Dirut Garuda ke Menag Yaqut: Jika Vaksin Covid-19 Tak Dibawa Garuda, Haram

Selasa, 12 Januari 2021 | 18:23 WIB
Dirut Garuda ke Menag Yaqut: Jika Vaksin Covid-19 Tak Dibawa Garuda, Haram
Vaksin Sinovac dalam bentuk curah yang dikemas dalam kemasan berpendingin khsusus sebelum dikirimkan ke Indonesia. (ANTARA/HO-KBRI Beijing/mii)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tapi 15 juta ini masih dalam bentuk bulk (bahan baku) jadi perlu diproses selama 2 minggu," tambahnya.

Dalam percakapan tersebut pula, Irfan sedikit berseloroh kepada para pilot, dia mengatakan bahwa jika vaksin yang dibawa selain menggunakan maskapai Garuda hukumnya haram.

"Nanti ini pada bulan Februari ada lagi sekitar 12 juta bulk, tapi gua sudah bilang ke Bio Farma dan Menteri Kesehatan, kalau yang bawa vaksin bukan Garuda haram, tapi kalau yang bawa Garuda halal," ucap Irfan.

Tak hanya itu Irfan juga berkelakar kepada Menteri Agama Gus Yaqut yang juga masuk ke dalam pesawat bersama Ketua BNPB Doni Munardo, bahwa apabila Vaksin Covid-19 ini tidak dibawa oleh pesawat Garuda Indonesia maka jadinya haram.

"Jadi saya bilang kalau Vaksin Covid-19 tidak dibawa Garuda Indonesia, maka vaksinnya haram," ujar Irfan sambil tertawa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI