Sahabat Tuli Patahkan Stigma Disabilitas dengan Meraih Peluang Wirausaha

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 08 Desember 2020 | 08:10 WIB
Sahabat Tuli Patahkan Stigma Disabilitas dengan Meraih Peluang Wirausaha
Sahabat Tuli Patahkan Stigma Disabilitas dengan Meraih Peluang Wirausaha.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam waktu dekat, PTI juga akan memberikan penghargaan bagi penyandang disabilitas yang menginspirasi dan memotivasi masyarakat untuk berkarya.

“Kita bisa! Bersama-sama kita bangkitkan kembali ekonomi yang sempat menurun selama pandemi, siapapun memiliki kesempatan yang sama dalam membuka peluang wirausaha,” tegas Myra.

Sahabat Tuli terus berupaya mengakses peluang untuk bersosialisasi dengan masyarakat secara bebas dan terbuka dengan meruntuhkan dinding pengkotak-kotakan di antara mereka.

Interaksi yang kian membaik antara difabel, masyarakat non difabel dan pemerintah pada akhirnya akan memberikan sumbangsih terhadap kesuksesan pelaksanaan pembangunan inklusif berbasis gerakan sosial.

Hal tersebut juga diperkuat oleh peraturan yang diterbitkan oleh Presiden RI Joko Widodo. Pada tahun ini, Jokowi telah meneken enam aturan terkait penyandang disabilitas.

Bahkan, Jokowi tak segan bakal membuat aturan baru untuk mendukung para difabel. Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya di acara Hari Disabilitas Internasional. Enam aturan terkait disabilitas yang diteken Jokowi tahun 2020 di antaranya empat Peraturan Pemerintah (PP) dan dua Peraturan Presiden (Perpres).

Empat PP tersebut yakni PP Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Disabilitas Dalam Proses Peradilan.

PP Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas. PP Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Sementara, dua Perpres lainnya yakni Perpres Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Serta, Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

Baca Juga: Jokowi: Produk UMKM Indonesia Harus Jadi Tuan Rumah di Negara Sendiri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI