Curhat Ojol: Urus Keringanan Kredit di Leasing Tak Semudah yang Dibayangkan

Iwan Supriyatna

Rabu, 22 April 2020 | 05:19 WIB
Curhat Ojol: Urus Keringanan Kredit di Leasing Tak Semudah yang Dibayangkan
Sejumlah driver ojek online menjemput penumpang di kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta. [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Meski telah difasilitasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penerbitan POJK No. 11/POJK.03/2020, banyak mitra pengemudi ojek berbasis aplikasi online (Ojol) mengeluhkan persyaratan untuk mengajukan program keringangan bagi mereka yang terdampak wabah Covid-19.

Setelah negosiasi yang dinilai alot, ternyata mereka tetap diharuskan membayar sejumlah uang tertentu yang tentunya sangat sulit diwujudkan di saat penerapan PSBB membuat lebih dari 50% pendapatan mereka berkurang.

Riki Siswanto, seorang mitra pengemudi Ojol, mengungkapkan pengurusan keringanan cicilan kredit tak semudah yang dibayangkan masyarakat.

Merujuk pernyataan resmi Presiden Joko Widodo agar pihak perbankan maupun pembiayaan meringankan cicilan kredit, ternyata tak gampang mendapatkan fasilitas yang dijanjikan tersebut.

“Harus diurus lewat laman resmi, setelah itu memasukan data kredit, dan negoisasi,” kata Riki ditulis Rabu (22/4/2020).

Namun pada kenyataannya, dia mengakui realisasi keringanan yang diberikan perusahaan pembiayaan banyak yang memberatkan. Misal, jelas Riki, yaitu terdapat persyaratan untuk melakukan pembayaran di muka untuk bunga cicilan selama tiga bulan.

“Setelah setop bayar tiga bulan, saya harus menanggung besaran cicilan kredit yang naik setelah tiga bulan. Selain itu, ada penambahan tenor pula selama disetop tiga bulan tersebut, sehingga memperpanjang masa kredit,” ungkapnya.

Dengan prosedur seperti itu, Riki merasa bahwa keringanan cicilan jusru menambah beban para mitra Ojol. Para pengaju keringanan kredit, dibebankan bunga tiga bulan di muka, setelah itu ada penambahan angsuran yang harus dilunasi selama masa tenor.

“Perusahaan pembiayaan mendapatkan bunga di muka, dan penambahan jumlah angsuran. Sedangkan untuk masa cicilan yang disetop, itu akhirnya ditambah tenor 3 bulan, dobel sebenarnya,” kata Riki.

baca juga

Hal serupa juga diutarakan Mulyadi. Mitra Ojol mobil ini menilai, keringanan cicilan pada akhirnya hanya akal-akalan pihak pembiayaan untuk menambah pemasukan.

“Tidak ada yang dikurangi, malah ditambah. Hanya untuk menyetop cicilan selama tiga bulan, itupun tidak gratis,” kata Mulyadi.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak mengatakan, jika pada awal diluncurkan POJK No. 11/POJK.03/2020, telah banyak aduan yang diterima oleh BPKN dari berbagai pihak terkait kesulitan untuk mendapatkan program keringanan sebagaimana himbauan Presiden Joko Widodo sebagai bentuk bantuan bagi mereka, antara lain UMKM dan pengemudi Ojol, yang terkena dampak wabah Covid -19.

Menurut dia, meskipun OJK sudah mengeluarkan aturannya dan didukung himbauan dari asosiasi terkait, praktiknya di lapangan masih banyak perusahaan pembiayaan yang belum menaati dan berimprovisasi sendiri.

“Presiden sudah mengatakan jika ini adalah wabah nasional, bukan masalah personal. Mereka seharusnya tidak berkeberatan untuk memberi kelonggaran, apalagi mereka sebagai pelaku di sektor keuangan non-bank juga telah mendapat berbagai kemudahan dari pemerintah dalam bentuk keringanan pajak dan sebagainya,” tandasnya.

Terhadap aduan yang diterima, pihak BPKN diakui dia telah berusaha memfasilitasi antara konsumen dan pihak leasing dengan memberikan pengertian mengenai kondisi saat ini.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak OJK, dan mereka mengatakan akan mengambil tindakan pada leasing yang tidak patuh,” tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Banyak Orang Baik! Tukang Ojol Ini Kembalikan Ponsel yang Hilang

Masih Banyak Orang Baik! Tukang Ojol Ini Kembalikan Ponsel yang Hilang

News | Selasa, 21 April 2020 | 19:04 WIB

Dapat Lokasi Orderan Dekat Sungai, Ojol Ini Dibuat Bingung Cara Nyebrangnya

Dapat Lokasi Orderan Dekat Sungai, Ojol Ini Dibuat Bingung Cara Nyebrangnya

Jogja | Selasa, 21 April 2020 | 15:35 WIB

Tepati Janji, Jokowi Mulai Bagikan Sembako Pakai Jasa Pos dan Ojol

Tepati Janji, Jokowi Mulai Bagikan Sembako Pakai Jasa Pos dan Ojol

News | Selasa, 21 April 2020 | 07:37 WIB

Terkini

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Mahfud MD Ungguli Prabowo dan Gibran dalam Studi Kepemimpinan SMRC

Mahfud MD Ungguli Prabowo dan Gibran dalam Studi Kepemimpinan SMRC

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:54 WIB

×