Kemenhub Gelar Mudik Gratis Pakai Bus di Nataru, Catat Tanggal Pendaftarannya

Achmad Fauzi

Selasa, 27 Oktober 2026 | 16:38 WIB
Kemenhub Gelar Mudik Gratis Pakai Bus di Nataru, Catat Tanggal Pendaftarannya
Peserta mudik gratis diberangkatkan dari kawasan Monas, Jakarta Pusat [ist].
baca 10 detik
  • Kementerian Perhubungan menyelenggarakan program mudik gratis menggunakan bus berkuota 2.882 penumpang untuk libur Natal dan Tahun Baru 2026/2027.
  • Pendaftaran mudik gratis secara online resmi dibuka tanggal 2 Desember 2026 untuk keberangkatan tanggal 22 sampai 23 Desember 2026.
  • Kementerian Perhubungan mengusulkan kebijakan Work From Anywhere bagi Aparatur Sipil Negara dalam koordinasi bersama Kementerian Koordinator Pembangunan dan Kebudayaan.

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menggelar program mudik gratis dengan menggunakan bus pada momen natal dan tahun baru 2026/2027. Kemenhub menyiapkan kuota sebanyak 2.882 penumpang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan program mudik gratis ini akan dibuka pendaftarannya pada 2 Desember 2026 mendatang.

Adapun, pendaftaran mudik gratis ini bisa dilakukan secara online

"2 Desember ya pembukaan pendaftaran untuk perjalanan tanggal 22-23 Desember," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Sebanyak 77 armada mudik gratis yang disiapkan Pemkab Bogor dan Polres Bogor, Rabu (18/3/2026) [Andi Ahmad S/Suara.com]
Ilustrasi Mudik Gratis.[Andi Ahmad S/Suara.com]

Aan melanjutkan, mudik gratis ini berlaku pada kota tujuan yang diantaranya, Solo, Wonosobo, Semarang, Wonogiri, Cilacap, Purwokerto, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Madiun.

Sebelumnya, Kemenhub mengusulkan adanya kebijakan kerja di mana saja atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil (ASN) selama masa nataru

Aan mengatakan kebijakan ini masih dalam tahap koodinasi dengan Kementerian Koordinator Pembangunan dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Adapun, puncak arus kendaraan pada masa libur nataru tahun ini berlangsung pada Tanggal 23 Desember 2026 sampai 3 Januari 2027.

"Kemudian ada usulan juga tadi untuk pelaksanaan WFA itu di tanggal-tanggal tertentu yang sudah kita dapat. Nanti pada saat kita dapat koordinasi Kemenko PMK ini akan kita usulkan untuk dijadikan WFA atau Work From Anywhere," katanya.

Aan menjelaskan, terdapat dua periode yang diusulkan WFA bagi ASN selama masa nataru 2026/2027. Pada tahap masa mudik nataru berlangsung 21-22 Desember 2026.

baca juga

"Tadi usulannya tanggal 21-22 Oktober di awalnya, kemudian tanggal 4 Januari 2027 di akhir nataru," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ASN Bakal Dapat Jatah WFA Selama Nataru, Ini Tanggal yang Diusulkan

ASN Bakal Dapat Jatah WFA Selama Nataru, Ini Tanggal yang Diusulkan

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:05 WIB

Harga Tiket Pesawat Nataru Bakal Turun 11-13 Persen

Harga Tiket Pesawat Nataru Bakal Turun 11-13 Persen

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 10:38 WIB

Rincian Diskon Tiket Kereta, Kapal, dan Pesawat untuk Libur Nataru

Rincian Diskon Tiket Kereta, Kapal, dan Pesawat untuk Libur Nataru

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 22:23 WIB

Terkini

Komnas HAM Tegaskan Revisi UU HAM Harus Berpihak Pada Korban

Komnas HAM Tegaskan Revisi UU HAM Harus Berpihak Pada Korban

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 16:36 WIB

Raih Mandaya Award 2026, Jawa Tengah Sabet Predikat Provinsi Terbaik Pengentasan Kemiskinan

Raih Mandaya Award 2026, Jawa Tengah Sabet Predikat Provinsi Terbaik Pengentasan Kemiskinan

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 16:34 WIB

Kementerian HAM Minta Warga Tak Cuma Viralkan Dugaan Pelanggaran, Tapi Harus Berani Laporkan

Kementerian HAM Minta Warga Tak Cuma Viralkan Dugaan Pelanggaran, Tapi Harus Berani Laporkan

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 16:33 WIB

Shin Tae-yong Kasih Kode Rotasi Skuad Persija, Shayne Pattynama Bisa Unjuk Gigi di League Cup

Shin Tae-yong Kasih Kode Rotasi Skuad Persija, Shayne Pattynama Bisa Unjuk Gigi di League Cup

Bola | Selasa, 27 Oktober 2026 | 16:31 WIB

Tinggalkan Hotel Demi Jemput Istri Sah, Motif Cemburu di Balik Jagal Ibu dan Balita di Madiun

Tinggalkan Hotel Demi Jemput Istri Sah, Motif Cemburu di Balik Jagal Ibu dan Balita di Madiun

Jatim | Selasa, 27 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Redam Kepungan Polusi, Modifikasi Cuaca Digelar di Langit Jakarta Hingga 28 Oktober

Redam Kepungan Polusi, Modifikasi Cuaca Digelar di Langit Jakarta Hingga 28 Oktober

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 16:29 WIB

Bulog Kuasai Beras 4,5 Juta Ton, Cadangan Indonesia Unggul Dibanding Sejumlah Negara Asia Tenggara

Bulog Kuasai Beras 4,5 Juta Ton, Cadangan Indonesia Unggul Dibanding Sejumlah Negara Asia Tenggara

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 16:28 WIB

Usai Diterjang Puting Beliung, Ratusan Rumah di Bandung Barat Rusak

Usai Diterjang Puting Beliung, Ratusan Rumah di Bandung Barat Rusak

Foto | Selasa, 27 Oktober 2026 | 16:28 WIB

Bobotoh Tewas Diserang, Eks Bos Klub Eropa: Padahal Timnas Indonesia Baru Juara

Bobotoh Tewas Diserang, Eks Bos Klub Eropa: Padahal Timnas Indonesia Baru Juara

Bola | Selasa, 27 Oktober 2026 | 16:26 WIB

Jaga Air Tanah dari Rumah, Pemprov Jateng Gelorakan Gerakan Sak Omah Sak Sumur Resapan

Jaga Air Tanah dari Rumah, Pemprov Jateng Gelorakan Gerakan Sak Omah Sak Sumur Resapan

Jawa Tengah | Selasa, 27 Oktober 2026 | 16:25 WIB

×