Benny Tjokro - Heru Hidayat Dituntut Bayar Denda, Ini Respons Kemen BUMN

Reza Gunadha, Achmad Fauzi

Jum'at, 16 Oktober 2020 | 20:15 WIB
Benny Tjokro - Heru Hidayat Dituntut Bayar Denda, Ini Respons Kemen BUMN
Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus Jiwasraya. (Antara).

Suara.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara terkait tuntutan jaksa agar para tersangka korupsi Jiwasraya turut mendapat hukuman denda Rp 16,8 triliun.

Untuk diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokro dituntut penjara seumur hidup dan menjatuhkan denda masing-masih Rp 10 triliun serta Rp 6,8 triliun.

Menurut Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Arya Sinulingga, tuntutan itu sudah sesuai harapan lembaganya.

Ia melanjutkan, dana tuntutan itu bisa digunakan untuk mengembalikan kerugian PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang disebabkan para tersangka. 

"Kita tahu ada tuntutan sampai Rp 16,8 triliun. Ini adalah langkah-langkah untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh Jiwasraya," ujar Arya kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).

Selain itu, tambah Arya, tuntutan terhadap dua tersangka itu juga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat korupsi tersebut.

"Saat ini sudah dituntut seumur hidup oleh kejaksaan, tanpa niat untuk mengintervensi pengadilan ya. Kita harapkan juga nantinya vonisnya memberikan rasa keadilan bagi rakyat juga," ucap dia.

Sebelumnya, Terdakwa Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU Kejaksaan Agung. Tuntutan itu disampaikan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020) malam.

Benny telah dijerat dalam kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Jaksa dalam tuntutannya juga meminta terdakwa untuk membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

baca juga

Jaksa meyakini bahwa Benny bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri bersama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.

"Menuntut, supaya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan: Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pencucian uang," kata Jaksa di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020).

Jaksa dalam tuntutannya juga meminta kepada majelis hakim agar terdakwa Benny untuk membayar uang pengganti senilai Rp 6.078.500.000.000.

Benny diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa menyatakan Benny bersama Direktur Utama PT. Trada Alam Minera, Heru Hidayat telah bekerja sama dalam korupsi Jiwasraya. Mereka juga telah mengendalikan saham dengan cara tidak wajar.

"Terdakwa Heru bersama saudara Benny Tjokro melakukan kesepakatan dengan menjual membeli saham untuk menaikan harga saham-saham tertentu seperti SMRU, IKP, Tram, MRYX dengan mengendalikan saham dikendalikan oleh orang Heru Hidayat dan Benny Tjokro sehingga harga saham mengalami kenaikan seolah-olah sesuai permintaan saham yang wajar, padahal diatur pihak-pihak tertentu. Setelah saham-saham itu naik secara tak wajar, kemudian Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjual saham itu ke PT AJS (Asuransi Jiwasraya)," ujar Jaksa.

Jaksa menyebutkan negara merugi Rp 16 triliun atas pengendalian saham yang dilakukan Benny Tjokro dan kawan-kawan dan tiga mantan petinggi Jiwasraya.

"Sehingga ditemukan kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp 4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp 12,157 triliun, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan 16.807.283.375.000,00 triliun," tutur jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Seumur Hidup

News | Kamis, 15 Oktober 2020 | 23:06 WIB

Sempat Ditunda Gegara Kena Corona, Benny Tjokro Jalani Sidang Tuntutan

Sempat Ditunda Gegara Kena Corona, Benny Tjokro Jalani Sidang Tuntutan

News | Kamis, 15 Oktober 2020 | 10:24 WIB

Hakim Vonis Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya, Stafsus: Ini Peringatan

Hakim Vonis Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya, Stafsus: Ini Peringatan

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2020 | 15:05 WIB

Kementerian BUMN Puas Tersangka Kasus Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup

Kementerian BUMN Puas Tersangka Kasus Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2020 | 14:01 WIB

Divonis Seumur Hidup, Joko Hartono Terbukti Korupsi Rp 16 Triliun

Divonis Seumur Hidup, Joko Hartono Terbukti Korupsi Rp 16 Triliun

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 04:52 WIB

Kasus Korupsi Jiwasraya, Joko Hartono Tirto Divonis Seumur Hidup

Kasus Korupsi Jiwasraya, Joko Hartono Tirto Divonis Seumur Hidup

Jakarta | Senin, 12 Oktober 2020 | 23:45 WIB

Jadi Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Pieter Rasiman Langsung Ditahan

Jadi Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Pieter Rasiman Langsung Ditahan

Jakarta | Senin, 12 Oktober 2020 | 23:17 WIB

Dimiskinkan Jadi Efek Jera Maksimal Terhadap Para Terdakwa Kasus Jiwasraya

Dimiskinkan Jadi Efek Jera Maksimal Terhadap Para Terdakwa Kasus Jiwasraya

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2020 | 08:18 WIB

Terkini

Oh My Guard Tayang Oktober, Intip Poster Jung Yong Hwa dan Hong Seung Hee!

Oh My Guard Tayang Oktober, Intip Poster Jung Yong Hwa dan Hong Seung Hee!

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 14:30 WIB

Pakar UGM Ingatkan Wacana Kuliah Gratis Presiden Prabowo Bisa Jadi Pemicu Ketidakadilan

Pakar UGM Ingatkan Wacana Kuliah Gratis Presiden Prabowo Bisa Jadi Pemicu Ketidakadilan

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:29 WIB

Cara Menyimpan Cabai dan Sayuran di Kulkas agar Awet Tidak Cepat Busuk, Aman Berminggu-minggu

Cara Menyimpan Cabai dan Sayuran di Kulkas agar Awet Tidak Cepat Busuk, Aman Berminggu-minggu

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 14:26 WIB

Wujudkan Rumah Impian, KPR BRI Tawarkan Suku Bunga Rendah Mulai 1,75 Persen

Wujudkan Rumah Impian, KPR BRI Tawarkan Suku Bunga Rendah Mulai 1,75 Persen

Bri | Rabu, 23 September 2026 | 14:25 WIB

Proses Daur Air Hidrologi dan Tahapannya: Evaporasi, Kondensasi, Presipitasi

Proses Daur Air Hidrologi dan Tahapannya: Evaporasi, Kondensasi, Presipitasi

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 14:25 WIB

Yadea OVA Mini Kendaraan Listrik untuk Mobilitas Perkotaan, Dibanderol Rp6,9 Juta

Yadea OVA Mini Kendaraan Listrik untuk Mobilitas Perkotaan, Dibanderol Rp6,9 Juta

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 14:25 WIB

4 Cara Membedakan Telur Omega dan Telur Biasa agar Tidak Salah Beli

4 Cara Membedakan Telur Omega dan Telur Biasa agar Tidak Salah Beli

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 14:23 WIB

Intermittent Fasting Makin Booming, Baik atau Sekedar Gimik?

Intermittent Fasting Makin Booming, Baik atau Sekedar Gimik?

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 14:20 WIB

Sinopsis The Winner, Dracin Terbaru Tian Xi Wei dan Wei Da Xun di Youku

Sinopsis The Winner, Dracin Terbaru Tian Xi Wei dan Wei Da Xun di Youku

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 14:20 WIB

2 Korban Kapal Virgo Transport 8 Aldo dan Bagus Ditemukan Meninggal, Keluarga Siapkan Pemakaman

2 Korban Kapal Virgo Transport 8 Aldo dan Bagus Ditemukan Meninggal, Keluarga Siapkan Pemakaman

Surakarta | Rabu, 23 September 2026 | 14:18 WIB

×