Pemulihan Ekonomi dari Pandemi Lebih Penting Ketimbang Revisi PP 109/2012

Iwan Supriyatna

Sabtu, 29 Mei 2021 | 18:57 WIB
Pemulihan Ekonomi dari Pandemi Lebih Penting Ketimbang Revisi PP 109/2012
Tanaman tembakau. [Pixabay]

Suara.com - Dorongan sejumlah lembaga swadaya masyarakat anti tembakau agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dinilai tidak tepat.

Momentum saat ini membuat pemerintah harus menyiapkan berbagai peraturan lain yang lebih mendesak terlebih Pemerintah tengah menghadapi berbagai isu prioritas yang membutuhkan respon cepat dan dukungan semua elemen masyarakat.

Isu pemulihan dari pandemi COVID-19 dan percepatan vaksin guna meningkatkan ketahanan kelompok merupakan isu prioritas utama.

Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor yang padat peraturan. Total lebih dari 300 regulasi di tingkat nasional sampai ke daerah mengatur tentang iklan, promosi, tempat merokok dan lain sebagainya dengan pendekatan berbeda- beda bahkan tidak sedikit dari peraturan di tingkat daerah yang melebihi pengaturan di tingkat nasional karena bersifat pelarangan total.

Perkembangan tersebut sangat meresahkan karena menyalahi Peraturan dan Perundang- undangan dan kontradiktif dengan berbagai upaya Pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang baik melalui berbagai perangkat regulasi demi mendukung pemulihan ekonomi. 

Pakar Hukum, Wawan Muslih, menilai peraturan yang mengikat industri rokok saat ini sudah cukup banyak mulai dari PP 109/2012 yang membatasi iklan dan promosi rokok, penerapan cukai yang tinggi, hingga Kawasan tanpa rokok (KTR) yang ditetapkan oleh berbagai pemerintah daerah. Selain dibatasi, ketentuan iklan yang ada sekarang juga telah memuat bahaya dan peringatan rokok. 

“Harus dilihat revisi PP 109/2012 saat ini urgent atau tidak. Menurut saya momentumnya tidak tepat. Lebih baik fokus pada pemberdayaan masyarakat,” kata Wawan kepada wartawan, Kamis (20/5). Ia berpendapat yang lebih penting dilakukan saat ini adalah meningkatkan edukasi untuk kesadaran masyarakat. 

Menurutnya tidak ada jaminan saat pelarangan total iklan dan promosi rokok dilakukan akan terjadi penurunan tingkat kematian atau pengurangan dampak yang ditimbulkan. Alih-alih membawa solusi, revisi pengetatan peraturan ini malah akan mengguncang industri hasil tembakau (IHT) dan dapat menimbulkan pemutusan hubungan kerja. 

Dalam perspektif hukum dan kebijakan kata Wawan, pemerintah sejatinya sudah cukup persuasif saat melakukan pembatasan iklan dan promosi rokok. Langkah ini perlu diikuti dengan upaya-upaya edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar proses pengendalian konsumsi rokok bisa berjalan efektif. 

baca juga

Sebaliknya, terkait revisi PP 109, sejumlah pejabat di Kementerian Kesehatan enggan memberikan komentar. “Leader tentang revisi PP 109/2012 ada pada Direktur Promosi Kesehatan ya. Terima kasih,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, Cut Putri Arianie.

Pada kesempatan berbeda melalui diskusi virtual, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan pihaknya akan mengawal regulasi PP 109 untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Haru! Gegara Pandemi, Anak-anak Saksikan Pemakaman Ibu Lewat Video Call

Haru! Gegara Pandemi, Anak-anak Saksikan Pemakaman Ibu Lewat Video Call

News | Sabtu, 29 Mei 2021 | 18:18 WIB

Pandemi Covid-19 Belum Usai, Vietnam Umumkan 3.600 Orang Terpapar Virus Corona Varian Baru

Pandemi Covid-19 Belum Usai, Vietnam Umumkan 3.600 Orang Terpapar Virus Corona Varian Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Mei 2021 | 14:21 WIB

Varian Baru Covid-19 Bermunculan, Dokter: Tidak Perlu Panik

Varian Baru Covid-19 Bermunculan, Dokter: Tidak Perlu Panik

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Mei 2021 | 13:06 WIB

Terkini

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Sport | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 23:10 WIB

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:15 WIB

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:00 WIB

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:55 WIB

×