Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG 7.307,589
LQ45 733,903
Srikehati 341,804
JII 507,580
USD/IDR 17.077

Penikmat Streaming Musik Hingga Film Bakal Kena Pajak 10 Persen

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Kamis, 28 Mei 2020 | 15:37 WIB
Penikmat Streaming Musik Hingga Film Bakal Kena Pajak 10 Persen
Warga mengakses layanan film daring melalui gawai. [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]

Suara.com - Pemerintah bakal memanfaatkan (impor) produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri untuk dikenai pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen.

Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak, dan mulai berlaku 1 Juli 2020.

Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

"Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga dalam siaran persnya, Kamis (28/5/2020).

Lebih lanjut dia menjelaskan, pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN.

Sementara, pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Direktur Jenderal Pajak.

"Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN," ucapnya.

Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya, sedangkan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir
bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

Selain untuk menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha, penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah Covid-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siap-siap, Mulai 1 Juli Sri Mulyani Kenakan Pajak Digital

Siap-siap, Mulai 1 Juli Sri Mulyani Kenakan Pajak Digital

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2020 | 15:05 WIB

Efek COVID-19, Pemkab Bantul Potong Pajak Sejumlah Sektor Hingga 100 Persen

Efek COVID-19, Pemkab Bantul Potong Pajak Sejumlah Sektor Hingga 100 Persen

Jogja | Rabu, 27 Mei 2020 | 10:04 WIB

Sri Mulyani Menangis Berterima Kasih ke Pegawainya yang Kerja saat Corona

Sri Mulyani Menangis Berterima Kasih ke Pegawainya yang Kerja saat Corona

Bisnis | Senin, 25 Mei 2020 | 14:16 WIB

Terkini

Danantara Bela-belain Bentuk Perusahaan Baru Pantau Proyek Sampah Jadi Listrik

Danantara Bela-belain Bentuk Perusahaan Baru Pantau Proyek Sampah Jadi Listrik

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 11:16 WIB

Alasan Kemenhub Tak Otak-atik Harga Tiket Pesawat

Alasan Kemenhub Tak Otak-atik Harga Tiket Pesawat

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 11:08 WIB

Investasi Emas Tanpa Ribet, Cicil Melalui Super App BRImo dan Dapatkan Bonus Cashback Menarik

Investasi Emas Tanpa Ribet, Cicil Melalui Super App BRImo dan Dapatkan Bonus Cashback Menarik

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 10:55 WIB

Tensi Iran-AS Memanas, Harga Minyak Asia Menguat di Tengah Ketidakpastian Gencatan Senjata

Tensi Iran-AS Memanas, Harga Minyak Asia Menguat di Tengah Ketidakpastian Gencatan Senjata

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 10:51 WIB

Harga Emas Antam Naik Tipis ke Rp 2.857.000 Juta per Gram

Harga Emas Antam Naik Tipis ke Rp 2.857.000 Juta per Gram

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 10:50 WIB

Strategi Hery Gunardi Bawa Transformasi BRI Menuju Era Perbankan Modern dan Inklusif

Strategi Hery Gunardi Bawa Transformasi BRI Menuju Era Perbankan Modern dan Inklusif

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 10:47 WIB

Rupiah Mulai Rebound, Dolar AS Masih Betah di Level Rp17.083

Rupiah Mulai Rebound, Dolar AS Masih Betah di Level Rp17.083

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 10:34 WIB

Ngenes, Generasi Sandwich Diramal Tidak akan Punya Tabungan Pensiun

Ngenes, Generasi Sandwich Diramal Tidak akan Punya Tabungan Pensiun

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 10:33 WIB

IHSG Dibuka Lari Kencang ke Level 7.346

IHSG Dibuka Lari Kencang ke Level 7.346

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 09:14 WIB

Harga Minyak Dekati Level 100 Dolar: Selat Hormuz Mencekam di Tengah 'Drama' Trump-Iran

Harga Minyak Dekati Level 100 Dolar: Selat Hormuz Mencekam di Tengah 'Drama' Trump-Iran

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 08:40 WIB