Jangan Takut! Begini Cara Mengadukan Debt Collector Nakal

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 05 November 2020 | 14:21 WIB
Jangan Takut! Begini Cara Mengadukan Debt Collector Nakal
Ilustrasi debt collector - debt collector coreti rumah nasabah pakai cat semprot - (Instagram/@makassar_iinfo)

Suara.com - Debt collector memang seringkali menjadi momok bagi nasabah yang punya tunggakan utang maupun kredit macet. Apakah Anda tahu bahwa jika ada debt collector nakal ternyata bisa diadukan? Simak cara mengadukan debt collector nakal berikut ini.

Oknum debt collector yang nakal biasanya akan bertindak kasar, baik secara verbal dan non-verbal, hingga mengambil paksa barang berharga di rumah untuk membayar utang.

Sebenarnya, debt collector bekerja atas perintah bank, leasing, maupun perusahaan pemberi layanan jasa keuangan. Dan pada praktiknya, debt collector harus menjalankan tugasnya menagih utang sesuai prosedur berlaku.

Namun tidak jarang, debt collector justru menagih utang dengan seenaknya. Ada yang sampai mengancam, dan bahkan melakukan tindak kekerasan.

Perbuatan ini tentu saja melanggar atau melawan hukum. Jika Anda mengalami masalah serupa, Anda tidak perlu takut sebab dapat diadukan.

Cara Mengadukan Debt Collector Nakal

Kalau masih ada debt collector yang berperilaku semena-mena dalam menagih utang, hingga berbuat kasar, maka Anda bisa mengadukan ke beberapa lembaga ini.

1. Cara Mengadukan Debt Collector ke Bank Indonesia (BI)

Jika Anda mendapatkan ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, maka segera laporkan ke BI.

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban untuk memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya). Pengaduan ke BI bisa disampaikan melalui:

  • Contact center BICARA.
  • Telepon: 021-131.
  • Email: [email protected]
  • Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
  • Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
  • Atau datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

2. Cara Mengadukan Debt Collector ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan debt collector nakal juga bisa disampaikan lewat OJK, yang merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat. Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:

  • Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
  • Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur).
  • Email: [email protected]
  • Form pengaduan online: https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

3. Cara Mengadukan Debt Collector ke YLKI atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia

Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan yaitu YLKI. Biasanya aduan yang ditampung oleh YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.

Jika ada perilaku nakal debt collector saat menagih utang, maka Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

  • Call center: 021-7981858 atau 7971378.
  • Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760.
  • Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
  • Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online lewat https://pelayanan.ylki.or.id.

Jika Anda terus diganggu, bahkan mendapatkan perlakuan buruk dari debt collector, sebaiknya Anda tidak perlu panik. Wadah pengaduan konsumen saat ini sudah banyak, termasuk juga Kantor Polisi.

Lembaga-lembaga berwenang akan siap membantu Anda dalam menghadapi debt collector nakal. Dengan demikian, maka akan tercipta keadilan sehingga Anda tidak lagi merasa dirugikan.

Seperti itulah cara mengadukan debt collector nakal. Semoga informasi ini dapat membantu Anda.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

8 Tahun Diburu usai Dor Kepala Siti di Kos, Debt Collector Ngumpet di Rumah

8 Tahun Diburu usai Dor Kepala Siti di Kos, Debt Collector Ngumpet di Rumah

Jakarta | Rabu, 04 November 2020 | 17:30 WIB

Dor! Debt Collector Tembak Kepala Siti saat Tagih Hutang Rp8 Juta

Dor! Debt Collector Tembak Kepala Siti saat Tagih Hutang Rp8 Juta

Jabar | Rabu, 04 November 2020 | 12:22 WIB

Kronologis Siti Tewas Ditembak Debt Collector, Tak Lunasi Utang Rp 8 Juta

Kronologis Siti Tewas Ditembak Debt Collector, Tak Lunasi Utang Rp 8 Juta

Sumsel | Rabu, 04 November 2020 | 11:59 WIB

Terkini

AS Sodorkan 15 Poin Negosiasi Damai ke Iran, Pengamat: Donald Trump Tertekan

AS Sodorkan 15 Poin Negosiasi Damai ke Iran, Pengamat: Donald Trump Tertekan

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 08:43 WIB

Geopolitik Memanas, BBM RI Tetap Aman Selama Mudik Lebaran 2026

Geopolitik Memanas, BBM RI Tetap Aman Selama Mudik Lebaran 2026

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 08:41 WIB

Momen Lebaran, Harga Emas UBS dan Galeri24 Hari Ini Naik di Pegadaian

Momen Lebaran, Harga Emas UBS dan Galeri24 Hari Ini Naik di Pegadaian

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 08:26 WIB

Ada Isyarat Damai, Harga Minyak Dunia Ambruk 2%

Ada Isyarat Damai, Harga Minyak Dunia Ambruk 2%

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 08:14 WIB

BEI Gembok Tiga Saham Sekaligus, Satu Emiten dari BUMN

BEI Gembok Tiga Saham Sekaligus, Satu Emiten dari BUMN

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 08:05 WIB

Purbaya Suntik Lagi Rp100 Triliun ke Himbara, OJK Yakin Bisa Turunkan Suku Bunga

Purbaya Suntik Lagi Rp100 Triliun ke Himbara, OJK Yakin Bisa Turunkan Suku Bunga

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 07:31 WIB

"Berburu" Saldo Lebaran, Link DANA Kaget Bikin Hari Raya Makin Berlimpah Rejeki

"Berburu" Saldo Lebaran, Link DANA Kaget Bikin Hari Raya Makin Berlimpah Rejeki

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 06:44 WIB

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:51 WIB

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:33 WIB

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB