Ingin Nyaman Bawa Barang dari Luar Negeri, Pahami Aturan Ini

Pebriansyah Ariefana, Dian Kusumo Hapsari

Selasa, 30 Januari 2018 | 17:39 WIB
Ingin Nyaman Bawa Barang dari Luar Negeri, Pahami Aturan Ini
Menkeu Sri Mulyani saat berbicara dalam acara One Planet Summit di Paris, Prancis, Selasa (12/12/2017). [KBRI Paris]

Suara.com - Untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut pada 27 Desember 2017 lalu.

Peraturan yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut ini mulai diberlakukan 1 Januari 2018. 

Adapun ketentuan ekspor barang yang dibawa oleh penumpang awak sarana pengangkut meliputi, barang apa saja yang termasuk ke dalam barang bawaan ekspor, ketentuan ekspor barang berupa perhiasan, ketentuan ekspor barang yang akan dibawa kembali ke dalam daerah pabean, pengaturan bawaan barang berupa uang tunai dan atau instrument pembayaran lain dalam mata uang rupiah atau mata uang asing serta ketentuan bea keluar yang dikenakan bagi barang ekspor.

Selanjutnya, ketentuan terkait pemberitahuan pabean barang impor tersebut, ketentuan pembebasan bea masuk dan cukai, ketentuan untuk dilakukannya pemeriksaan dan pengeluaran barang impor, serta penetapan tarif bea masuk untuk barang impor.   

Perlu diingat bagi masyarakat yang memiliki barang ekspor, maka selanjutnya diwajibkan menyampaikan beberapa berkas yaitu pemberitahuan ekspor barang, nota pelayanan ekspor, cetak tiket dan pemberitahuan pembawaan barang ekspor yang telah ditandatangani oleh eksportir. Selanjutnya berkas tersebut ditujukan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk mengawasi barang yang dibawa oleh penumpang di terminal keberangkatan internasional.

Perlu dicermati bagi masyarakat yang ingin berbelanja barang dari luar negeri maupun ingin mengirimkan barangnya ke luar negeri untuk memperhatikan dengan seksama aturan ini. Terhadap barang pribadi Penumpang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dengan nilai pabean paling banyak FOB 500.00 (lima ratus) dollar Amerika Serikat per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.

“Dalam hal nilai barang pribadi Penumpang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud (500 dolar AS), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk pajak dalam rangka impor,” bunyi Pasal 12 ayat (2) PMK ini.

Selain diberikan pembebasan bea masuk, menurut PMK ini, terhadap barang pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan ketentuan 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Adapun terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean paling banyak FOB 50,00 (lima puluh) dolar AS per orang untuk setiap kedatangan, menurut PMK ini, diberikan pembebasan bea masuk. Terhadap kelebihan dari batasan ini dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Terhadap barang bawaan Penumpang yang memiliki nilai pabean melebihi FOB 500 dolar AS, menurut PMK ini, berlaku ketentuan tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10 persen dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan Penumpang dikurangi dengan FOB 500 dolar AS.

baca juga

Demikian juga terhadap barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut yang memiliki nilai pabean melebihi FOB 50 dolar AS berlaku ketentuan tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10 persen, dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan Penumpang dikurangi dengan FOB 50 dolar AS.

PMK Nomor 203/PMK.04/2017 dapat diunduh pada www.jdih.kemenkeu.go.id. Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pelayanan Barang Bawaan Penumpang untuk memberikan one stop service kepada penumpang yang mengalami kesulitan dengan proses penyelesaian barang bawaannya.

Satgas ini tersedia di 4 bandar udara (bandara) internasional di Indonesia dengan jalur komunikasi langsung (hotline) yang dapat dihubungi, yaitu melalui contact center Bea Cukai 1500225 atau Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (081289330168), Bea Cukai Bandara Juanda Surabaya (08113009147), Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali (085934484644), dan Bea Cukai Bandara Kualanamu Medan (081361709382).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sri Mulyani : Tiap Unit Di Kemenkeu Harus Saling Kolaborasi

Sri Mulyani : Tiap Unit Di Kemenkeu Harus Saling Kolaborasi

Bisnis | Senin, 22 Januari 2018 | 17:10 WIB

Pemprov Sumut Impor Cinderamata dari Cina Rp4 Miliar, untuk Apa?

Pemprov Sumut Impor Cinderamata dari Cina Rp4 Miliar, untuk Apa?

News | Minggu, 21 Januari 2018 | 05:15 WIB

Luhut: Kalau Kita Bisa Buat, Kita Tidak Impor

Luhut: Kalau Kita Bisa Buat, Kita Tidak Impor

Bisnis | Jum'at, 19 Januari 2018 | 08:37 WIB

Menkeu Berharap Tak Ada Penutupan Bursa Pascainsiden BEI

Menkeu Berharap Tak Ada Penutupan Bursa Pascainsiden BEI

News | Selasa, 16 Januari 2018 | 16:33 WIB

Hobi Nge-vlog Jokowi Menular! Menkeu Sri Mulyani Tiru Gayanya

Hobi Nge-vlog Jokowi Menular! Menkeu Sri Mulyani Tiru Gayanya

News | Senin, 15 Januari 2018 | 23:38 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Health | Senin, 21 September 2026 | 23:37 WIB

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:31 WIB

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:16 WIB

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Video | Senin, 21 September 2026 | 23:10 WIB

vivo X500 Bikin Pangling, Modul Kamera Kini Lebih Kecil dan Bodi Bisa Berkilau

vivo X500 Bikin Pangling, Modul Kamera Kini Lebih Kecil dan Bodi Bisa Berkilau

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 23:02 WIB

FIS Unimed Jadi Tuan Rumah Rapat Tahunan HISPISI 2026 di Danau Toba

FIS Unimed Jadi Tuan Rumah Rapat Tahunan HISPISI 2026 di Danau Toba

Sumut | Senin, 21 September 2026 | 22:53 WIB

Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV

Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV

Bogor | Senin, 21 September 2026 | 22:52 WIB

Gandeng PPM Manajemen, AAJI Dirikan 'Pusat Keunggulan' Asuransi Jiwa

Gandeng PPM Manajemen, AAJI Dirikan 'Pusat Keunggulan' Asuransi Jiwa

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 22:45 WIB

Bukan Ultra Lagi, vivo X500 Pro Max Jadi Flagship Tertinggi dengan Kamera 200MP

Bukan Ultra Lagi, vivo X500 Pro Max Jadi Flagship Tertinggi dengan Kamera 200MP

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 22:44 WIB

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

News | Senin, 21 September 2026 | 22:42 WIB

×