Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Sri Mulyani Diminta Santai Tanggapi Batalnya Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Selasa, 10 Maret 2020 | 17:05 WIB
Sri Mulyani Diminta Santai Tanggapi Batalnya Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Suara.com/Achmad Fauzi)

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diminta untuk tak panik usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal tersebut dikatakan Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar kepada Suara.com, Selasa (10/3/2020).

"Masalah putusan MA ini janganlah menjadi panik gitu loh, karena kalau kita lihat berita Menteri Keuangan kalau ini (iuran) tidak naik akan mencabut kembali yang Rp 13,5 triliun yang sudah dibayarkan di 2019, itu kan engga bener," kata Timboel.

Apalagi kata Timboel dengan isu pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pelayanannya pun akan berkurang.

"Nah ini kan gak bener, engga bisa gitu dong, bahwa tetap pelayanan tidak turun, jadi intinya engga usah paniklah," katanya.

Timboel mengatakan, inti masalah dari terus defisitnya BPJS Kesehatan adalah masalah data saja, jika data antara Kementerian dan Lembaga terkait sudah sesuai, maka masalah defisit ini akan bisa diselesaikan.

Timboel pun mengamini jika persoalan data menjadi titik lemahnya. Beberapa kementerian dan lembaga memiliki data masyarakat tak mampu, seperti Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Dalam Negeri.

Fakta ini, kata dia, justru berpotensi menimbulkan simpang siur data. Ia menilai kunci penyelesaiannya adalah dengan mempercepat cleansing data terhadap 30 peserta PBI yang belum terdaftar dalam DTKS.

"Data ini yang jadi masalah, Kementerian Sosial bilang penduduk miskin segini, Kementerian Dalam Negeri segini, Badan Pusat Statistik bilang segini. Padahal ada loh orang miskin justru dia engga bayar iuran tapi terpaksa untuk bayar iuran. Jadi ini di cleansing saja data dulu," katanya.

Sebelumnya, MA telah menganulir Pasal 34 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Putusan ini diambil setelah ada permohonan judicial review yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Dengan keputusan ini, maka kenaikan iuran yang sudah diatur dalam Perpres 75 Tahun 2019 tak lagi berlaku. Daftar iuran yang dianulir yaitu Rp 42 ribu untuk peserta Kelas III, Rp 110 ribu untuk Kelas II, dan Rp 160 ribu untuk Kelas IV.

Sehingga, iuran yang berlaku kembali merujuk pada aturan sebelumnya yaitu Perpres 82 Tahun 2018. Rincian iuran lama tersebut yaitu Rp 25.500 untuk Kelas III, Rp 51 ribu untuk Kelas II, dan Rp 80 ribu untuk Kelas I.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Mungkinkah Uang Kembali?

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Mungkinkah Uang Kembali?

Bisnis | Selasa, 10 Maret 2020 | 16:34 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Sri Mulyani: Tidak Semua Puas

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Sri Mulyani: Tidak Semua Puas

Bisnis | Selasa, 10 Maret 2020 | 14:57 WIB

Realisasi Keringanan Pajak Penghasilan Tinggal Tunggu Arahan Jokowi

Realisasi Keringanan Pajak Penghasilan Tinggal Tunggu Arahan Jokowi

Bisnis | Selasa, 10 Maret 2020 | 13:37 WIB

Terkini

Daftar Lokasi dan Jadwal Perbaikan Tol Jakarta - Tangerang Periode Mei 2026

Daftar Lokasi dan Jadwal Perbaikan Tol Jakarta - Tangerang Periode Mei 2026

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:13 WIB

5 Cara Amankan Cicilan KPR saat Suku Bunga Naik

5 Cara Amankan Cicilan KPR saat Suku Bunga Naik

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:10 WIB

Daftar Negara dengan Utang Paling Ekstrem, Indonesia Termasuk?

Daftar Negara dengan Utang Paling Ekstrem, Indonesia Termasuk?

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:52 WIB

Awas Aksi Jual Asing! Saham Perbankan Jadi Sasaran Empuk Profit Taking

Awas Aksi Jual Asing! Saham Perbankan Jadi Sasaran Empuk Profit Taking

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:01 WIB

Ekonom Ramal Rupiah Susah Turun ke Level Rp 16.000/USD

Ekonom Ramal Rupiah Susah Turun ke Level Rp 16.000/USD

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:46 WIB

Bos GoTo Lapor ke Seskab Teddy, Telah Turunkan Potongan Komisi Ojol 8%

Bos GoTo Lapor ke Seskab Teddy, Telah Turunkan Potongan Komisi Ojol 8%

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:39 WIB

Prabowo Diminta Evaluasi PLN Imbas Insiden Blackout Sumatra: Rakyat Rugi Besar!

Prabowo Diminta Evaluasi PLN Imbas Insiden Blackout Sumatra: Rakyat Rugi Besar!

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:35 WIB

Tekanan Ekonomi Bikin Investor RI Mulai Lirik Aset Kripto dan Emas Digital

Tekanan Ekonomi Bikin Investor RI Mulai Lirik Aset Kripto dan Emas Digital

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:28 WIB

Begini Kondisi Listrik di Sumatra, Masih Banyak yang Padam?

Begini Kondisi Listrik di Sumatra, Masih Banyak yang Padam?

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:16 WIB

OJK Lihat Bisnis BPD Masih Baik-baik Saja

OJK Lihat Bisnis BPD Masih Baik-baik Saja

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:05 WIB