"Peraturan negara, ABK (Awak Kapal Perikanan) itu semuanya harus diasuransikan. Tidak boleh ABK melaut, kalau tidak diasuransikan. Harus tanya, kalau tidak jangan mau berangkat. Kalau kamu meninggal keluarga dapat santunan," papar Susi.
Asuransi nelayan ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 2 tahun 2017 tentang Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan. Perusahaan perikanan diwajibkan memberikan setifikasi perlindungan kepada Awak Kapal Perikanan.
Awak kapal KM Sido Tambah Santoso 01, Fahmi (28) mengaku, selama ini ia dan teman-temannya sesama awak kapal tidak mengetahui adanya program asuransi nelayan. Fahmi yang sudah menjadi awak kapal sejak tahun 2008 di beberapa kapal berbeda mengatakan, selama ini bekerja tanpa kepastian jaminan keselamatannya.
“Saya baru dengar tadi tentang itu (asuransi nelayan) dari Bu Menteri. Sebelumnya tidak pernah (dengar). Mungkin sosialisasinya masih kurang ya. Kita kan awak kapal perlu dijelaskan mekanisme untuk dapat asuransi nelayan,” ungkap Fahmi. Namun demikian, Fahmi mengaku tertarik mengurus asuransi nelayan karena manfaat yang telah dipaparkan Menteri Susi.