Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.710.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 6.007,656
LQ45 597,448
Srikehati 291,253
JII 359,060
USD/IDR 17.916

Bandara Soetta Abaikan Physical Distancing, Ombudsman RI Meradang

Iwan Supriyatna

Kamis, 14 Mei 2020 | 12:53 WIB
Bandara Soetta Abaikan Physical Distancing, Ombudsman RI Meradang
Penampakan antrean di Bandara Soekarno Hatta. (Foto: Istimewa)

Suara.com - Physical distancing atau pembatasan fisik nampaknya tak terjadi di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta. Nampak calon penumpang membludak di pintu keberangkatan bandara.

Para calon penumpang mengular mulai dari pintu masuk sampai ke counter check-in. Seolah tak ada aturan tegas yang menganjurkan untuk menerapkan physical distancing di tengah mewabahnya pandemi Covid-19 atau virus corona.

Pengamat penerbangan yang juga Anggota Ombudsman RI Alvin Lie merasa prihatin dengan kondisi tersebut. Menurut Alvin Lie, kondisi tersebut justru semakin menggambarkan kurangnya koordinasi semua pihak.

"Ini menunjukan lemahnya koordinasi antara Angkasa Pura II sebagai pengelola bandara, otoritas bandara juga airlines yang tidak transparan berapa tiket yang mereka terbitkan," kata Alvin Lie kepada Suara.com, Kamis (14/5/2020).

Menurut Alvin Lie, jika di bandara saja sudah terjadi antrean yang cukup panjang dan mengabaikan physical distancing untuk menekan penyebaran corona.

Maka bukan tidak mungkin justru daerah-daerah lain akan muncul kasus baru akibat sejumlah pihak yang tak tegas mengatur larangan bepergian termasuk mudik yang berpotensi menyebarkan virus corona di daerah.

"Ini sangat mengkhawatirkan, karena berpotensi membawa virus Covid ke daerah. Karena kalau ke daerah akan semakin lama pandemi ini berakhir," kata Alvin.

Sebelumnya, Alvin Lie telah mengkritisi diterbitkannya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada Rabu (6/5/2020).

Alvin menilai ada beberapa celah yang rawan disalahgunakan dalam aturan yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Celah rawan tersebut, jelas Alvin, berada pada poin C yang mengatur ruang lingkup.

Dalam huruf (C) tersebut, mengatur kriteria pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum (darat, kereta api, penyeberangan, laut dan udara) di seluruh Indonesia.

Pada nomor (1), tertulis kriteria pengecualian pada huruf (a) mengenai perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta.

"Celah rawan pertama, yakni di poin C.1.a.6 mengenai pelayanan fungsi ekonomi penting, ini subyektif dan multitafsir," katanya kepada Suara.com pada Rabu (6/5/2020).

Kemudian, dia juga menyoroti pada poin nomor (2) yang mengatur persyaratan pengecualian. Terutama pada poin (a) mengenai persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta. Hal tersebut terkait kewajiban menunjukan surat tugas yang ditandatangani direksi atau kepala kantor.

"Pada poin C.2.a.2 yang mengharuskan menunjukkan surat tugas, bagaimana memastikan keaslian dan keabsahan? Terutama untuk perusahaan swasta."

Kemudian pada aturan nomor (4) yang mewajibkan adanya surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dengan sepengetahuan kepala desa atau lurah, Alvin mempertanyakan cara petugas mengetahui keabsahan tanda tangan kepala desa atau lurah yang bersangkutan.

"Poin C.2.a.4 mengenai surat pernyataan pribadi di atas materai, diketahui oleh Lurah/Kepala Desa, bagaimana memastikan keaslian dan keabsahan Lurah/Kepala Desa?" tanyanya.

Lebih lanjut, Alvin juga menilai jika dalam surat edaran tersebut tidak menjelaskan secara detail mekanisme pelaksanaannya.

"Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 seharusnya menjelaskan lebih detail dan mengatur teknis pelaksanaannya bagaimana. Misal, Test Covid yang seperti apa? Rapid Test atau Swab Test atau PCR? Dilakukan oleh rumah sakit mana? Apakah harus ada izin dulu baru boleh beli tiket?" katanya.

Apalagi, kata Alvin, tidak dijelaskan pula dalam SE tersebut siapa yang memiliki kewenangan memeriksa kelengkapan syarat, waktunya, serta tempat pemeriksaannya.

"Tapi itu, justru tidak diatur," kata Alvin

Tak hanya itu, dia juga meragukan kesiapan petugas transportasi yang rencananya akan mulai dibuka kembali pada Kamis (7/5/2020).

"Apakah mereka sudah dibekali pengetahuan memadai dan pelatihan untuk pastikan keabsahan atau keaslian surat tugas dan pernyataan?" tambahnya.

Lantaran itu, dia menilai keberadaan aturan yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19 bakal menjadi soroton luas. Apalagi hal tersebut berpotensi menjadi blunder, jika dibenturkan dengan adanya imbauan larangan mudik yang digembor-gemborkan Presiden Joko Widodo sebelumnya.

Karena jika diamati, berpotensi bakal menjadikan penularan Covid-19 semakin meluas di wilayah tujuan mudik.

"Larangan mudik bobol, penyebaran Covid-19 meledak di Jabar, Jateng dan Jatim," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dominasi Pengaduan di Ombudsman, Warga Banyak Keluhkan Bansos Tak Merata

Dominasi Pengaduan di Ombudsman, Warga Banyak Keluhkan Bansos Tak Merata

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 17:05 WIB

Potret Motor yang Siap Physical Distancing dari Berbagai Negara, Kreatif!

Potret Motor yang Siap Physical Distancing dari Berbagai Negara, Kreatif!

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2020 | 16:09 WIB

Viral Kursi 'Jaga Jarak' Dikira Rusak, Warga Malah Duduk Berhimpitan

Viral Kursi 'Jaga Jarak' Dikira Rusak, Warga Malah Duduk Berhimpitan

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 11:18 WIB

Terkini

Dasco Puji BI yang Bikin Kuat Rupiah: RI Kini Tak Bergantung Dolar AS

Dasco Puji BI yang Bikin Kuat Rupiah: RI Kini Tak Bergantung Dolar AS

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:37 WIB

AS-Iran Resmi Berdamai? Draf Kesepakatan Rahasia Dua Negara Bocor!

AS-Iran Resmi Berdamai? Draf Kesepakatan Rahasia Dua Negara Bocor!

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:06 WIB

PM Malaysia Kenang Bung Hatta: Negara Tidak Boleh Ditopang Segelintir Elit

PM Malaysia Kenang Bung Hatta: Negara Tidak Boleh Ditopang Segelintir Elit

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 17:49 WIB

Dugaan Dikerahkan Kawal Demo, Apakah Komcad Dapat Gaji dan Tunjangan?

Dugaan Dikerahkan Kawal Demo, Apakah Komcad Dapat Gaji dan Tunjangan?

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:33 WIB

Pemerintah Janji Stok Pupuk Nasional Aman, Zulhas: Kopdes Jadi Penyalur

Pemerintah Janji Stok Pupuk Nasional Aman, Zulhas: Kopdes Jadi Penyalur

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:23 WIB

DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah

DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:11 WIB

Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya

Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:07 WIB

Dasco Dukung Gebrakan 'Dedolarisasi' BI: Transaksi Triliunan ke China Cukup Pakai QRIS

Dasco Dukung Gebrakan 'Dedolarisasi' BI: Transaksi Triliunan ke China Cukup Pakai QRIS

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 15:33 WIB

Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'

Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 15:25 WIB

Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal

Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:49 WIB