Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.767.000
Beli Rp2.632.000
IHSG 6.599,240
LQ45 651,086
Srikehati 320,576
JII 428,616
USD/IDR 17.661

Petinggi OJK Jadi Tersangka Jiwasraya, Pengamat Soroti Cara Pengawasannya

Iwan Supriyatna | Suara.com

Kamis, 25 Juni 2020 | 18:36 WIB
Petinggi OJK Jadi Tersangka Jiwasraya, Pengamat Soroti Cara Pengawasannya
Ekonom Indef (Institute for Development of Economics and Finance) Bhima Yudhistira. [Suara.com / Adhitya Himawan]

Suara.com - Salah satu pejabat aktif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh Kejaksaan Agung.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, dengan adanya kasus tersebut menjadi cambuk bagi pemerintah untuk segera melakukan reformasi industri keuangan.

"Reformasi jasa keuangan tidak cukup hanya dengan pemisahan badan pengawas keuangan dari BI, tapi juga faktor-faktor yang lebih fundamental lainnya," ujar Bhima kepada wartawan, Kamis (25/6/2020).

Bhima menyebut, rendahnya transparansi pemanfaatan dana, pemilihan manajer investasi yang tidak memperhatikan faktor resiko, menjadi celah korupsi.

"Tanpa adanya pembenahan secara struktural khususnya pada lembaga pengawas keuangan, trust dari nasabah akan menurun bukan saja pada sektor jasa asuransi tapi juga ke sektor keuangan lainnya," ucapnya.

Menurut Bhima, saat ini situasi cukup genting karena ada krisis, maka faktor trust tadi menjadi faktor utama stabilitas di sektor keuangan.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, saat ini tersangka menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasal Modal II Periode 2017-sekarang.

Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IIa periode Januari 2014-2017.

"Kemudian kedua, adalah 1 orang tersangka dari OJK atas nama FH," ucapnya kepada wartawan.

Menurutnya FH diduga terlibat dalam proses tindak korupsi sehingga mengakibatkan perusahaan asuransi pelat merah tersebut gagal membayar dana nasabah dan berujung pada kerugian negara.

Atas perbuatannya FH dijerat dengan Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. FH saat ini juga belum ditahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bupati Jember Bersalah soal Pembahasan APBD, Anak Buah: Ibu Masih Ada Acara

Bupati Jember Bersalah soal Pembahasan APBD, Anak Buah: Ibu Masih Ada Acara

Jatim | Kamis, 25 Juni 2020 | 16:39 WIB

Utusan Gubernur Jatim: Bupati Jember Faida Lakukan Kesalahan Berat

Utusan Gubernur Jatim: Bupati Jember Faida Lakukan Kesalahan Berat

Jatim | Kamis, 25 Juni 2020 | 16:26 WIB

Menguatkan Kontribusi Masyarakat dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

Menguatkan Kontribusi Masyarakat dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

Your Say | Kamis, 25 Juni 2020 | 16:19 WIB

Terkini

Pegang Kontrak Hingga 2040, MedcoEnergi Perpanjang Operasional di Oman

Pegang Kontrak Hingga 2040, MedcoEnergi Perpanjang Operasional di Oman

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:41 WIB

realme P4 Series Resmi Diumumkan, Bawa Baterai 10.000mAh dan AI Gaming Canggih

realme P4 Series Resmi Diumumkan, Bawa Baterai 10.000mAh dan AI Gaming Canggih

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:31 WIB

BBRI Tebar Kabar Baik saat IHSG Loyo, Saham Menguat Usai Diborong Asing

BBRI Tebar Kabar Baik saat IHSG Loyo, Saham Menguat Usai Diborong Asing

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:24 WIB

Prabowo Mau Mobil Transparan Buat Sapa Rakyat, Purbaya Klaim Anggaran Ada

Prabowo Mau Mobil Transparan Buat Sapa Rakyat, Purbaya Klaim Anggaran Ada

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:12 WIB

Kolaborasi Industri dan Gerakan Kreatif Hasilkan Karya Seni Edukatif

Kolaborasi Industri dan Gerakan Kreatif Hasilkan Karya Seni Edukatif

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:08 WIB

Dilema Pertahanan Harga BBM : Rupiah Melemah dan Minyak Anteng di Atas 100 Dolar AS per Barel

Dilema Pertahanan Harga BBM : Rupiah Melemah dan Minyak Anteng di Atas 100 Dolar AS per Barel

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:57 WIB

Mengapa Biaya Logistik di Indonesia Mahal? Ternyata Ini Akar Masalahnya

Mengapa Biaya Logistik di Indonesia Mahal? Ternyata Ini Akar Masalahnya

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:48 WIB

HOAKS Link KUR BRI di Tiktok dan Instagram, Ini Modus Pelaku Penipuan

HOAKS Link KUR BRI di Tiktok dan Instagram, Ini Modus Pelaku Penipuan

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:31 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Bawang hingga Cabai Merah Naik, Beras Premium Masih Bertahan Tinggi

Harga Pangan Hari Ini: Bawang hingga Cabai Merah Naik, Beras Premium Masih Bertahan Tinggi

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:28 WIB

Rupiah Melemah, Minyak Dunia Tetap di atas 100 Dolar AS, Ini Harga BBM di Indonesia!

Rupiah Melemah, Minyak Dunia Tetap di atas 100 Dolar AS, Ini Harga BBM di Indonesia!

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:45 WIB