Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Liberty Jemadu

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
Forum Bahtsul Masail Muktamar NU ke-35 di Jombang membolehkan transaksi aset kripto sebagai harta bernilai. Foto: Suasana Muktamar NU ke-35 di Jombang, Jawa Timur pada akhir Agustus 2026. [Antara]
baca 10 detik
  • Forum  Bahtsul Masail di Muktamar Ke-35 NU di Jombang membolehkan transaksi aset kripto sebagai harta bernilai.
  • Forum muktamar membolehkan penggunaan teknologi cip otak untuk tujuan medis khusus membantu pasien kelumpuhan.
  • Komersialisasi data DNA diputuskan belum boleh dilakukan karena merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Suara.com - Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi'iyyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membolehkan transaksi aset kripto seperti bitcoin.

Transaksi kripto ini merupakan satu dari tiga masalah kontemporer yang dibahas dalam bahtsul masail yang dihelat di Ma'had Aly Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat malam (28/8/2026).

Dua masalah fikih lainnya adalah penggunaan teknologi cip otak untuk keperluan medis dan komersialisasi data DNA Jika implan cip di otak diperbolehkan untuk alasan medis, komersialisasi data DNA dipandang belum diperbolehkan oleh forum bahtsul masail.

Ketua Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi'iyyah KH Mahbub Maafi di Jombang, Sabtu (29/8/2026) tiga tema tersebut akan kemudian dibawa ke sidang pleno Muktamar Ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan.

"Ini menunjukkan bahwa NU ternyata tidak kekurangan kader-kader yang kritis-kritis. Menurut saya bagus-bagus sekali," kata Mahbub.

Ia menilai perdebatan selama persidangan menunjukkan kuatnya tradisi intelektual NU dalam merespons persoalan baru yang muncul seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Terkait kripto, komisi menyepakati aset tersebut masuk kategori mal atau harta yang memiliki nilai dan dapat menjadi tsaman, tetapi bukan mata uang resmi.

Tsaman adalah istilah dalam bahasa Arab (الثمن) yang berarti harga, nilai, atau alat pembayaran/uang yang disepakati dalam transaksi jual beli.

"Masuk dalam kategori sebagai mal dan bisa menjadi tsaman. Tapi bukan mata uang ya, sebagai tsaman saja dan dia boleh ditransaksikan," ujar Wakil Koordinator Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi'iyyah KH Faiz Syukron Makmun.

baca juga

Sementara soal teknologi cip otak atau implan saraf (neural implants), forum membolehkan pemanfaatannya untuk kepentingan medis, antara lain membantu pasien dengan kondisi kelumpuhan agar dapat memperoleh kembali sebagian fungsi geraknya.

Namun, pembahasan mengenai integrasi cip otak dengan teknologi seluler atau kecerdasan buatan (AI) belum diputuskan karena masih membutuhkan dukungan hasil uji klinis dan perkembangan penelitian yang lebih memadai.

Sementara itu, dalam pembahasan komersialisasi data DNA, forum berpandangan data tersebut tidak boleh dikomersialisasikan tanpa izin pemiliknya karena termasuk data pribadi yang berkaitan dengan kerahasiaan seseorang.

"Data DNA itu kan data pribadi, data yang menyangkut mengenai soal rahasianya dia. Jadi dia tidak boleh dikomersialisasikan, kecuali dia yang punya mengizinkan," tutup Faiz.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Voting Jadi Penentu Ketua Umum PBNU

Voting Jadi Penentu Ketua Umum PBNU

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Muktamar NU ke-35 Masuk Tahap Sidang Komisi, Laporan PBNU Diterima

Muktamar NU ke-35 Masuk Tahap Sidang Komisi, Laporan PBNU Diterima

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:29 WIB

OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital, Transaksi Kripto Terus Meroket

OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital, Transaksi Kripto Terus Meroket

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Jumlah Konsumen Kripto Naik Tapi Transaksi Anjlok Tajam

Jumlah Konsumen Kripto Naik Tapi Transaksi Anjlok Tajam

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:49 WIB

Bos Kripto Buka-Bukaan Soal Masa Depan Aset Digital di Indonesia

Bos Kripto Buka-Bukaan Soal Masa Depan Aset Digital di Indonesia

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:48 WIB

Terkini

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Persija Hancurkan Brisbane Roar di JIS

Persija Hancurkan Brisbane Roar di JIS

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Voting Jadi Penentu Ketua Umum PBNU

Voting Jadi Penentu Ketua Umum PBNU

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:58 WIB

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:38 WIB

Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan

Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala

Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:38 WIB

Rilis Skuad dan Jersey Musim 2026/2027, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League

Rilis Skuad dan Jersey Musim 2026/2027, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!

Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:19 WIB

×