Jangan Takut! Begini Cara Mengadukan Debt Collector Nakal

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 05 November 2020 | 14:21 WIB
Jangan Takut! Begini Cara Mengadukan Debt Collector Nakal
Ilustrasi debt collector - debt collector coreti rumah nasabah pakai cat semprot - (Instagram/@makassar_iinfo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Call center: 021-7981858 atau 7971378.
  • Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760.
  • Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
  • Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online lewat https://pelayanan.ylki.or.id.

Jika Anda terus diganggu, bahkan mendapatkan perlakuan buruk dari debt collector, sebaiknya Anda tidak perlu panik. Wadah pengaduan konsumen saat ini sudah banyak, termasuk juga Kantor Polisi.

Lembaga-lembaga berwenang akan siap membantu Anda dalam menghadapi debt collector nakal. Dengan demikian, maka akan tercipta keadilan sehingga Anda tidak lagi merasa dirugikan.

Seperti itulah cara mengadukan debt collector nakal. Semoga informasi ini dapat membantu Anda.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI