknologi Jasa Keuangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI