Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.885.000
Beli Rp2.765.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.137

Sebelum Jadi UU, Misbakhun Minta Isi Perppu 1/2017 Diperjelas

Adhitya Himawan | Suara.com

Senin, 17 Juli 2017 | 22:03 WIB
Sebelum Jadi UU, Misbakhun Minta Isi Perppu 1/2017 Diperjelas
Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun. [Suara.com/Dian Rosmala]

Berbicara pada rapat kerja Komisi XI DPR bersama Menteri Keuangan mengenai rencana penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) No 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi RUU, anggota komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memberikan dukungan sepenuhnya kebijakan pemerintah untuk bisa mengakses informasi perpajakan ini dibuka untuk kepentingan perpajakan. Namun, menurut Misbakhun masih ada permasalahan terkait isi (content) dalam Perppu 1/2017 itu.

“Bu menteri Sri Mulyani perlu mengetahui ada beberapa hal yang menjadi permasalahan substansial terhadap Perppu itu, dan bu Menteri harus mencarikan jalan keluar. Sehingga, dukungan ini juga tidak kemudian menadi melemah karena content,” kata Misbakhun di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Salah satu pasal dalam Perppu 1/2017 yang bermasalah, sebut Misbakhun, Pasal 9 kalimat ”..dapat menerbitkan PMK.” Kalau kita baca UU 12 Tahun 2011 tentang  Tata Cara Pembentukan Perundang Undangan, bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tidak boleh mengatur di luar isi dari Perppu ini ketika menjadi UU.

Misbakhun mengatakan, terdapat lima UU yang akan dibuka kerahasiaannya dengan Perppu ini, yakni Perbankan, Perbankan Syariah, Asuransi, Pasar Modal, dan Bursa Berjangka. Di sini, yang disebutkan adalah akses keuangan. Misbakhun mencontohkan akses perbankan. Apa yang akan dibuka dari perbankan? deposito?, saldo pinjaman?, rekeningnya?.

Menurut Misbakhun, jika permasalahan tersebut belum ada jalan keluar, nanti yang kasihan adalah pelaksana (pegawai pajaknya). Ketika mereka akan meminta informasi itu, nanti mereka akan berantem tiap hari dengan Wajib Pajaknya.

“Saya khawatir, Perppu ini akan berpotensi uji materi (judicial review), apakah di tingkat MA atau MK karena ketidakjelasan sejak awal kita meregulaasi,” ujarnya.

Misbakhun juga mencontohkan di sektor asuransi. Apa yang ingin dicari, apakah polis kebakaran, simpanan, unit link atau apa? Untuk sektor Pasar modal apa? Apakah simpanan rekening nasabah yang ada di perusahaan sekuritas? investasi reksadana, atau produk investasi kolektif yang lain, atau apa?.

“Ini yang mau kita buka apanya? Nah, kalau Perppu-nya tidak bunyi yang kita setujui menjadi UU, dan di PMK-nya mengatur, ini yang akan menjadi pertanyaan semua. Saya mengkhawatirkan itu Bu Menteri,” ungkapnya.

Meski demikian, Misbakhun menegaskan, dukungan DPR secara politik akan riil menjadi UU. Tapi, jangan sampai kemudian dilemahkan karena implementasi dan aturan di bawahnya tidak ada dasar dudukannya di Perppu ini secara aspek hukum dan tata cara pembentukan peraturan perundang undangan.

Misbakhun pun menyarankan Bu Menteri mencarikan jalan keluar. Dan, kemudian pemerintah dan DPR segera membahas RUU Ketentuan Umum Perpajakan. Di dalam RUU KUP ini, Misbakhun mengusulkan agar dimasukkan  semua komponen yang ingin menjadi keinginan dan kewenangan pemerintah dalam pembukaan rekening nasabah itu menjadi bagian dari UU, sehingga aspek yang menjadi titik lemah tercover di dalam UU yang secara hati-hati dan benar kita susun.

Sekali lagi Misbakhun mewanti-wanti Bu Menteri supaya ada jalan keluar dan solusi.  

“Saya cuma takut dan kasihan pegawai yang di lapangan Bu Menteri,” katanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Isu Ronaldo Bakal Balik ke MU, Begini Jawaban Tegas Mourinho

Isu Ronaldo Bakal Balik ke MU, Begini Jawaban Tegas Mourinho

Bola | Senin, 17 Juli 2017 | 08:16 WIB

Misbakhun Kritik Denny Indrayana Jadi Pembicara Seminar Oleh STAN

Misbakhun Kritik Denny Indrayana Jadi Pembicara Seminar Oleh STAN

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 22:01 WIB

Dirjen Pajak Ancam Kirim Wajib Pajak Bandel ke Nusakambangan

Dirjen Pajak Ancam Kirim Wajib Pajak Bandel ke Nusakambangan

Bisnis | Jum'at, 14 Juli 2017 | 17:25 WIB

Dirjen Pajak: Sehari, Petugas Wajib Sandera Satu Penunggak Pajak

Dirjen Pajak: Sehari, Petugas Wajib Sandera Satu Penunggak Pajak

Bisnis | Jum'at, 14 Juli 2017 | 15:05 WIB

Tunggak Bayar Pajak, Warga Kini Bakal Disandera

Tunggak Bayar Pajak, Warga Kini Bakal Disandera

Bisnis | Jum'at, 14 Juli 2017 | 14:54 WIB

Kejar Rp59 Triliun, Ditjen Pajak Tak Segan Lakukan Penyanderaan

Kejar Rp59 Triliun, Ditjen Pajak Tak Segan Lakukan Penyanderaan

Bisnis | Jum'at, 14 Juli 2017 | 14:37 WIB

Disandera 16 Jam, Warga Kaltim Akhirnya Bayar Pajak Rp2,37 Miliar

Disandera 16 Jam, Warga Kaltim Akhirnya Bayar Pajak Rp2,37 Miliar

Bisnis | Jum'at, 14 Juli 2017 | 12:48 WIB

Sri Mulyani Kecewa Rasio Pajak Indonesia Cuma 10,3 Persen

Sri Mulyani Kecewa Rasio Pajak Indonesia Cuma 10,3 Persen

Bisnis | Rabu, 12 Juli 2017 | 17:03 WIB

Ini Jurus Ditjen Bea Cukai Atasi Perdagangan Ilegal

Ini Jurus Ditjen Bea Cukai Atasi Perdagangan Ilegal

Bisnis | Selasa, 11 Juli 2017 | 20:55 WIB

Ditjen Bea Cukai Mulai Jalankan Program PRKC

Ditjen Bea Cukai Mulai Jalankan Program PRKC

Bisnis | Selasa, 11 Juli 2017 | 20:48 WIB

Terkini

Indonesia Beli Migas dari Rusia, Lalu Bagaimana dengan Amerika? Ini Jawaban Bahlil

Indonesia Beli Migas dari Rusia, Lalu Bagaimana dengan Amerika? Ini Jawaban Bahlil

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 11:38 WIB

Cabai Melonjak Tajam, Telur Ikut Naik, Harga Minyak Goreng Justru Turun

Cabai Melonjak Tajam, Telur Ikut Naik, Harga Minyak Goreng Justru Turun

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 10:58 WIB

Dongkrak Produktivitas Petani Pantura, Petrokimia Gresik Pacu Pendapatan Hingga 15%

Dongkrak Produktivitas Petani Pantura, Petrokimia Gresik Pacu Pendapatan Hingga 15%

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 10:47 WIB

Trump Isyaratkan Damai dengan Iran, Harga Minyak Kini di Bawah 100 Dolar AS

Trump Isyaratkan Damai dengan Iran, Harga Minyak Kini di Bawah 100 Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 10:06 WIB

Investor Belanda Jajaki Pengembangan Energi Baru Terbarukan dan Ekonomi di Papua

Investor Belanda Jajaki Pengembangan Energi Baru Terbarukan dan Ekonomi di Papua

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 09:57 WIB

Tertekan Data AS dan Sentimen Domestik, Kurs Rupiah Hari Ini Tembus Rp17.180

Tertekan Data AS dan Sentimen Domestik, Kurs Rupiah Hari Ini Tembus Rp17.180

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 09:49 WIB

Harga Emas Antam Terus Terjungkal Hari Ini, Dibanderol Rp 2.868.000/Gram

Harga Emas Antam Terus Terjungkal Hari Ini, Dibanderol Rp 2.868.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 09:15 WIB

Indonesia Kejar Pasar Amerika, Ekspor Tekstil Jadi Andalan Baru

Indonesia Kejar Pasar Amerika, Ekspor Tekstil Jadi Andalan Baru

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 09:11 WIB

IHSG Bangkit pada Jumat Pagi, Cek Saham-saham yang Cuan

IHSG Bangkit pada Jumat Pagi, Cek Saham-saham yang Cuan

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 09:10 WIB

Tren Anabul Jadi Anggota Keluarga, OJK Sebut Potensi Besar Asuransi Hewan Peliharaan

Tren Anabul Jadi Anggota Keluarga, OJK Sebut Potensi Besar Asuransi Hewan Peliharaan

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 09:03 WIB