Penempatan Uang Negara di Perbankan Penting untuk Percepat Geliat Usaha

Senin, 29 Juni 2020 | 20:01 WIB
Penempatan Uang Negara di Perbankan Penting untuk Percepat Geliat Usaha
Sri Mulyani (kemenkeu.go.id)

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pentingnya penempatan uang negara di perbankan untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Penjelasan tersebut dikemukakan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR dengan agenda Penjelasan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional di Ruang Rapat Komisi XI DPR pada Senin (29/6/2020). 

Sri mengemukakan, tujuan penempatan uang negara di perbankan untuk mempercepat pemberian kredit, khususnya kepada UMKM dan industri padat karya. Kebijakan ini harus didukung sinergi antar semua lembaga dan kementerian terkait.

“Karena tidak mungkin hanya menggunakan belanja anggaran pemerintah saja meskipun pemerintah sudah meningkatkan APBNnya untuk mendukung seluruh langkah-langkah penanganan Covid, apakah itu di bidang kesehatan, bantuan sosial, UMKM dan membantu sektor dunia usaha serta sektor-sektor daerah. Kita melihat bahwa peran strategis dari perbankan untuk mendorong dunia usaha menjadi sangat penting,” kata Sri.

Penempatan uang negara dalam pengelolaan kas memiliki dasar hukum UU No. 1 Tahun 2004 dan PP No. 39 Tahun 2007, serta pelaksanaan untuk percepatan pemulihan ekonomi ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020.  

Oleh karena itu, pemerintah mengambil kebijakan sebagai pelengkap atau komplemen yang sudah tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 dan PP Nomor 23 Tahun 2020 mengenai pemulihan ekonomi. 

"Kita memahami bahwa saat ini dunia perbankan sedang sibuk melakukan penataan. Banyak sekali kliennya mengalami dampak Covid sehingga diantara mereka melakukan restructuring dan juga langkah-langkah untuk bisa mendorong lagi dan memperkuat baik dari sisi perbankan sendiri maupun dari sisi sektor dunia usaha. Inilah yang ingin didukung atau dibantu oleh pemerintah melalui langkah penempatan uang dari pengelolaan kas pada bank umum,” ungkapnya.

Sebagai informasi, PMK Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional sekaligus sebagai revisi terhadap PMK Nomor 3/PMK.05/2014 mengenai Penempatan Uang Negara pada Bank Umum. 

Baca Juga: BI dan Kemenkeu Tanggung Biaya Pemulihan Ekonomi Rp 903,46 Triliun

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI