Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.401,888
LQ45 632,283
Srikehati 308,081
JII 381,604
USD/IDR 17.820

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Mungkinkah Uang Kembali?

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 10 Maret 2020 | 16:34 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Mungkinkah Uang Kembali?
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Lalu bagaimana nasib premi yang sudah disetor para peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 lalu?

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, uang kelebihan yang disetor para peserta BPJS Kesehatan tidak akan kembali tetapi akan dikompensasikan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.

"Saya misalkan seseorang A, saya sudah bayar Rp 160 untuk bayar Januari, Februari, Maret itu kan saya kelebihan bayar sekitar Rp 80 ribu, nah ini kelebihan bayarnya akan dikompensasikan ke bulan berikutnya April, Mei dan Juni," kata Timboel saat dihubungi Suara.com, Selasa (10/3/2020).

Kompensasi untuk pembayaran bulan selanjutnya ini menurut Timboel merupakan jalan terbaik karena tidak mungkin uang yang disetorkan peserta BPJS Kesehatan ditarik kembali.

"Yah kan gak mungkin ditarik lagi, dikembalikan, karena kan uangnya sudah dibayarkan juga kerumah sakit, masa ditarik lagi, jadi saya pikir ini dikompensasikan saja ke bulan berikutnya," kata Timboel.

Sebelumnya, MA telah menganulir Pasal 34 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Putusan ini diambil setelah ada permohonan judicial review yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Dengan keputusan ini, maka kenaikan iuran yang sudah diatur dalam Perpres 75 Tahun 2019 tak lagi berlaku. Daftar iuran yang dianulir yaitu Rp 42 ribu untuk peserta Kelas III, Rp 110 ribu untuk Kelas II, dan Rp 160 ribu untuk Kelas IV.

Sehingga, iuran yang berlaku kembali merujuk pada aturan sebelumnya yaitu Perpres 82 Tahun 2018. Rincian iuran lama tersebut yaitu Rp 25.500 untuk Kelas III, Rp 51 ribu untuk Kelas II, dan Rp 80 ribu untuk Kelas I.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Sri Mulyani: Tidak Semua Puas

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Sri Mulyani: Tidak Semua Puas

Bisnis | Selasa, 10 Maret 2020 | 14:57 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, DPR Minta Ada Pembahasan Pengembalian Uang

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, DPR Minta Ada Pembahasan Pengembalian Uang

Bisnis | Selasa, 10 Maret 2020 | 11:39 WIB

Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Foto | Selasa, 10 Maret 2020 | 07:09 WIB

Terkini

Purbaya Mau Tambah Layar Digital IFP ke Tiap Kelas di Sekolah, Janji Siapkan Anggaran

Purbaya Mau Tambah Layar Digital IFP ke Tiap Kelas di Sekolah, Janji Siapkan Anggaran

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:13 WIB

Purbaya Yakin PFII Bisa Tarik Dana Asing Lebih dari Rp 500 Triliun

Purbaya Yakin PFII Bisa Tarik Dana Asing Lebih dari Rp 500 Triliun

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:08 WIB

Daftar Harga HP Infinix Agustus 2026, Lengkap Seri Gaming hingga Entry Level

Daftar Harga HP Infinix Agustus 2026, Lengkap Seri Gaming hingga Entry Level

Tekno | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:05 WIB

Lengkap! Daftar Nama Anggota Paskibraka Nasional 2026 di Istana Negara

Lengkap! Daftar Nama Anggota Paskibraka Nasional 2026 di Istana Negara

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:05 WIB

Bantuan Sembako dari Presiden Mulai Didistribusikan ke Wilayah Terdampak Gempa NTT

Bantuan Sembako dari Presiden Mulai Didistribusikan ke Wilayah Terdampak Gempa NTT

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:04 WIB

BRI Peduli Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Gempa Bumi Flores

BRI Peduli Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Gempa Bumi Flores

Lampung | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:02 WIB

Membedah Tragisme Dosa Victor dalam Novel Frankenstein karya Mary Shelley

Membedah Tragisme Dosa Victor dalam Novel Frankenstein karya Mary Shelley

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:00 WIB

3 Wanita di Deli Serdang Kompak Jual Sabu, Transaksi Lewat Jendela

3 Wanita di Deli Serdang Kompak Jual Sabu, Transaksi Lewat Jendela

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:58 WIB

Terjadi Gempa Bumi Flores, BRI Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak

Terjadi Gempa Bumi Flores, BRI Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak

Bali | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:54 WIB

Begal Beraksi di 18 Lokasi di Kota Kendari Ditangkap

Begal Beraksi di 18 Lokasi di Kota Kendari Ditangkap

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:53 WIB

×