Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.670.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Nelayan Kini Bisa Jaminkan Kapal ke Bank, Ini Syaratnya

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Rabu, 30 September 2020 | 10:15 WIB
Nelayan Kini Bisa Jaminkan Kapal ke Bank, Ini Syaratnya
Ilustrasi kapal nelayan. ANTARA/HO-KKP

Suara.com - Para nelayan kini bisa menjaminkan kapalnya untuk mendapat pinjaman bank. Syaratnya, para nelayan harus memiliki sertifikasi kapal atau pas kecil pada kapalnya yang berukuran 7 gross tonnage (GT).

Para nelayan bisa mengembangkan usahanya setelah mendapat pinjaman tersebut.

"Kemudahannya satu kapal ini mempunyai nilai aset dan jual dan dapat diberikan kepada bank sebagai jaminan, dengan e-pass ini status hukumnya sudah ada seperti kita punya kontrakan yang bisa kita investasikan," ujar Capt Hermanta dalam sebuah diskusi online yang ditulis Rabu (30/9/2020).

Menurut Hermanta, setelah dialihkan ke Kementerian Perhubungan pengurusan pas kecil ini sangat mudah. Para nelayan bisa mengurus lewat online yang disediakan Kemenhub.

Selain itu, tutur dia, pengurusan pas kecil ini tak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

"Dulu itu kan menjadi domainnya pemda, nah saat ini pemda mengembalikan. Karena saya tahu sekali Pak Menteri dan Pak Dirjen bijaksana silakan saja kalau ini menjadi domain pemda. Namun seiring waktu berjalan 2-3 tahun dikembalikan ke pemerintah pusat. Jadi kami tinggal inventaris ulang," ucap dia.

Hermanta melanjutkan, pas kecil ini juga berlaku seumur hidup dan berlaku di seluruh Indonesia. Dengan begitu, nelayan bisa berpindah daerah tanpa harus kembali mengurus pas kecil di daerah tujuan.

"Masa berlakunya seumur hidup. Kemarin itu menjadi setahun, tapi jadi kan kasihan. Pemerintah atur ini untuk kemudahan dan keseragaman, jadi engga sesuai perda narik retribusi sekian, tapi nanti kapal berpindah nanti ulang lagi. Kalau tersentral di kemenhub maka sertifikasi ini bisa digunakan di seluruh Indonesia. Masa berlaku bisa seumur hidup asal engga ada pengubahan tambah panjang dan penggunaan kapal," jelas dia.

Hermanta menambahkan, hingga saat ini terdapat 69 ribu nelayan yang mengurus pas kecil. Namun, angka itu akan terus bergerak, seiring dengan pengajuan online yang disediakan Kemenhub.

baca juga

"Sekarang ada 69 ribu tapi kemarin bergerak terus setiap hari. Saat ini mungkin bisa berubah lagi. Memang butuh effort semangat dan upaya yang lebih untuk pengguna jasa," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dinas Perikanan: 6 Ribu Nelayan Bintan Terdaftar Sebagai Peserta Asuransi

Dinas Perikanan: 6 Ribu Nelayan Bintan Terdaftar Sebagai Peserta Asuransi

Batam | Rabu, 30 September 2020 | 09:34 WIB

Nelayan Kodingareng: Kenapa Pak Gubernur Tidak Minta Persetujuan Nelayan?

Nelayan Kodingareng: Kenapa Pak Gubernur Tidak Minta Persetujuan Nelayan?

Sulsel | Selasa, 29 September 2020 | 21:07 WIB

Kasih Bantuan Modal Pedagang Kecil, Jokowi: Semangat Jangan Turun

Kasih Bantuan Modal Pedagang Kecil, Jokowi: Semangat Jangan Turun

Bisnis | Selasa, 29 September 2020 | 18:18 WIB

Terkini

Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi

Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:28 WIB

Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir

Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55 WIB

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:14 WIB

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:07 WIB

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:53 WIB

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:47 WIB

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:23 WIB

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:42 WIB

Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik

Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:37 WIB

Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM

Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:53 WIB