Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Terbitkan Aturan DHE, Menkeu Paparkan Sanksi Eksportir yang Melanggar

Pebriansyah Ariefana | Muslimin Trisyuliono | Suara.com

Kamis, 04 Juli 2019 | 16:51 WIB
Terbitkan Aturan DHE, Menkeu Paparkan Sanksi Eksportir yang Melanggar
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Suara.com/Muslim)

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 tahun 2019 tentang aturan devisa hasil ekspor (DHE). Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menerangkan untuk merealisasikan PMK tersebut pihaknya sudah bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI).

Nantinya arus barang ekspor yang akan diidentifikasi seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

"Melalui sistem informasi antara bea cukai dan BI kita sekarang sudah bisa mengidentifikasi arus barangnya melalui bea cukai dan arus uangnya melalui sistem perbankan dan Bank Indonesia," ujar Sri Mulyani, Kamis (4/7/2019).

Menkeu Sri Mulyani menerangkan PMK lanjutan dari pertimbangan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2019 tentang devisa hasil ekspor. Nantinya sanksi yang akan dikenakan bagi pengusaha dalam bentuk penundaan ekspor.

"PMK merupakan kelanjutan keharusan eksportir melakukan repatriasi devisa ke dalam negeri dari sisi sanksi tentu bea cukai yang bisa melakukan apakah dalam bentuk penundaan ekspor dan pembayaran denda dalam peraturan UU mengenai DHE," tambahnya.

Dilangsir dari setkab.go.id, berdasarkan pertimbangan tersebut pada 1 Juli 2019, Menkeu Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Dalam PMK ini disebutkan, setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa. Khusus Devisa berupa DHE SDA, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Menurut PMK ini, Eksportir wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.

Penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani Sebut RI Mampu Hindari Imbas Negatif Perang Dagang AS-China

Sri Mulyani Sebut RI Mampu Hindari Imbas Negatif Perang Dagang AS-China

Bisnis | Kamis, 04 Juli 2019 | 14:37 WIB

Pakai Satu Tarif, Kemenkeu Rencana Naikkan Harga Materai Rp 10 Ribu

Pakai Satu Tarif, Kemenkeu Rencana Naikkan Harga Materai Rp 10 Ribu

Bisnis | Rabu, 03 Juli 2019 | 18:07 WIB

Doa Seorang Sahabat untuk Lagarde, Sri Mulyani: Good Luck!

Doa Seorang Sahabat untuk Lagarde, Sri Mulyani: Good Luck!

Bisnis | Rabu, 03 Juli 2019 | 14:55 WIB

Bahas Pencegahan Pencucian Uang, Menteri-menteri Jokowi Kumpul di Hotel Ini

Bahas Pencegahan Pencucian Uang, Menteri-menteri Jokowi Kumpul di Hotel Ini

Bisnis | Rabu, 03 Juli 2019 | 13:57 WIB

Sri Mulyani Optimistis Aturan Tarif Cukai Plastik Rampung di 2019

Sri Mulyani Optimistis Aturan Tarif Cukai Plastik Rampung di 2019

Bisnis | Rabu, 03 Juli 2019 | 03:10 WIB

Terkini

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:47 WIB

Tak Perlu Pusing, Belanja di China Bisa Bayar Pakai GoPay

Tak Perlu Pusing, Belanja di China Bisa Bayar Pakai GoPay

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:42 WIB

Purbaya Janjikan Kredit Bunga Rendah ke Industri Tekstil, Maksimal 6 Persen

Purbaya Janjikan Kredit Bunga Rendah ke Industri Tekstil, Maksimal 6 Persen

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:32 WIB

IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000

IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19 WIB

RUPS 2025 Patra Jasa Catat Kinerja Positif Dorong Pertumbuhan Pendapatan Perusahaan

RUPS 2025 Patra Jasa Catat Kinerja Positif Dorong Pertumbuhan Pendapatan Perusahaan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:15 WIB

Rupiah Konsisten Menguat pada Rabu

Rupiah Konsisten Menguat pada Rabu

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06 WIB

Dihantam China, Purbaya Mau Hidupkan Lagi Mimpi Indonesia soal Nikel

Dihantam China, Purbaya Mau Hidupkan Lagi Mimpi Indonesia soal Nikel

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:37 WIB

Apa itu Panda Bonds? Benarkah Ngutang ke China Bisa Perkuat Rupiah?

Apa itu Panda Bonds? Benarkah Ngutang ke China Bisa Perkuat Rupiah?

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:18 WIB

Trading Saham Tak Lagi Andalkan Insting, Tapi Bisa Pakai AI

Trading Saham Tak Lagi Andalkan Insting, Tapi Bisa Pakai AI

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:22 WIB

Indonesia Sudah Stop Impor Solar Sejak April

Indonesia Sudah Stop Impor Solar Sejak April

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:16 WIB