Kementerian BUMN Lega Perampok Jiwasraya Akhirnya Dihukum

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 19 Oktober 2020 | 09:09 WIB
Kementerian BUMN Lega Perampok Jiwasraya Akhirnya Dihukum
Tujuh orang hakim memimpin sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk enam orang terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (3/6/2020). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Suara.com - Kementerian BUMN merasa lega dengan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada para tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam vonis tersebut empat tersangka yakni Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan dijatuhi penjara seumur hidup.

Selain itu, Jaksa juga menuntut tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokro seumur hidup dan menjatuhkan denda masing-masing Rp 10 triliun dan Rp 6,8 triliun.

Menurut Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Arya Sinulingga, vonis ini merupakan dukungan dari sisi kepastian hukum terkait program bersih-bersih BUMN.

"Sehingga orang-orang yang merampok BUMN akhirnya dihukum," ujar Arya seperti dikutip dalam Youtube Kementerian BUMN, Senin (19/10/2020).

Arya melanjutkan, dengan adanya vonis tersebut membuat langkah pembersihan di lingkungan BUMN berjalan dengan baik.

"Langkah pembersihan yang dilakukan oleh Pak Erick Thohir pada saat beliau menjabat jadi Menteri BUMN adalah melakukan pembersihan Jiwasraya dan minggu ini memberikan hasilnya," ucap dia.

Sebelumnya, Terdakwa Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU Kejaksaan Agung. Tuntutan itu disampaikan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020) malam.

Benny telah dijerat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jaksa dalam tuntutannya juga meminta terdakwa untuk membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Jaksa meyakini bahwa Benny bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri bersama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.

"Menuntut, supaya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan: Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pencucian uang," kata Jaksa di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020).

Jaksa dalam tuntutannya juga meminta kepada majelis hakim agar terdakwa Benny Tjokro untuk membayar uang pengganti senilai Rp 6.078.500.000.000.

Benny diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa menyatakan Benny bersama Direktur Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat telah bekerja sama dalam korupsi Jiwasraya. Mereka juga telah mengendalikan saham dengan cara tidak wajar.

"Terdakwa Heru bersama saudara Benny Tjokro melakukan kesepakatan dengan menjual membeli saham untuk menaikan harga saham-saham tertentu dengan mengendalikan saham dikendalikan oleh orang Heru Hidayat dan Benny Tjokro sehingga harga saham mengalami kenaikan seolah-olah sesuai permintaan saham yang wajar, padahal diatur pihak-pihak tertentu. Setelah saham-saham itu naik secara tak wajar, kemudian Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjual saham itu ke PT AJS (Asuransi Jiwasraya)," ujar Jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugatan Ditolak Hakim, Idham Samawi Dipastikan Ajukan Banding

Gugatan Ditolak Hakim, Idham Samawi Dipastikan Ajukan Banding

Jogja | Sabtu, 17 Oktober 2020 | 13:38 WIB

Vonis Seumur Hidup ke Terdakwa Kasus Jiwasraya Perbaiki Wajah Pengadilan

Vonis Seumur Hidup ke Terdakwa Kasus Jiwasraya Perbaiki Wajah Pengadilan

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2020 | 06:33 WIB

Benny Tjokro - Heru Hidayat Dituntut Bayar Denda, Ini Respons Kemen BUMN

Benny Tjokro - Heru Hidayat Dituntut Bayar Denda, Ini Respons Kemen BUMN

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 20:15 WIB

Terkini

Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat

Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:37 WIB

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:18 WIB

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:34 WIB

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:25 WIB

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:55 WIB

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:47 WIB

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:52 WIB