Rugikan Negara Rp 2,5 Miliar, Ribuan Handphone Ilegal Disita Bea Cukai

Iwan Supriyatna

Sabtu, 04 Juli 2020 | 05:43 WIB
Rugikan Negara Rp 2,5 Miliar, Ribuan Handphone Ilegal Disita Bea Cukai
Ilustrasi handphone.

Suara.com - Sebanyak 3.304 unit handphone ilegal berbagai merek yang diangkut menggunakan kapal kayu tanpa nama diamankan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri di Perairan Pulau Patah, Batam, Kepulauan Riau.

Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto mengatakan, penindakan ini merupakan langkah nyata pihaknya guna melindungi industri dalam negeri dari produk-produk ilegal.

"Adapun nilai barang yang berhasil diamankan ini senilai Rp 12 miliar dan berpotensi merugikan negara senilai Rp 2,5 miliar," ungkap Agus Yulianto ditulis Sabtu (4/7/2020).

Agus menjelaskan kronologi penindakan tersebut bermula saat Tim Satgas Patroli Laut BC Kepri 1305 mendapat informasi dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam bahwa akan ada sebuah kapal yang diduga membawa handphone ilegal dari jembatan empat Batam, Sabtu (27/6), sekira pukul 15.00 WIB.

Tim satgas yang tengah melakukan patroli melihat kapal tersebut melaju dari arah Batam dengan haluan menuju ke Tanjung Riau.

Selanjutnya tim langsung melakukan pengejaran dan menghubungi Tim Satgas BC 15042 dan Tim Satgas BC 1189 yang sedang berjaga di perairan wilayah setempat.

Saat dilakukan pengejaran, katanya, kapal tidak berhenti dan melakukan manuver untuk melarikan diri dengan haluan menuju Pulau Patah.

Ketika kapal sudah mendekati pantai di pesisir Pulau Patah, lanjutnya, ABK dari kapal itu berhasil melarikan diri ke dalam hutan sehingga petugas hanya dapat mengamankan kapal berikut muatan lebih kurang 32 karton handphone dengan berbagai merek tanpa dokumen kepabeanan.

"Saat ini barang bukti ini sudah ditahan di Kantor Wilayah DJBC Kepri di Tanjungbalai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut," sebutnya.

baca juga

Lebih lanjut, BC Kepri terus berupaya secara maksimal untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasar dalam negeri merupakan barang legal dan tidak membahayakan masyarakat.

“Akibat dari peredaran barang tersebut adalah merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan,” tegas Agus. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Terbuat dari Rambut Muslim Uyghur, AS Sita 13 Ton Wig dari China

Diduga Terbuat dari Rambut Muslim Uyghur, AS Sita 13 Ton Wig dari China

News | Jum'at, 03 Juli 2020 | 16:09 WIB

Diklaim Buatan Pekerja Paksa Uighur, AS Sita Produk Rambut dari China

Diklaim Buatan Pekerja Paksa Uighur, AS Sita Produk Rambut dari China

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 17:58 WIB

Pejabat Bea Cukai Dicopot Diduga Gara-gara Narkoba

Pejabat Bea Cukai Dicopot Diduga Gara-gara Narkoba

Bisnis | Senin, 29 Juni 2020 | 10:00 WIB

Terkini

Rajin Menabung di Danamon, Bisa Menang Berkali-kali di Danamon Hadiah Beruntun

Rajin Menabung di Danamon, Bisa Menang Berkali-kali di Danamon Hadiah Beruntun

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:36 WIB

20 Ribu Perempuan Alami Kelainan Payudara, Hanya 6.000 Berobat: Deteksi Dini Penting!

20 Ribu Perempuan Alami Kelainan Payudara, Hanya 6.000 Berobat: Deteksi Dini Penting!

Health | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:31 WIB

161 Bank di Indonesia Bertumbangan, 3 di Antaranya dari Jogja! Cek Masalahnya

161 Bank di Indonesia Bertumbangan, 3 di Antaranya dari Jogja! Cek Masalahnya

Jogja | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:27 WIB

Miris 117 Kampus Muhammadiyah Tanpa Profesor, Forum PTMA Siapkan Penataan Besar

Miris 117 Kampus Muhammadiyah Tanpa Profesor, Forum PTMA Siapkan Penataan Besar

Jogja | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:20 WIB

Penyerapan Gabah Bulog Jateng Tembus 108,43 Persen dari Target Tahunan

Penyerapan Gabah Bulog Jateng Tembus 108,43 Persen dari Target Tahunan

Jawa Tengah | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:18 WIB

Tidak Semua Luka Terlihat, Ini Pentingnya Menjadi Pendengar Tanpa Menghakimi

Tidak Semua Luka Terlihat, Ini Pentingnya Menjadi Pendengar Tanpa Menghakimi

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:17 WIB

Siswa Sekolah Rakyat di Pati Dikeroyok 14 Teman hingga Gigi Copot, Korban Ngaku Diminta Bungkam

Siswa Sekolah Rakyat di Pati Dikeroyok 14 Teman hingga Gigi Copot, Korban Ngaku Diminta Bungkam

Jawa Tengah | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:15 WIB

UMKM Lokal Antusias Sambut Hadirnya Grand Prix of Indonesia 2026

UMKM Lokal Antusias Sambut Hadirnya Grand Prix of Indonesia 2026

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:13 WIB

Menanti Kejelasan Laporan Insiden Prambanan, PSHT Minta Adil dan Transparan

Menanti Kejelasan Laporan Insiden Prambanan, PSHT Minta Adil dan Transparan

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:11 WIB

Dugaan Cacat Prosedur Tersangka Insiden Prambanan, Kuasa Hukum Buka Suara

Dugaan Cacat Prosedur Tersangka Insiden Prambanan, Kuasa Hukum Buka Suara

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:08 WIB

×