Boleh Angkut 70 Persen, Operator Angkutan Darat Diminta Tak Naikkan Tarif

Agung Sandy Lesmana, Achmad Fauzi

Jum'at, 26 Juni 2020 | 17:10 WIB
Boleh Angkut 70 Persen, Operator Angkutan Darat Diminta Tak Naikkan Tarif
Sejumlah pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi menunggu calon penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Jumat (17/4). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan batas kapasitas penumpang angkutan darat seperti bus.

Angkutan darat boleh mengangkut 70 persen penumpang dari kapasitas mulai 1 Juli nanti.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, kenaikan kapasitas dianggap telah mengakomodir keinginan para operator. Dengan begitu ia meminta para operator tak menaikkan tarif tiket.

"Pada tanggal 1 juli kita membuka angkutan umum menjadi kapasitas 70 persen, sebetulnya kita sudah mengakomodir dan merespon mereka para operator tidak perlu naik tarifnya, dengan 70 persen sudah terhitung dengan perekonomian kita sudah memenuhi," ujar Budi dalam sebuah diskusi secara virtual, Jumat (26/6/2020).

Kendati begitu, lanjut Budi, kenaikkan kapasitas pengangkutan penumpang ini harus menyesuaikan aturan yang dikeluarkan daerah masing-masing. Misalnya, di DKI Jakarta, para penumpang harus memenuhi persyaratan dengan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Pada Prinsipnya menteri perhubungan bahwa menyangkut penanganan Covid-19 menjadi faktor utama, saya tidak terlalu banyak intervensi dari surat edaran Gugus tugas kita jabarkan dalam regulasi bagaimana implementasinya dan refleksinya angkutan umum di prasarana kemudian untuk awak pengemudi dan penumpangnya itu seperti apa yang kita lakukan," ucap dia.

Sebelumnya, Budi setiyadi menerapkan tiga fase dalam pelonggaran pembatasan penumpang.

Untuk angkutan bus AKAP fase I diperbolehkan angkut penumpang 70 persen dari kapasitas, fase II bisa angkut melebih 70 persen kapasitas, dan fase III pembatasan penumpang maksimal 85 persen kapasitas.

"kemudian, angkutan Taksi, di semua zona akan berlaku 75 persen izinkan taksi untuk load factor," imbuh Budi.

baca juga

Selain itu, tambah Budi, pada angkutan karyawan diperbolehkan angkuta penumpang 85 persen dari kapasitas. "Serta kapal penyeberangan fase I 60 persen kapasitas, fase 2, 1- 31 juli jadi 75 persen kapasitas, fase 3, 85 persen kapasitas," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KMP Virgo Transport 8 Tenggelam, DPR: Kami Sudah Sering Wanti-wanti Kemenhub Soal Kelayakan Kapal!

KMP Virgo Transport 8 Tenggelam, DPR: Kami Sudah Sering Wanti-wanti Kemenhub Soal Kelayakan Kapal!

News | Kamis, 17 September 2026 | 14:34 WIB

Zero Odol Masih Jauh Tercapai, 72 Ribu Truk Obesitas Masih Beroperasi di Jalan

Zero Odol Masih Jauh Tercapai, 72 Ribu Truk Obesitas Masih Beroperasi di Jalan

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:51 WIB

Saat Penerbangan Terganggu, Bus AKAP Jadi Solusi Penyelamat Perjalanan

Saat Penerbangan Terganggu, Bus AKAP Jadi Solusi Penyelamat Perjalanan

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 08:39 WIB

Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan

Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 05:58 WIB

Anak Perusahaan PT KAI Didakwa Setor Rp1,1 Miliar demi Penuhi Fee Eks Pejabat Kemenhub

Anak Perusahaan PT KAI Didakwa Setor Rp1,1 Miliar demi Penuhi Fee Eks Pejabat Kemenhub

News | Senin, 07 September 2026 | 14:39 WIB

Soetta-Halim Ditutup, Ini Daftar 6 Bandara Alternatif untuk Penerbangan

Soetta-Halim Ditutup, Ini Daftar 6 Bandara Alternatif untuk Penerbangan

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 12:46 WIB

Meski Bandara Dibuka, Pesawat Tetap Tak Boleh Langsung Terbang

Meski Bandara Dibuka, Pesawat Tetap Tak Boleh Langsung Terbang

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 08:55 WIB

Pelita Air Kembali Jadi Maskapai Paling Tepat Waktu di 2026

Pelita Air Kembali Jadi Maskapai Paling Tepat Waktu di 2026

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 16:46 WIB

Kronologi Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Saat Lepas Landas

Kronologi Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Saat Lepas Landas

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 14:54 WIB

Banyak Bus Tak Laik Jalan Masih Beroperasi, Jangan Asal Naik

Banyak Bus Tak Laik Jalan Masih Beroperasi, Jangan Asal Naik

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:57 WIB

Terkini

Suahasil Akui Defisit APBN 2026 Bisa Melebar ke 2,85% PDB, Ini Biang Keroknya

Suahasil Akui Defisit APBN 2026 Bisa Melebar ke 2,85% PDB, Ini Biang Keroknya

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 16:07 WIB

Review Avengers: Endgame Encore, Bocoran 4 Adegan Baru yang Menggoda Fans

Review Avengers: Endgame Encore, Bocoran 4 Adegan Baru yang Menggoda Fans

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 16:05 WIB

PPPK Paruh Waktu dan Honorer Pemprov Riau Terlindungi Jaminan Sosial

PPPK Paruh Waktu dan Honorer Pemprov Riau Terlindungi Jaminan Sosial

Riau | Kamis, 24 September 2026 | 16:04 WIB

Jawa Tengah Sabet Penghargaan TPID Provinsi Berkinerja Terbaik 2026, Inilah Strateginya

Jawa Tengah Sabet Penghargaan TPID Provinsi Berkinerja Terbaik 2026, Inilah Strateginya

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 16:03 WIB

Ada Kluster Mewah di Penjara, Lapas Kelas IIA Cibinong untuk Napi Kasus Apa Saja?

Ada Kluster Mewah di Penjara, Lapas Kelas IIA Cibinong untuk Napi Kasus Apa Saja?

News | Kamis, 24 September 2026 | 16:00 WIB

Jika Boring, Jangan Lupa Touring: Menikmati Lautan Awan di Puncak Malangsari

Jika Boring, Jangan Lupa Touring: Menikmati Lautan Awan di Puncak Malangsari

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 16:00 WIB

Pria di Medan Tewas Ditikam Gegara Rebutan Remot TV Warkop

Pria di Medan Tewas Ditikam Gegara Rebutan Remot TV Warkop

Sumut | Kamis, 24 September 2026 | 15:59 WIB

Kode Booking Hotel Mewah Pakai Diskon Spesial BRI

Kode Booking Hotel Mewah Pakai Diskon Spesial BRI

Bri | Kamis, 24 September 2026 | 15:57 WIB

Tim Hukum Hery Susanto Ungkap Fakta Persidangan soal Uang Rp 1,5 M

Tim Hukum Hery Susanto Ungkap Fakta Persidangan soal Uang Rp 1,5 M

Sumut | Kamis, 24 September 2026 | 15:54 WIB

Demo Buruh Cuma 40 Menit, Andi Gani: Kami Sanggup Tembus HI, Tapi Pilih Tertib daripada Dipidana!

Demo Buruh Cuma 40 Menit, Andi Gani: Kami Sanggup Tembus HI, Tapi Pilih Tertib daripada Dipidana!

News | Kamis, 24 September 2026 | 15:54 WIB

×