Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.831

Jangan Takut! Begini Cara Mengadukan Debt Collector Nakal

Rifan Aditya

Kamis, 05 November 2020 | 14:21 WIB
Jangan Takut! Begini Cara Mengadukan Debt Collector Nakal
Ilustrasi debt collector - debt collector coreti rumah nasabah pakai cat semprot - (Instagram/@makassar_iinfo)

Suara.com - Debt collector memang seringkali menjadi momok bagi nasabah yang punya tunggakan utang maupun kredit macet. Apakah Anda tahu bahwa jika ada debt collector nakal ternyata bisa diadukan? Simak cara mengadukan debt collector nakal berikut ini.

Oknum debt collector yang nakal biasanya akan bertindak kasar, baik secara verbal dan non-verbal, hingga mengambil paksa barang berharga di rumah untuk membayar utang.

Sebenarnya, debt collector bekerja atas perintah bank, leasing, maupun perusahaan pemberi layanan jasa keuangan. Dan pada praktiknya, debt collector harus menjalankan tugasnya menagih utang sesuai prosedur berlaku.

Namun tidak jarang, debt collector justru menagih utang dengan seenaknya. Ada yang sampai mengancam, dan bahkan melakukan tindak kekerasan.

Perbuatan ini tentu saja melanggar atau melawan hukum. Jika Anda mengalami masalah serupa, Anda tidak perlu takut sebab dapat diadukan.

Cara Mengadukan Debt Collector Nakal

Kalau masih ada debt collector yang berperilaku semena-mena dalam menagih utang, hingga berbuat kasar, maka Anda bisa mengadukan ke beberapa lembaga ini.

1. Cara Mengadukan Debt Collector ke Bank Indonesia (BI)

Jika Anda mendapatkan ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, maka segera laporkan ke BI.

baca juga

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban untuk memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya). Pengaduan ke BI bisa disampaikan melalui:

  • Contact center BICARA.
  • Telepon: 021-131.
  • Email: [email protected]
  • Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
  • Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
  • Atau datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

2. Cara Mengadukan Debt Collector ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan debt collector nakal juga bisa disampaikan lewat OJK, yang merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat. Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:

  • Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
  • Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur).
  • Email: [email protected]
  • Form pengaduan online: https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

3. Cara Mengadukan Debt Collector ke YLKI atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia

Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan yaitu YLKI. Biasanya aduan yang ditampung oleh YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.

Jika ada perilaku nakal debt collector saat menagih utang, maka Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

  • Call center: 021-7981858 atau 7971378.
  • Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760.
  • Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
  • Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online lewat https://pelayanan.ylki.or.id.

Jika Anda terus diganggu, bahkan mendapatkan perlakuan buruk dari debt collector, sebaiknya Anda tidak perlu panik. Wadah pengaduan konsumen saat ini sudah banyak, termasuk juga Kantor Polisi.

Lembaga-lembaga berwenang akan siap membantu Anda dalam menghadapi debt collector nakal. Dengan demikian, maka akan tercipta keadilan sehingga Anda tidak lagi merasa dirugikan.

Seperti itulah cara mengadukan debt collector nakal. Semoga informasi ini dapat membantu Anda.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

8 Tahun Diburu usai Dor Kepala Siti di Kos, Debt Collector Ngumpet di Rumah

8 Tahun Diburu usai Dor Kepala Siti di Kos, Debt Collector Ngumpet di Rumah

Jakarta | Rabu, 04 November 2020 | 17:30 WIB

Dor! Debt Collector Tembak Kepala Siti saat Tagih Hutang Rp8 Juta

Dor! Debt Collector Tembak Kepala Siti saat Tagih Hutang Rp8 Juta

Jabar | Rabu, 04 November 2020 | 12:22 WIB

Kronologis Siti Tewas Ditembak Debt Collector, Tak Lunasi Utang Rp 8 Juta

Kronologis Siti Tewas Ditembak Debt Collector, Tak Lunasi Utang Rp 8 Juta

Sumsel | Rabu, 04 November 2020 | 11:59 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Horor Biasa, 'Munafik: Melawan Iblis' Hadir dengan Unsur Religi Serta Budaya Jawa

Bukan Sekadar Horor Biasa, 'Munafik: Melawan Iblis' Hadir dengan Unsur Religi Serta Budaya Jawa

Jogja | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:06 WIB

Sambut HUT Ke-81 RI, BRI Hadirkan Promo Kuliner, Liburan, hingga Hiburan

Sambut HUT Ke-81 RI, BRI Hadirkan Promo Kuliner, Liburan, hingga Hiburan

Jabar | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:03 WIB

Warna Baju yang Bawa Energi Positif Chi untuk Tarik Keberuntungan

Warna Baju yang Bawa Energi Positif Chi untuk Tarik Keberuntungan

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:00 WIB

HUT RI ke-81: Dari Antusiasme Warga hingga Persiapan di Istana

HUT RI ke-81: Dari Antusiasme Warga hingga Persiapan di Istana

Video | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Rumah ASN PUPR dan Anggota DPRD Digeledah, KPK Temukan Bukti Kasus Suap Rejang Lebong

Rumah ASN PUPR dan Anggota DPRD Digeledah, KPK Temukan Bukti Kasus Suap Rejang Lebong

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:58 WIB

Ancaman El Nino Super Paruh Kedua 2026, Guru Besar IPB Ingatkan Potensi Anjloknya Produksi Pangan

Ancaman El Nino Super Paruh Kedua 2026, Guru Besar IPB Ingatkan Potensi Anjloknya Produksi Pangan

Bogor | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:57 WIB

10 Manfaat Spiritual Membaca Doa Shalat Dhuha Setiap Hari

10 Manfaat Spiritual Membaca Doa Shalat Dhuha Setiap Hari

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Epson Hidupkan Pengalaman Visual di Live Showcase Naura Ayu lewat Projection Mapping

Epson Hidupkan Pengalaman Visual di Live Showcase Naura Ayu lewat Projection Mapping

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:54 WIB

HUT ke-81 RI Makin Meriah dengan Promo Spesial BRI

HUT ke-81 RI Makin Meriah dengan Promo Spesial BRI

Bali | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:47 WIB

Usut Korupsi Rp35,7 M, KPK Bedah Keuangan KSO Pembangun Gedung Pemkab Lamongan

Usut Korupsi Rp35,7 M, KPK Bedah Keuangan KSO Pembangun Gedung Pemkab Lamongan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:47 WIB

×