Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.630.000
Beli Rp2.525.000
IHSG 5.875,780
LQ45 581,783
Srikehati 287,931
JII 348,084
USD/IDR 17.955

Kementerian BUMN Lega Perampok Jiwasraya Akhirnya Dihukum

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Senin, 19 Oktober 2020 | 09:09 WIB
Kementerian BUMN Lega Perampok Jiwasraya Akhirnya Dihukum
Tujuh orang hakim memimpin sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk enam orang terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (3/6/2020). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Suara.com - Kementerian BUMN merasa lega dengan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada para tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam vonis tersebut empat tersangka yakni Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan dijatuhi penjara seumur hidup.

Selain itu, Jaksa juga menuntut tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokro seumur hidup dan menjatuhkan denda masing-masing Rp 10 triliun dan Rp 6,8 triliun.

Menurut Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Arya Sinulingga, vonis ini merupakan dukungan dari sisi kepastian hukum terkait program bersih-bersih BUMN.

"Sehingga orang-orang yang merampok BUMN akhirnya dihukum," ujar Arya seperti dikutip dalam Youtube Kementerian BUMN, Senin (19/10/2020).

Arya melanjutkan, dengan adanya vonis tersebut membuat langkah pembersihan di lingkungan BUMN berjalan dengan baik.

"Langkah pembersihan yang dilakukan oleh Pak Erick Thohir pada saat beliau menjabat jadi Menteri BUMN adalah melakukan pembersihan Jiwasraya dan minggu ini memberikan hasilnya," ucap dia.

Sebelumnya, Terdakwa Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU Kejaksaan Agung. Tuntutan itu disampaikan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020) malam.

Benny telah dijerat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jaksa dalam tuntutannya juga meminta terdakwa untuk membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

baca juga

Jaksa meyakini bahwa Benny bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri bersama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.

"Menuntut, supaya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan: Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pencucian uang," kata Jaksa di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020).

Jaksa dalam tuntutannya juga meminta kepada majelis hakim agar terdakwa Benny Tjokro untuk membayar uang pengganti senilai Rp 6.078.500.000.000.

Benny diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa menyatakan Benny bersama Direktur Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat telah bekerja sama dalam korupsi Jiwasraya. Mereka juga telah mengendalikan saham dengan cara tidak wajar.

"Terdakwa Heru bersama saudara Benny Tjokro melakukan kesepakatan dengan menjual membeli saham untuk menaikan harga saham-saham tertentu dengan mengendalikan saham dikendalikan oleh orang Heru Hidayat dan Benny Tjokro sehingga harga saham mengalami kenaikan seolah-olah sesuai permintaan saham yang wajar, padahal diatur pihak-pihak tertentu. Setelah saham-saham itu naik secara tak wajar, kemudian Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjual saham itu ke PT AJS (Asuransi Jiwasraya)," ujar Jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugatan Ditolak Hakim, Idham Samawi Dipastikan Ajukan Banding

Gugatan Ditolak Hakim, Idham Samawi Dipastikan Ajukan Banding

Jogja | Sabtu, 17 Oktober 2020 | 13:38 WIB

Vonis Seumur Hidup ke Terdakwa Kasus Jiwasraya Perbaiki Wajah Pengadilan

Vonis Seumur Hidup ke Terdakwa Kasus Jiwasraya Perbaiki Wajah Pengadilan

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2020 | 06:33 WIB

Benny Tjokro - Heru Hidayat Dituntut Bayar Denda, Ini Respons Kemen BUMN

Benny Tjokro - Heru Hidayat Dituntut Bayar Denda, Ini Respons Kemen BUMN

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 20:15 WIB

Terkini

Harga Minyak Dunia Semakin Melorot, Gimana Nasib Harga Pertamax?

Harga Minyak Dunia Semakin Melorot, Gimana Nasib Harga Pertamax?

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 09:36 WIB

IHSG Mulai Bergerak ke Level 5.900 Pagi Ini

IHSG Mulai Bergerak ke Level 5.900 Pagi Ini

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 09:21 WIB

Harga Emas Antam dan Galeri 24 di Pegadaian Awal Pekan, Senin 6 Juli 2026

Harga Emas Antam dan Galeri 24 di Pegadaian Awal Pekan, Senin 6 Juli 2026

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 09:06 WIB

Harga Emas Antam Masih Sama Rp2,67 Juta/Gram, Layak untuk Dibeli

Harga Emas Antam Masih Sama Rp2,67 Juta/Gram, Layak untuk Dibeli

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 09:02 WIB

IHSG Uji Level 6.000: Cek 6 Saham Rekomendasi, BUMI Ikut Disebut

IHSG Uji Level 6.000: Cek 6 Saham Rekomendasi, BUMI Ikut Disebut

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 08:49 WIB

RI Absen di Pemakaman Ali Khamenei, Politik Luar Negeri Dikritik: Indonesia Penakut

RI Absen di Pemakaman Ali Khamenei, Politik Luar Negeri Dikritik: Indonesia Penakut

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 08:39 WIB

Danantara Percepat Perampingan BUMN, Libatkan Kejagung hingga BPK

Danantara Percepat Perampingan BUMN, Libatkan Kejagung hingga BPK

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 08:34 WIB

Komisi Ojol 8% Berlaku, Pendapatan Naik? Ini Kata Driver Ojol!

Komisi Ojol 8% Berlaku, Pendapatan Naik? Ini Kata Driver Ojol!

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 07:42 WIB

Perempuan Tak Lagi Perlu Buktikan Mampu, Kini Tantangannya Akses Modal hingga Teknologi

Perempuan Tak Lagi Perlu Buktikan Mampu, Kini Tantangannya Akses Modal hingga Teknologi

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 07:34 WIB

Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!

Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 21:13 WIB

×