- Sekjen Partai Golkar M. Sarmuji meminta publik mengabaikan spekulasi terkait keterlibatan ketua umum partai besar di balik penyadapan Presiden Prabowo.
- Sarmuji menyebut mengaitkan ketua umum partai besar dengan isu negatif bukan kali pertama terjadi.
- Bareskrim Polri menetapkan empat jenderal, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Suara.com - Partai Golkar merespons spekulasi yang menyeret nama ketua umum partai politik dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara.
Golkar meminta publik tidak mudah percaya pada isu yang belum jelas dasar dan kebenarannya, terlebih jika hanya mengaitkan perkara tersebut dengan pimpinan partai besar.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji, menilai spekulasi tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan tidak perlu ditanggapi. Menurutnya, isu yang tidak bisa dikonfirmasi dan diverifikasi justru berpotensi menyesatkan publik.
"Sesuatu yang tidak bisa dikonfirmasi, sebenarnya tidak perlu dihiraukan," ujar Sarmuji di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Sarmuji menyebut, mengaitkan ketua umum partai besar dengan isu negatif bukan kali pertama terjadi.
Ia mencontohkan spekulasi lama mengenai dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang kala itu turut menyeret nama pimpinan partainya.
Saat itu, spekulasi berkembang dengan mengarah kepada ketua umum salah satu dari tiga partai besar peraih suara terbanyak dalam pemilu. Sarmuji menyebut tiga partai yang dimaksud adalah PDIP, Golkar, dan Gerindra.
"Padahal partai besar itu kan, kalau kita boleh ngomong ada tiga saja. PDI, pemenang pemilu, Partai Golkar nomor dua, Partai Gerindra nomor tiga. Kalau ketua umum partai besar yang menganiaya pacarnya itu, harusnya satu dari tiga itu, ya," katanya.
Namun, menurut Sarmuji, tuduhan tersebut belakangan terbukti tidak benar. Sosok yang disebut dalam kasus penganiayaan itu ternyata bukan berasal dari tiga partai besar yang sebelumnya menjadi sasaran spekulasi.
"Yang kemungkinan waktu itu spekulasinya kan ketua umum Partai Golkar, partai besar. Ternyata kan hoax. Ternyata yang menganiaya waktu itu, ternyata adalah partai yang tidak lolos dalam parlemen. Nah, bayangkan itu, dianggap partai besar," imbuhnya.
Berangkat dari pengalaman tersebut, Sarmuji meminta masyarakat tidak mengulang pola serupa dalam menyikapi kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara.
Ia menegaskan, penyebutan istilah partai besar tanpa kejelasan identitas maupun bukti sebaiknya tidak menjadi bahan spekulasi.
"Nah, sekarang jangan-jangan juga gitu, 'Partai besar'. Partai besarnya siapa, kita enggak tahu. Dan sebenarnya hal yang seperti itu di-skip saja, karena tidak terkonfirmasi dan kebenarannya tidak bisa diverifikasi," tegasnya.

4 Jenderal Tersangka
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap telepon Presiden dan sejumlah pejabat negara menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.
Mabes Polri sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Terbaru, Bareskrim Polri juga menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.