Pasal-pasal di UU Cipta Kerja yang Disebut Merugikan Buruh

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Selasa, 03 November 2020 | 13:51 WIB
Pasal-pasal di UU Cipta Kerja yang Disebut Merugikan Buruh
Demo buruh (Kolase foto/Suara.com/Ummi Hadyah Saleh/Angga Budhiyanto)

Suara.com - Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November kemarin.

Namun, beberapa kalangan buruh tetap menolak kehadiran UU Cipta Kerja ini. Sebab, kalangan buruh menilai beberapa pasal terkait ketenagakerjaan masih merugikan buruh.

Adapun berikut, pasal-pasal tentang ketenagakerjaan yang dinilai merugikan kaum buruh versi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Pasal 88C Ayat (1) dan (2) soal Upah Minimum

Dalam Pasal 88C Ayat (1) itu menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan Pasal 88C Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Menurut KSPI penggunaan frasa “dapat” dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh.

Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK. Hal ini akan mengakibatkan upah murah. Kita ambil contoh di Jawa Barat, untuk tahun 2019, UMP Jawa Barat sebesar Rp 1,8 juta. Sedang UMK Bekasi sebesar Rp 4,2 juta. Jika hanya ditetapkan UMP, maka nilai upah minimum di Bekasi akan turun.

Dengan kata lain, berlakunya UU Cipta Kerja mengembalikan kepada rezim upah murah. Hal yang sangat kontradiktif, apalagi Indonesia sudah lebih dari 75 tahun merdeka.

Apalagi ditambah dengan dihilangkan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota (UMSK dan UMSP), karena UU No 11 Tahun 2020 menghapus Pasal 89 UU No 13 Tahun 2003.

baca juga

Dihilangkannya UMSK dan UMSP sangat jelas sekali menyebabkan ketidakadilan. Bagaimana mungkin sektor industri otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai Upah Minimum nya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk.

Itulah sebabnya, di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara.

Pasal 59 soal Kontrak Kerja

UU No 11 Tahun 2020 menghilangkan periode batas waktu kontrak yang terdapat di dalam Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003.

Akibatnya, pengusaha bisa mengontrak berulang-ulang dan terus-menerus tanpa batas periode menggunakan PKWT atau karyawan.

Dengan demikian, PKWT (karyawan kontrak) bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi PKWTT (karyawan tetap). Hal ini berarti, tidak ada job security atau kepastian bekerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sah Diteken Jokowi, Daftar Lengkap Pasal-Pasal Janggal UU Cipta Kerja

Sah Diteken Jokowi, Daftar Lengkap Pasal-Pasal Janggal UU Cipta Kerja

News | Selasa, 03 November 2020 | 13:25 WIB

Masih Ingat Momen Jokowi Cium Tangan Bibit Waluyo? Jokowi Dibilang Bodoh

Masih Ingat Momen Jokowi Cium Tangan Bibit Waluyo? Jokowi Dibilang Bodoh

Jawa Tengah | Selasa, 03 November 2020 | 13:16 WIB

Diteken Jokowi, Fadjroel Rachman Klaim UU Cipta Kerja Buat Indonesia Maju

Diteken Jokowi, Fadjroel Rachman Klaim UU Cipta Kerja Buat Indonesia Maju

News | Selasa, 03 November 2020 | 12:28 WIB

Terkini

Dulu Tukang Kritik, Kini Ekonom INDEF Dradjad Wibowo Jadi Wamenko Perekonomian

Dulu Tukang Kritik, Kini Ekonom INDEF Dradjad Wibowo Jadi Wamenko Perekonomian

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55 WIB

Urutan Zodiak Paling Kreatif dan Inovatif dalam Memecahkan Masalah

Urutan Zodiak Paling Kreatif dan Inovatif dalam Memecahkan Masalah

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:54 WIB

Diplomat Murah Senyum itu Kini Jadi Menteri Luar Negeri

Diplomat Murah Senyum itu Kini Jadi Menteri Luar Negeri

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:54 WIB

Tutorial Menguasai Rumus Aturan Cosinus untuk Mencari Panjang Sisi Segitiga

Tutorial Menguasai Rumus Aturan Cosinus untuk Mencari Panjang Sisi Segitiga

Tekno | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:52 WIB

Penampakan Mencekam Bendungan Bili-bili, 180 Ribu Pelanggan PDAM Terancam Krisis Air

Penampakan Mencekam Bendungan Bili-bili, 180 Ribu Pelanggan PDAM Terancam Krisis Air

Sulsel | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:49 WIB

Haul Habib Ali Diprediksi Dihadiri Ribuan Jamaah, 480 Personel Disiagakan

Haul Habib Ali Diprediksi Dihadiri Ribuan Jamaah, 480 Personel Disiagakan

Surakarta | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Bukan Cuma Merek dan Harga, Ini 8 Hal Paling Krusial Saat Membeli Laptop untuk Kuliah

Bukan Cuma Merek dan Harga, Ini 8 Hal Paling Krusial Saat Membeli Laptop untuk Kuliah

Tekno | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Soroti Netralitas Polri, PDIP Warning Kapolri Baru Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Soroti Netralitas Polri, PDIP Warning Kapolri Baru Jangan Jadi Alat Kekuasaan

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:43 WIB

Nestapa Pedagang di Rawa Badak Imbas Air Mati 2 Minggu: Usaha Mandek, Tiap Hari Angkut Ember

Nestapa Pedagang di Rawa Badak Imbas Air Mati 2 Minggu: Usaha Mandek, Tiap Hari Angkut Ember

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:41 WIB

Sinopsis Be with Me, Dracin Terbaru Shen Yue dan Zhang Wan Yi di WeTV

Sinopsis Be with Me, Dracin Terbaru Shen Yue dan Zhang Wan Yi di WeTV

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:40 WIB

×