Kemensos Tingkatkan Bantuan demi Kurangi Dampak Ekonomi akibat Pandemi

Jum'at, 23 Oktober 2020 | 10:10 WIB
Kemensos Tingkatkan Bantuan demi Kurangi Dampak Ekonomi akibat Pandemi
Mensos, Juliari P Batubara, dalam Plenary Session, Rabu (21/10/2020). (Dok : Kemensos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Demi mengurangi dampak sosial-ekonomi selama pandemi Covid-19, Kementerian Sosial (Kemensos) meningkatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), memperluas cakupan Program Sembako, menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres), dan Bantuan Sosial Tunai untuk 20 juta rumah tangga.

“Pemerintah memiliki sistem perlindungan sosial, identifikasi dan pemilihan penerima manfaat, pembayaran serta memantau program melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), ” ujar Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara, dalam Plenary Session bertema "Long-term Resilience in a Post-Covid World", sebagai bagian dari event For Making Finance Work for Women Virtual Summit 2020, Rabu (21/10/2020).

Pada kesempatan itu, pemerintah mengakui pentingnya kesetaraan gender, dalam pembangunan dengan tujuan pengentasan kemiskinan di Indonesia. Dalam perlindungan sosial, Kemensos menyebut berhasil menargetkan individu dan keluarga miskin untuk mengurangi angka kemiskinan, sekaligus gerak cepat merespons bencana.

“Meningkatkan kesejahteraan sosial warga, tunjangan pra kerja, menggratiskan tagihan listrik, dana desa, bantuan tunai bersyarat, bantuan darurat dan alat pelindung diri, memberikan layanan konseling dan dukungan psikososial, serta meningkatan kapasitas bagi fasilitator program, ” paparnya lagi.

Berbagai program pemerintah tersebut menargetkan 30 juta warga miskin, kelompok miskin baru, kelompok rentan seperti lanjut usia, perempuan berpenghasilan rendah, penyandang disabilitas, serta pekerja informal terdampak Covid-19.

“Ada tantangan tidak hanya dari keakuratan penerima, tetapi menghindari tumpang tindih dalam pencairan bantuan sosial tersebut,” jelas Juliari.

DTKS yang berfungsi sebagai bank data lengkap, berisi status sosial ekonomi warga dan divalidasi teratur, memungkinkan pemerintah memiliki informasi valid untuk menentukan setiap keluarga yang berhak menerima bantuan sosial.

“Manfaat lain DTKS, agar semakin tepat sasaran perlindungan sosial, baik dari pemerintah pusat dan daerah, serta untuk mendukung perluasan layanan yang lebih cepat, serta ketahanan jangka panjang upaya perlindungan sosial,” terangnya.

Agar mencapai ketahanan jangka panjang warga pasca Covid-19, pemerintah belajar dari pengalaman jaring pengaman sosial dalam penyelenggaraan layanan publik dengan empat langkah.

Baca Juga: Anggaran Terserap dengan Baik, Kemensos Dapat Pujian DPR

Pertama, perlindungan sosial akan terus dilakukan dalam jangka menengah dan perlu mendapat dukungan untuk memastikan jaring pengaman sosial Covid-19 berfungsi secara efektif dan efisien.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI