Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bakal meminta maskapai penerbangan untuk mematuhi protokol kesehatan saat liburan panjang akhir tahun.
Terutama, soal pengangkutan penumpang yang harus 70 persen untuk pesawat jet.
Bahkan, ia mengancam akan memberikan sanksi jika maskapai melanggar pembatasan penumpang.
Menhub mengungkapkan, Kemenhub telah memberikan sanksi pada beberap maskapai karena melanggar aturan pembatasan penumpang.
"Berkaitan dengan pengetatan di udara kita akan dilakukan, tercatat kita sudah melakukan denda beberapa kali, kita sudah melakukan. Kalau di satu tujuan biasanya izin rute kita cabut," ujar Budi Karya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (25/11/2020).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menemukan tiga maskapai melanggar protokol kesehatan saat penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, mengatakan tiga maskapai tersebut mengangkut penumpang lebih dari ketentuan yaitu maksimal 70 persen.
Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu Medan.
Meski demikian, Kemenhub tak terbuka terkait siapa tiga maskapai yang melanggar tersebut.
Baca Juga: Hore! Pemerintah Putuskan Liburan Akhir Tahun Jadi 11 Hari, Catat Jadwalnya
Sebelum Mengudara, Maskapai Penerbangan Global Minta Penumpang Tes Covid-19