- Forum Bahtsul Masail di Muktamar Ke-35 NU di Jombang membolehkan transaksi aset kripto sebagai harta bernilai.
- Forum muktamar membolehkan penggunaan teknologi cip otak untuk tujuan medis khusus membantu pasien kelumpuhan.
- Komersialisasi data DNA diputuskan belum boleh dilakukan karena merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Suara.com - Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi'iyyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membolehkan transaksi aset kripto seperti bitcoin.
Transaksi kripto ini merupakan satu dari tiga masalah kontemporer yang dibahas dalam bahtsul masail yang dihelat di Ma'had Aly Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat malam (28/8/2026).
Dua masalah fikih lainnya adalah penggunaan teknologi cip otak untuk keperluan medis dan komersialisasi data DNA Jika implan cip di otak diperbolehkan untuk alasan medis, komersialisasi data DNA dipandang belum diperbolehkan oleh forum bahtsul masail.
Ketua Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi'iyyah KH Mahbub Maafi di Jombang, Sabtu (29/8/2026) tiga tema tersebut akan kemudian dibawa ke sidang pleno Muktamar Ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan.
"Ini menunjukkan bahwa NU ternyata tidak kekurangan kader-kader yang kritis-kritis. Menurut saya bagus-bagus sekali," kata Mahbub.
Ia menilai perdebatan selama persidangan menunjukkan kuatnya tradisi intelektual NU dalam merespons persoalan baru yang muncul seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Terkait kripto, komisi menyepakati aset tersebut masuk kategori mal atau harta yang memiliki nilai dan dapat menjadi tsaman, tetapi bukan mata uang resmi.
Tsaman adalah istilah dalam bahasa Arab (الثمن) yang berarti harga, nilai, atau alat pembayaran/uang yang disepakati dalam transaksi jual beli.
"Masuk dalam kategori sebagai mal dan bisa menjadi tsaman. Tapi bukan mata uang ya, sebagai tsaman saja dan dia boleh ditransaksikan," ujar Wakil Koordinator Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi'iyyah KH Faiz Syukron Makmun.
Sementara soal teknologi cip otak atau implan saraf (neural implants), forum membolehkan pemanfaatannya untuk kepentingan medis, antara lain membantu pasien dengan kondisi kelumpuhan agar dapat memperoleh kembali sebagian fungsi geraknya.
Namun, pembahasan mengenai integrasi cip otak dengan teknologi seluler atau kecerdasan buatan (AI) belum diputuskan karena masih membutuhkan dukungan hasil uji klinis dan perkembangan penelitian yang lebih memadai.
Sementara itu, dalam pembahasan komersialisasi data DNA, forum berpandangan data tersebut tidak boleh dikomersialisasikan tanpa izin pemiliknya karena termasuk data pribadi yang berkaitan dengan kerahasiaan seseorang.
"Data DNA itu kan data pribadi, data yang menyangkut mengenai soal rahasianya dia. Jadi dia tidak boleh dikomersialisasikan, kecuali dia yang punya mengizinkan," tutup Faiz.