Pentingnya Melindungi Kendaraan dari Kerugian Akibat Banjir

Iwan Supriyatna

Selasa, 14 Januari 2020 | 10:07 WIB
Pentingnya Melindungi Kendaraan dari Kerugian Akibat Banjir
Tumpulan mobil terbawa banjir di Jatiasih, Bekasi. (Antara)

Suara.com - Hingga saat ini kesadaran masyarakat Indonesia tentang asuransi masih kurang. Hal tersebut dikatakan Pengamat Asuransi Muda dan Pengajar Sekolah Tinggi Asuransi Trisakti, Azuarini Diah.

Menurut Diah, masih minimnya pemahaman masyarakat akan asuransi dan manfaatnya membuat masyarakat masih enggan untuk berkecimpung di asuransi.

"Masyarakat harus mengerti pentingnya asuransi untuk kehidupan. Inti dari asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi," jelas Azuarini, Selasa (14/1/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan secara umum misalnya asuransi kendaraan yang memiliki beberapa keuntungan, yaitu hemat, karena mengurangi ketidakpastian risiko, mengurangi beban keuangan akibat timbulnya kerugian, memberi ketenangan saat berkendara baik Anda sendiri ataupun orang lain.

"Banyak asuransi yang beredar di masyarakat, seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi bisnis, asuransi kendaraan, asuransi perjalanan, dan asuransi rumah. Kita bisa memilih satu atau lebih sesuai dengan kebutuhan yang kita inginkan sebagai proteksi kehidupan kita," ucapnya.

Di tempat yang sama, Sekertaris Perusahaan Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Tito Radityo mengatakan, ada banyak alasan mengapa harus ikut asuransi perlindungan.

Saat membeli asuransi, calon pemegang polis tidak perlu khawatir jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan seperti bencana banjir.

"Adapun produk Jasindo yang perlu anda ketahui, untuk kendaraan, Perluasan Asuransi banjir Jasindo menjamin kerusakan casco untuk pembersihan interior akibat banjir, perbaikan/pengecekan electrical, mechanical dan computer akibat banjir. Kuras oli atau ganti oli dan pembersihan mesin akibat banjir," jelas Tito.

Terkait besaran persentase penggantiannya, Tito mengatakan maksimal harga pertanggungan dikurangi risiko sendiri yang tertera di polis tersebut.

baca juga

"Jadi keunggulan produk asuransi bencana di asuransi kendaraan, jika tertanggung membayar tambahan premi untuk perluasan jaminan banjir, maka kerusakan/kerugian akibat banjir akan dicover oleh asuransi sesuai dengan ketentuan polis," katanya.

Namun Tito juga mengatakan jika tidak ada perluasan banjir ini tentunya asuransi tidak dapat mengcover segala kerusakan atau kerugian akibat banjir, termasuk melakukan penderekan mobil yang rusak akibat banjir.

Kemudian, sekper Jasindo ini menjelaskan terkait perluasan asuransi banjir. Seperti menjamin kerusakan pada atau kemusnahan dari harta benda yang dipertanggungkan sebagai akibat satu atau lebih dari risiko-risiko banjir, angin topan atau badai, kerusakan akibat air.

"Menjamin ganti rugi yang dibayarkan termasuk biaya-biaya yang diperlukan untuk pembersihan obyek pertanggungan atau pemindahan puing-puing dari dalam gedung sebagai akibat dari perluasan jaminan tersebut," pungkas Tito.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Agar Rumahnya Tak Hanyut, Warga Polewali Mandar Ikatkan Rumahnya di Pohon

Agar Rumahnya Tak Hanyut, Warga Polewali Mandar Ikatkan Rumahnya di Pohon

News | Senin, 13 Januari 2020 | 01:00 WIB

Sekolah Terdampak Banjir di Sulsel Diinstruksikan untuk Diliburkan

Sekolah Terdampak Banjir di Sulsel Diinstruksikan untuk Diliburkan

News | Minggu, 12 Januari 2020 | 22:30 WIB

Viral Video Banjir Soppeng, Rumah Hanyut Terseret Derasnya Arus Banjir

Viral Video Banjir Soppeng, Rumah Hanyut Terseret Derasnya Arus Banjir

News | Minggu, 12 Januari 2020 | 20:06 WIB

Terkini

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

×