Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Benny Tjokro - Heru Hidayat Dituntut Bayar Denda, Ini Respons Kemen BUMN

Reza Gunadha | Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 16 Oktober 2020 | 20:15 WIB
Benny Tjokro - Heru Hidayat Dituntut Bayar Denda, Ini Respons Kemen BUMN
Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus Jiwasraya. (Antara).

Suara.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara terkait tuntutan jaksa agar para tersangka korupsi Jiwasraya turut mendapat hukuman denda Rp 16,8 triliun.

Untuk diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokro dituntut penjara seumur hidup dan menjatuhkan denda masing-masih Rp 10 triliun serta Rp 6,8 triliun.

Menurut Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Arya Sinulingga, tuntutan itu sudah sesuai harapan lembaganya.

Ia melanjutkan, dana tuntutan itu bisa digunakan untuk mengembalikan kerugian PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang disebabkan para tersangka. 

"Kita tahu ada tuntutan sampai Rp 16,8 triliun. Ini adalah langkah-langkah untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh Jiwasraya," ujar Arya kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).

Selain itu, tambah Arya, tuntutan terhadap dua tersangka itu juga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat korupsi tersebut.

"Saat ini sudah dituntut seumur hidup oleh kejaksaan, tanpa niat untuk mengintervensi pengadilan ya. Kita harapkan juga nantinya vonisnya memberikan rasa keadilan bagi rakyat juga," ucap dia.

Sebelumnya, Terdakwa Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU Kejaksaan Agung. Tuntutan itu disampaikan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020) malam.

Benny telah dijerat dalam kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Jaksa dalam tuntutannya juga meminta terdakwa untuk membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Jaksa meyakini bahwa Benny bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri bersama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.

"Menuntut, supaya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan: Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pencucian uang," kata Jaksa di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020).

Jaksa dalam tuntutannya juga meminta kepada majelis hakim agar terdakwa Benny untuk membayar uang pengganti senilai Rp 6.078.500.000.000.

Benny diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa menyatakan Benny bersama Direktur Utama PT. Trada Alam Minera, Heru Hidayat telah bekerja sama dalam korupsi Jiwasraya. Mereka juga telah mengendalikan saham dengan cara tidak wajar.

"Terdakwa Heru bersama saudara Benny Tjokro melakukan kesepakatan dengan menjual membeli saham untuk menaikan harga saham-saham tertentu seperti SMRU, IKP, Tram, MRYX dengan mengendalikan saham dikendalikan oleh orang Heru Hidayat dan Benny Tjokro sehingga harga saham mengalami kenaikan seolah-olah sesuai permintaan saham yang wajar, padahal diatur pihak-pihak tertentu. Setelah saham-saham itu naik secara tak wajar, kemudian Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjual saham itu ke PT AJS (Asuransi Jiwasraya)," ujar Jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Seumur Hidup

News | Kamis, 15 Oktober 2020 | 23:06 WIB

Sempat Ditunda Gegara Kena Corona, Benny Tjokro Jalani Sidang Tuntutan

Sempat Ditunda Gegara Kena Corona, Benny Tjokro Jalani Sidang Tuntutan

News | Kamis, 15 Oktober 2020 | 10:24 WIB

Hakim Vonis Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya, Stafsus: Ini Peringatan

Hakim Vonis Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya, Stafsus: Ini Peringatan

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2020 | 15:05 WIB

Kementerian BUMN Puas Tersangka Kasus Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup

Kementerian BUMN Puas Tersangka Kasus Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2020 | 14:01 WIB

Divonis Seumur Hidup, Joko Hartono Terbukti Korupsi Rp 16 Triliun

Divonis Seumur Hidup, Joko Hartono Terbukti Korupsi Rp 16 Triliun

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 04:52 WIB

Kasus Korupsi Jiwasraya, Joko Hartono Tirto Divonis Seumur Hidup

Kasus Korupsi Jiwasraya, Joko Hartono Tirto Divonis Seumur Hidup

Jakarta | Senin, 12 Oktober 2020 | 23:45 WIB

Jadi Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Pieter Rasiman Langsung Ditahan

Jadi Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Pieter Rasiman Langsung Ditahan

Jakarta | Senin, 12 Oktober 2020 | 23:17 WIB

Dimiskinkan Jadi Efek Jera Maksimal Terhadap Para Terdakwa Kasus Jiwasraya

Dimiskinkan Jadi Efek Jera Maksimal Terhadap Para Terdakwa Kasus Jiwasraya

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2020 | 08:18 WIB

Terkini

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:49 WIB

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:20 WIB

Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis

Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:33 WIB

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:15 WIB

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:05 WIB

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:32 WIB