Menhub Ancam Sanksi Maskapai Jika Langgar Aturan Pada Liburan Akhir Tahun

Dwi Bowo Raharjo, Achmad Fauzi

Rabu, 25 November 2020 | 21:17 WIB
Menhub Ancam Sanksi Maskapai Jika Langgar Aturan Pada Liburan Akhir Tahun
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi didampingi Pejabat Sementara (Pts) General Manager Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) Agus Pandu Purnama di Bandara YIA Kulon Progo, Jumat (26/6/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bakal meminta maskapai penerbangan untuk mematuhi protokol kesehatan saat liburan panjang akhir tahun.

Terutama, soal pengangkutan penumpang yang harus 70 persen untuk pesawat jet.

Bahkan, ia mengancam akan memberikan sanksi jika maskapai melanggar pembatasan penumpang.

Menhub mengungkapkan, Kemenhub telah memberikan sanksi pada beberap maskapai karena melanggar aturan pembatasan penumpang.

"Berkaitan dengan pengetatan di udara kita akan dilakukan, tercatat kita sudah melakukan denda beberapa kali, kita sudah melakukan. Kalau di satu tujuan biasanya izin rute kita cabut," ujar Budi Karya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (25/11/2020).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menemukan tiga maskapai melanggar protokol kesehatan saat penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, mengatakan tiga maskapai tersebut mengangkut penumpang lebih dari ketentuan yaitu maksimal 70 persen.

Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu Medan.

Meski demikian, Kemenhub tak terbuka terkait siapa tiga maskapai yang melanggar tersebut.

baca juga

Sebelum Mengudara, Maskapai Penerbangan Global Minta Penumpang Tes Covid-19

"Kami pastikan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," Novie dalam keterangannya, Jumat (25/9/2020).

Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan PM 56 Tahun 2020 berupa sanksi denda administratif sebesar 250 - 3000 per pinalti unit ( 1 pinalti unit = Rp 100.000)

"Melalui Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020 ini, menjadi salah satu bukti bahwa kami Kementerian Perhubungan terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, siapapun yang melanggar, akan kami berikan sanksi tegas," jelas dia.

Untuk diketahui, sebelum ditetapkannya PM 56 Tahun 2020, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memberikan surat teguran serta pencabutan izin rute terhadap perusahaan penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan kapasitas maksimum di dalam pesawat.

"Saya berharap semua perusahaan penerbangan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, bersama-sama kita terapkan protokol kesehatan dengan baik, demi penerbangan yang selamat, aman dan sehat," tukas Novie.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Ponorogo, Pengantin Wanita Positif Covid-19, Akad Nikah Tetap Digelar

Di Ponorogo, Pengantin Wanita Positif Covid-19, Akad Nikah Tetap Digelar

Jatim | Rabu, 25 November 2020 | 19:43 WIB

Hore! Pemerintah Putuskan Liburan Akhir Tahun Jadi 11 Hari, Catat Jadwalnya

Hore! Pemerintah Putuskan Liburan Akhir Tahun Jadi 11 Hari, Catat Jadwalnya

Sumut | Rabu, 25 November 2020 | 19:33 WIB

Akhirnya, Liburan Akhir Tahun Diputuskan Berlangsung 11 Hari

Akhirnya, Liburan Akhir Tahun Diputuskan Berlangsung 11 Hari

Kaltim | Rabu, 25 November 2020 | 19:28 WIB

Libur Panjang 11 Hari: Natal, Pengganti Cuti Idul Fitri dan Tahun Baru

Libur Panjang 11 Hari: Natal, Pengganti Cuti Idul Fitri dan Tahun Baru

Jabar | Rabu, 25 November 2020 | 17:00 WIB

Kelelahan Penguncian Sebabkan Peningkatan Kasus Virus Corona, Kok Bisa?

Kelelahan Penguncian Sebabkan Peningkatan Kasus Virus Corona, Kok Bisa?

Health | Rabu, 25 November 2020 | 17:15 WIB

Terkini

Momen Hangat Rudy Susmanto di Balai Kesejahteraan Sosial: Dari Beri Makan Warga hingga Cek Fasilitas

Momen Hangat Rudy Susmanto di Balai Kesejahteraan Sosial: Dari Beri Makan Warga hingga Cek Fasilitas

Jabar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara

Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Masih Terus Melawan

Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Masih Terus Melawan

Video | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan

Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan

Banten | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31 WIB

AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta

AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok

Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok

Jabar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata

Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor

Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor

Bogor | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Palmerah Membara: Pospol Petamburan Dikabarkan Dibakar Massa, Gas Air Mata Pecah Berkali-kali

Palmerah Membara: Pospol Petamburan Dikabarkan Dibakar Massa, Gas Air Mata Pecah Berkali-kali

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:12 WIB

×