Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi

Muhamad Yasir

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:05 WIB
Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi
Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Fahri Hamzah.
baca 10 detik
  • Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengusulkan pembentukan peradilan etik bagi seluruh penyelenggara negara.
  • Usulan tersebut disampaikan untuk memberikan sanksi pemecatan cepat tanpa menunggu proses hukum pidana yang panjang.
  • Mekanisme peradilan etik ini bertujuan mencegah korupsi sejak dini.

Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Fahri Hamzah mengusulkan pembentukan peradilan etik bagi seluruh penyelenggara negara. Lewat mekanisme tersebut, pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran etik bisa langsung diberhentikan tanpa harus menunggu proses hukum pidana.

Usulan itu disampaikan Fahri karena menilai pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini masih terlalu berfokus pada penindakan. Padahal, menurutnya, banyak praktik korupsi berawal dari pelanggaran etika yang tidak segera ditangani.

Fahri mengatakan Indonesia telah memiliki sistem peradilan pidana yang menangani tindak korupsi, tetapi belum memiliki peradilan etik yang berlaku secara terintegrasi bagi seluruh penyelenggara negara.

Menurut dia, keberadaan peradilan etik akan menjadi instrumen pencegahan dengan memberikan sanksi cepat terhadap pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat konflik kepentingan.

Sanksi yang dijatuhkan bahkan dapat berupa pemecatan tanpa harus menunggu putusan pengadilan pidana.

"Peradilan etika berfungsi menindak secara cepat pejabat yang terlibat konflik kepentingan atau pelanggaran etik berat melalui sanksi pemecatan, tanpa harus melewati proses peradilan hukum yang panjang dan rumit," kata Fahri dikutip dari ANTARA, Sabtu (1/8/2026).

Fahri juga berpandangan korupsi tidak bisa dilihat semata-mata sebagai persoalan hukum. Ia menilai praktik tersebut juga lahir dari kegagalan menjaga integritas individu pejabat sehingga pendekatan etik harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum.

Menurutnya, selama ini dugaan penyimpangan pejabat baru diproses setelah masuk ranah pidana, yang harus melalui tahapan panjang mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali.

Akibatnya, negara terlambat menghentikan pejabat yang sebenarnya sudah menunjukkan perilaku menyimpang.

baca juga

Karena itu, ia mengusulkan agar setiap dugaan pelanggaran etik dapat lebih dulu diperiksa melalui peradilan etik sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi.

"Keberadaannya sangat vital sebagai jalan pintas untuk menindak pelanggaran etik pejabat publik, baik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," katanya.

Dalam skema tersebut, pejabat yang terbukti melanggar etik dapat dijatuhi sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan.

"Begitu ada tindak tanduk pejabat yang tidak etis seperti konflik kepentingan, laporkan ke peradilan etika, diproses, lalu dipecat sehingga dia tidak bisa lagi menjadi pejabat. Ini pencegahan sebelum menyeberang jadi pidana korupsi," ucap Fahri.

Ia menambahkan, keberhasilan pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya diukur dari banyaknya koruptor yang ditangkap.

Menurut Fahri, ukuran sesungguhnya adalah ketika sistem mampu mencegah lahirnya pelaku korupsi baru melalui penguatan integritas dan penegakan etika sejak awal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wacana Gaji Naik saat OTT Marak, Solusi Palsu Korupsi Kepala Daerah

Wacana Gaji Naik saat OTT Marak, Solusi Palsu Korupsi Kepala Daerah

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:42 WIB

Lapor Prabowo Soal 18 Kepala Daerah Kena OTT, Tito Soroti Background Artis hingga Pengusaha

Lapor Prabowo Soal 18 Kepala Daerah Kena OTT, Tito Soroti Background Artis hingga Pengusaha

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:13 WIB

Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?

Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:58 WIB

Terkini

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

Ditanya Kegiatan Setelah Dicopot dari Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Sambil Ngelamun 'Kenapa Dipecat?'

Ditanya Kegiatan Setelah Dicopot dari Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Sambil Ngelamun 'Kenapa Dipecat?'

Video | Selasa, 15 September 2026 | 22:15 WIB

FIA Rallycross World Cup 2026 Mendarat di Jakarta, Pebalap Indonesia Dapat Kesempatan Unjuk Gigi

FIA Rallycross World Cup 2026 Mendarat di Jakarta, Pebalap Indonesia Dapat Kesempatan Unjuk Gigi

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 21:51 WIB

Guru Diminta Cicipi MBG, Benarkah Bisa Mencegah Keracunan?

Guru Diminta Cicipi MBG, Benarkah Bisa Mencegah Keracunan?

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:45 WIB

Darurat ISPA di Kalimantan: 460 Ribu Kasus Terjadi, Pemerintah Jangan Cuma Bagi-bagi Masker!

Darurat ISPA di Kalimantan: 460 Ribu Kasus Terjadi, Pemerintah Jangan Cuma Bagi-bagi Masker!

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:43 WIB

Promo UFood BRI Kasih Diskon Makanan hingga 65%, Siapa Cepat Dia Dapat!

Promo UFood BRI Kasih Diskon Makanan hingga 65%, Siapa Cepat Dia Dapat!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 21:25 WIB

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Melalui Integrasi Portofolio dan Infrastruktur LNG

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Melalui Integrasi Portofolio dan Infrastruktur LNG

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 21:17 WIB

Empat Orang Dekatnya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Belum Diperiksa KPK

Empat Orang Dekatnya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Belum Diperiksa KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:16 WIB

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Video | Selasa, 15 September 2026 | 21:05 WIB

Review Film I Want Your Sex: Saat Batas Antara Seni, Eksploitasi, dan Obsesi Menjadi Kabur

Review Film I Want Your Sex: Saat Batas Antara Seni, Eksploitasi, dan Obsesi Menjadi Kabur

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 21:05 WIB

×